Polsek Kemuning Tingkatkan KRYD, Wujudkan Situasi Kamtibmas Aman Kondusif Serta Berikan Pelayanan Prima

 

Kemuning, Inhil – Dalam rangka untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta memberikan pelayanan kepada warga masyarakat, Jajaran Polsek Kemuning Polres Indragiri Hilir rutin menggelar Patroli Kegiatan Rutin Yang di Tingkatkan (KRYD) baik pada pagi, malam maupun dini hari.

Pelaksanaan patroli sering dengan menyambangi warga, khususnya yang berada di Kecamatan Kemuning, guna sampaikan pesan pesan kamtibmas sekaligus sosialisasi aksi premanisme dan tindak pidana lainnya.

Kegiatan Patroli KRYD yang dipimpin Perwira Pengawas ( Pawas ) menyasar minuman keras (Miras), Sejata tajam (sajam), Peredaran Narkoba, kerumunan serta kejahatan tertentu di Wilkum Polsek Kemuning.

Dikatakan Kapolsek, Keamanan dan ketertiban didalam masyarakat tidak mungkin akan dapat terwujud bila warga masyarakat tidak peduli dengan lingkungannya masing masing.

“peran serta warga sangat kita harapkan dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman, karena pada dasarnya keamanan dan ketertiban masyarakat bukan hanya domain dari Pemerintah serta Kepolisian saja, melainkan seluruh warga masyarakat juga mempunyai tanggung jawab untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan nya masing masing,” pungkasnya. (31/5/24)

Tak lupa juga, personel meminta kepada seluruh warga kecamatan Kemuning, untuk dapat selalu memberikan informasi terutama tentang kamtibmas yang berkembang ditengah tengah masyarakat.

“sesegera mungkin untuk menghubungi Polsek Kemuning Polres Indragiri Hilir bila ada sesuatu hal yang dapat menganggu kamtibmas utamanya diwilayah Kecamatan Kemuning,” beber Kapolsek.
(Sudirlam/tim/red/*)

Unit Reskrim Polsek Kemuning Berhasil Menangkap Pelaku Penggelapan Satu Unit Mobil Toyota

 

Kemuning, Inhil – Unit Reskrim Polsek Kemuning berhasil menangkap ALPS Als A pelaku penggelapan 1 (satu) Unit mobil Toyota Calya Warna Silver milik saudari Dewi Ratna Wati.

Kapolsek Kemuning Polres Inhil Komisaris Polisi Teguh Wiyono,SH.,MH Menuturkan, dugaan Tindak Pidana tersebut terjadi berawal pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 pukul 13.00 WIB pelaku meminta tolong untuk meminjam mobil kepada korban untuk mengantarkan istrinya ke Pekanbaru, dan pelaku berjanji akan mengembalikan Mobil tersebut 4 (empat) hari kemudian, selanjutnya pada tanggal 13 Mei 2024 Terlapor menghubungi handphone Pelaku akan tetapi nomor tersebut tidak aktif lagi hingga lebih dari 13 hari mobil tidak dikembalikan.

Korban yang tidak terima segera melaporkan hal tersebut ke Polsek Kemuning.

Usai menerima laporan dari saudari DEWI, Kapolsek Kemuning langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kemuning melakukan penyelidikan,

Tidak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Kemuning langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku. Selasa (28/05/2024) .

“Ketika dilakukan penangkapan tersebut, yang bersangkutan (pelaku) tidak ada melakukan perlawanan. Sehingga bisa kita amankan ke polsek,” jelasnya, Selasa(28/05/2024).

Polisi juga mengamankan barang bukti 1 ( satu ) Unit Mobil Toyota Calya Warna Silver dengan Nopol BM 1534 GF

Atas perbuatannya, ALPS disangkakan pasal 372 KUHP terkait penggelapan.

Dalam kesempatan yang sama, korban saudari DEWI RATNA WATI mengungkapkan rasa syukurnya dengan terungkapnya kasus penggelapan yang dilakukan oleh pelaku ALPS.

 

“Bersyukur sekali dan saya ucapkan terima kasih kepada Kapolsek Kemuning Beserta Anggota atas respon cepat laporan yang saya buat. Pelaku bisa ditangkap dan mobil saya kembali.,” tutupnya.

(Sudirlam/red/*)

Oknum Ketua LSM Diduga Berusaha Jembatani Upaya Suap Wartawan Dari Komite Sekolah Semanggi SMAN 1 Gondang legi

KABUPATEN MALANG – Sangat disayangkan, seharusnya selaku LSM yang seharusnya menjadi kontrol sosial dalam pencegahan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme malah diduga disalahgunakan oleh (S) oknum Ketua LSM LP-KPK Komcab Kabupaten Malang.

Pasalnya, (S) mengatakan kepada awak media akan menjembatani permasalahan yang ada di SMANGGI dengan iming-iming pihak Komite SMANGGI akan memberikan iklan Rp.2.500.000 kepada Bratapos.com asalkan pihak media yang memberitakan dugaan pungutan di SMANGGI bersedia membuat iklan yang isinya bahwa pemberitaan yang sebelumnya sudah tayang semuanya tidaklah benar.

(S) Oknum LSM tersebut terlihat menelfon pihak Komite SMANGGI dengan sengaja di loud speaker di depan rekan awak Media, Zen dan disaksikan Media Suara LP-KPK, Heri tepatnya di ruang tamu kediaman (S). Terdengar dalam percakapannya bahwa pihak Komite SMANGGI menawarkan dan hanya mampu memberikan iklan Rp.2.500.000, kalau mencapai puluhan juta tidak mampu, asalkan iklan tersebut bertuliskan yang intinya semua berita yang sebelumnya ditayangkan tidaklah benar.

“Komite SMANGGI hanya mampu memberikan iklan Rp.2.500.000 kalau mencapai puluhan tidak mampu pak. Itupun kalau bikin iklan yang isinya bahwa pemberitaan yang sebelumnya sudah tayang tidaklah benar,” ucap Komite SMANGGI dengan (S) oknum Ketua LSM LP-KPK Komcab Kabupaten dalam sambungan telfon di kediamannya, Senin (27/5/2024) sore.

Usut punya usut, ternyata (S) oknum Ketua LSM LP-KPK Komcab Kabupaten Malang dan Ketua Komite SMANGGI dulunya adalah sama-sama rekan seprofesi yakni mantan Kepala Desa, yang sebelumnya mengadakan pertemuan di SMANGGI dengan Kepsek, Ernawati membahas permasalahan yang ada di SMAN 1 Gondanglegi, Senin (27/5/2024).

Hingga berita ini ditayangkan, (S) oknum Ketua LSM LP-KPK Komcab Kabupaten Malang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan komentar mengenai apa sebenarnya maksud dan tujuannya memberikan statemen di salah satu media online yang terkesan (S) memojokkan rekan media yang sebelumnya menayangkan berita dugaan pungli di SMANGGI. (Bersambung…)

( Dir/Zn/tim/red/**)

Oknum Kades Kayu Agung Diduga Alergi Wartawan

 

Sepatan Tangerang – Kepala Desa Bersama Sekdes,Desa Kayu Agung kacamatan Sepatan kabupaten tanggerang diduga alergi terhadap wartawan, pasalnya selalu terkesan menghindar ketika kontrol sosial hendak mengonfirmasi terkait penggunaan anggaran 2021 Sampai 2023 ataupun silaturahmi terkait perkembangan desa baru-baru Ini.

Di jaman keterbukaan informasi seperti saat ini sosok pejabat tentu sudah tidak asing lagi dengan media yang mana segala bentuk kegiatan selazimnya selalu diberitakan agar terbuka dihadapan publik, karena media itu sendiri mitra dari pemerintah, selain itu, media atau pers berfungsi sebagai kontrol sosial yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40/ Tahun 1999, saat menjalankan tugas jurnalistiknya.

Namun justru yang terjadi malah sebaliknya pada kepemimpinan Kades Kayu Agung terkesan Mengecewakan tugas jurnalistik, kalimat “tunggu–tunggusedikit lagi”, selalu dilontarkan kepada awak media dan terkesan menghindar dan berbelit-belit, hal tersebut menimbulkan pertanyaan diruang publik “ada apa dengan pemerintah desa Kayu Agung?” terkesan selalu menghindar dan tidak mau dikonfirmasi terkait perkembangan program-program desanya.

Muncul dugaan kades dan sekdes Kayu Agung sengaja menutup apa yang seharusnya diinformasikan kepada publik, mengenai realisasi penggunaan dana desa, dan di duga telah melanggar UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, tentu saja hal tersebut membuat awak media juga bertanya-tanya ada apa dengan Kades dan sekdes tersebut, sampai-sampai terkesan alergi terhadap wartawan yang hendak konfirmasi dan klarifikasi tentang anggaran dari pemerintah.

(Dir/nas/Tim/ red /**)

Diduga SMAN 1 Gondanglegi Instruksikan Kartu Yudisium Sudah Tidak Berlaku, Ada Apa dan Kenapa?

Kabupaten Malang  – Menindaklanjuti adanya kabar pemberitaan sebelumnya yang sempat viral terkait dugaan pungutan liar (Pungli) di sekolah SMAN 1 Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Hingga kini masih menuai gunjingan hangat dikalangan warga masyarakat. Bahkan pihak sekolah SMAN 1 Gondanglegi terkesan bingung dan langsung menerapkan peraturan baru terhadap para siswa di Tahun Ajaran 2023-2024.

 

Pasalnya, setelah terbitnya kabar berita atas dugaan pungutan tersebut keesokan harinya, dari pihak sekolah SMAN 1 Gondanglegi yang diduga melalui Guru bagian kesiswaan mengintruksikan aturan baru kepada para siswa kelas XII tersebut melalui group WhatsApp “BK XII SMANGGI 2023”.

 

Informasi yang terhimpun, terlihat dalam hasil tangkapan layar (screenshot) di group WhatsApp SMAN 1 Gondanglegi melalui Guru bagian kesiswaan dengan murid kelas XII Tahun Ajaran 2023-2024 “BK XII SMANGGI 2023” menuliskan instruksi melalui pesan yang isinya sebagai berikut, “informasi, Anak2 untuk kartu Yudisium sudah tidak berlaku..jd tidak perlu lagi mengurus kartu tersebut. Terimakasih. Ikuti terus informasi berikutnya ya,” tulis Afif yang diduga Guru bagian Kesiswaan dengan nomor Handphone (08135714****) di group WhatsApp tersebut, Rabu (22/5/2024) pada pukul 16.12 Wib.

 

Selanjutnya, ada komentar dari wali murid mengatakan, terus gimana pak yang minta tanda-tangan itu pak, ” Tidak perlu. Ditunggu informasi berikutnya,” jawab Afif (08135714****).

 

Dalam percakapan di group WhatsApp tersebut terlihat jelas pihak SMAN 1 Gondanglegi bak kebakaran jenggot dan kebingungan atas mencuatnya pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan pungutan di SMAN 1 Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

 

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Afif yang diduga Guru bagian kesiswaan di SMAN 1 Gondanglegi lebih memilih bungkam enggan memberikan tanggapan maupun komentar saat disinggung mengenai instruksi yang dia berikan di group WhatsApp tersebut (tidak berlaku lagi kartu Yudisium), kendati pesan masuk terlihat centang dua, Sabtu (25/5/2024) sore.

 

Hingga berita ini ditayangkan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai dugaan pungutan di SMAN 1 Gondanglegi, Kacabdin Jatim, Ema juga enggan memberikan tanggapan maupun komentar terkait hal tersebut, meskipun pesan masuk terlihat centang dua.

 

Diberitakan sebelumnya, Wali murid yang namanya tidak mau dipublikasikan juga menyatakan, jika “ASM” putrinya ada tunggakan administrasi ke Komite Rp.1.200.000. Jika pembayaran uang gedung Rp.3,5 juta terlunasi biarpun pihak sekolah melarang menyebutkan itu uang gedung, dan menyuruh sumbangan SDIP, dan diawal masuk kelas 10 sudah ia lunasi bahkan kwitansinya masih ia simpan.

 

“Waktu naik kelas dua, bayar uang daftar ulang satu juta dua ratus ribu, ini kwitansinya masih ada. Uang gedung 3,5 juta sudah lunas, tidak boleh bilang uang gedung tapi, disuruh bilang sumbangan SDIP mas,” jelasnya. (Dir/tim/red/**)

Viral..!! Berita Dugaan Pungli, Kepsek SMAN 1 Gondanglegi Blokir Kontak Wartawan

Kabupaten Malang – Setelah mencuatnya kabar pemberitaan terjadinya dugaan pungutan liar (Pungli) di salah satu sekolah Negeri di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Kian hari sikap Ernawati, Kepala sekolah SMAN 1 Gondanglegi, terkesan menjadikan Wartawan semakin penasaran dan terus bertanya-tanya.

 

Pasalnya, selain bungkam saat dikonfirmasi pihaknya juga memblokir kontak WhatsApp beberapa Wartawan yang konfirmasi terhadapnya. Seharusnya, sebagai publik figur pejabat yang baik dan benar, oknum Kepala sekolah SMAN 1 Gondanglegi bisa memberikan contoh yang baik dan benar. Menjadi panutan selayaknya guru sejati, yang dapat digugu dan ditiru biar tidak terkesan malah menutup-nutupi sebuah permasalahan.

 

Bahkan dengan adanya sikap kurang pantas yang ditunjukkan oleh oknum Kepala sekolah SMAN 1 Gondanglegi. Juga menjadikan Didik Suryanto, Sekretaris Tipikor LSM LP-KPK Komisi Daerah Jawa Timur, turut angkat bicara. Menurutnya, tidak dibenarkan seorang Kepsek sebagai pucuk pimpinan sekolah berperilaku main blokir nomor telepon Wartawan. Harus berani menghadapi permasalahan. sesuai UU nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik). Sebagai pucuk pimpinan pejabat harus siap menghadapi segala resiko terkait kebijakan yang diterapkan di instansi yang dipimpinnya.

 

“Keterbukaan informasi publik sangat perlu, apalagi hal pemberitaan yang sudah viral atas dugaan pungli, supaya masyarakat dan elemen lain tahu dan percaya terhadap kinerja penyelenggara negara. khususnya tak terkecuali institusi pendidikan, sebab anggaran yang dikelolanya merupakan keuangan negara bukan milik pribadi,” tegas Didik Suryanto saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (23/5/2024) petang.

 

Lebih lanjut, Didik Suryanto, yang panggilan akrabnya Sam Suryo menjelaskan, sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

 

“Melihat hal tersebut, dugaan semakin kuat besar kemungkinan oknum Kepala Sekolah SMAN 1 Gondanglegi tidak transparan, mark up anggaran dan anti untuk dikritik,” terangnya.

(Dir/tim/red/**)

Oknum Staf Desa dan Kader Cipicung Digrebek Saat Wikwik di Salah Satu Kamar Hotel di Ciawi

Kabupaten Bogor – “ironis”, Berdasarkan informasi dari kerabat pelaku akhirnya asmara terlarang dua insan Oknum staf desa Cipicung kecamatan Cijeruk kabupaten Bogor terungkap,pelaku berinisial AK yang melakukan Perselingkuhan dengan kader desa Cipicung yang berinisial ND ini di grebeg di salah satu hotel di wilayah ciawi.mirisnya lagi keduanya sama-sama sudah berumah tangga,dan perselingkuhan ini sudah berjalan cukup lama.bahkan pertemuan ini sudah yang kedua kalinya. Sabtu (27/03/2024)

Saat awak media menemui mantan staf desa Cipicung AK dirumahnya,yang bersangkutan membenarkan perselingkuhan yang dilakukan antara dirinya dan ND salah seorang kader yang sudah memiliki suami dan anak,akibat seringnya berkomunikasi secara intens dan serinya melakukan pertemuan baik di didesa maupun di rumah sakit Ciawi dengan dalih untuk membantu warga. maka muncullah rasa sayang dan cinta serta, benih – benih asmara diantara berdua. sehingga menggelapkan mata kami berdua, dan kami berdua nekat untuk melanjutkan hubungan asmara tersebut disalah satu kamar hotel di wilayah Ciawi.pertemuan saya dan ND ini untuk yang kedua kalinya “jelasnya”

Lebih lanjut AK menjelaskan,Na’asnya perselingkuhan saya dan ND disalah satu kamar hotel di wilayah Ciawi tersebut di pergoki oleh suami dan anak ND, sehingga terjadilah pertengkaran antara AK dan AT (suami ND) dan anaknya di kamar hotel.ketika mengetahui hal tersebut AK sempat di pukul oleh AT bersama anaknya, dan AK pun tidak melakukan perlawanan sama sekali.”tuturnya”

Selain itu dengan kejadian ini AK juga mengakui kalau dirinya dan ND sudah melakukan hubungan intim layaknya suami istri,karena merasa kelakuan mereka dianggap aman maka AK dan ND melanjutkan kembali pertemuan tersebut di hotel yang sama. Akibat perselingkuhan yang saya lakukan ini,saya sudah pasrah atas perbuatan yang saya lakukan bersama ND. “ucapnya”.

Sementara saat diminta keterangan kepada ND oknum kader desa cipicung tersebut mengatakan,saat akan berangkat ke hotel bersama kekasih terlarang nya.sebelum berangkat, saya meminta izin kepada suami saya untuk mengurus salah satu warga yang sedang sakit di rumah sakit Ciawi,namun berdasarkan informasi dari salah seorang kerabat dan keluarga yang mengatakan kepada suaminya.kalau saya tidak sedang berada di rumah sakit melainkan sedang bersama AK di salah satu hotel di bilangan Ciawi.”jelasnya”.

lanjut ND kepada awak media,atas kejadian ini AK diminta oleh suami saya untuk membuat surat pernyataan atau surat perjanjian agar tidak berhubungan lagi Dengan saya, selain itu suami saya juga memberikan dua pilihan kepada AK. untuk mengundurkan diri sebagai staf desa Cipicung bidang kerohanian karena sudah mencoreng nama baik pemerintahan desa Cipicung atau permasalahan ini akan dilanjutkan keranah hukum.”ucapnya”.

Perselingkuhan oknum,staf Desa bersama kader desa Cipicung tersebut akhirnya diselesaikan secara musyawarah ,dan di fasilitasi oleh sekdes Cipicung, AK diminta untuk memohon maaf kepada suami ND dan bersedia mengganti denda secara materi sebesar Rp 20.000.000,-,namun denda materi tersebut baru di bayarkan sebesar Rp 12.000.000 dengan sisa sebesar Rp 8.000.000 dengan pembayaran di tempo, Selain itu AK juga mengundurkan diri sebagai staf desa bidang kerohanian di desa Cipicung kecamatan Cijeruk kabupaten Bogor Jawa Barat.

( Dir/NR/red/** )

Kapolsek Pebayuran Dampingi Kasat Intelkam Polres Metro Bekasi,Melakukan Kunjungan Ke Pos Kamling

 

Bekasi – Kapolsek Pebayuran AKP Hotma Sitompul S.H.M.H Dampingi Kasat Intelkam Polres Metro Bekasi Kompol Alin Kuncoro S.Pd,melakukan kunjungan ke pos kamling gang m𝖺𝗐𝖺𝗋 dan sampaikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat di Kp Pebayuran RT 05 RW 02 Kelurahan Kertasari Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi.Sabtu (25/05/2024) Malam Pukul 22.00 Wib.

Dalam kunjungan tersebut dihadiri.PJU Polres Metro Bekasi Kasat Intelkam Kompol Alin Kuncoro, Kapolsek Pebayuran AKP Hotma Sitompul S.H.M.H,Kanit Propos Polsek Pebayuran Aipda Amir, Anggota Piket Fungsi Polsek Pebayuran dan Warga Masyarakat Kp Pebayuran RT 05 RW 02 Kelurahan Kertasari.

AKP Hotma Sitompul S.H.M.H Kapolsek Pebayuran, mengatakan Kunjungan PJU Polres Metro Bekasi Kasat Intelkam Kompol Alin Kuncoro,S,Pd,Ke Pos Kamling Gang 𝖬𝖺𝗐𝖺𝗋 Kp. Pebayuran RT 05 RW 02 Kelurahan Kertasari,untuk menghimbau masyarakat agar menjaga keamanan di lingkungan masing-masing.

“Dan selalu memberikan pengawasan terhadap Anak – anak jangan sampai terlibat dalam kegiatan negatif,yang dapat merugikan diri sendiri keluarga dan masyarakat seperti tawuran dan kegiatan yang bisa menimbulkan guantibmas lainnya, serta waspada Curanmor dan Obat – obatan terlarang,”Ucap AKP Hotma Sitompul S.H.M.H.

Lebih lanjutnya,Kapolsek Pebayuran AKP Hotma Sitompul S.H.M.H, kunjungan ke pos kamling ini merupakan upaya Kepolisian untuk mengajak masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban.

“Dan kami mensosialisasikan call center 110 dan Call Center Polsek Pebayuran 0858-8879-0709,untuk memudahkan layanan masyarakat dalam berkomunikasi dan meminta bantuan Polisi,”Ujarnya AKP Hotma Sitompul S.H.M.H.

Sementara itu masyarakat mengucapkan terimakasih,atas kunjungan Kasat Intelkam Kompol Alin Kuncoro bersama Kapolsek Pebayuran AKP Hotma Sitompul S.H.M.H dan Anggota Personel Polsek Pebayuran.

“Dan kami sebagai warga masyarakat pebayuran sangat mengapresiasi atas kinerja Kapolsek Pebayuran berserta Jajarannya,yang selalu melaksanakan patroli dalam menjaga Kamtibmas diwilayah Pebayuran dan kampung kami ini menjadi aman dan nyaman ,”Pungkasnya.

(Sudirlam/tim/red/*)

Masyarakat Desa Lebak Harjo Datangi Dinas Pertanahan Kabupaten Malang Pertanyakan TORA

 

Kabupaten Malang – Kehadiran Program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) hendaknya jadi upaya serius bagi pemerintah guna memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat.

Tanah yang dimiliki masyarakat yang tepatnya berada di dalam kawasan hutan tentunya tidak sedikit memiliki sengketa maupun potensi konflik baik dengan sesama warga masyarakat maupun dengan perhutani dan pemerintahnya. Dalam hal tersebut masyarakat berharap, pemerintah kabupaten Malang bisa bekerja lebih keras lagi untuk memperjuangkan hak-haknya untuk mendapatkan kepastian hukum melalui regulasi yang ada yakni program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Masyarakat Merasa penasaran, di penghujung program nasional Reforma Agraria (TORA), status tanah mereka belum ada kejelasan, akhirnya beberapa warga masyarakat desa Lebak Harjo kecamatan Ampelgading, mendatangi kantor dinas pertanahan kabupaten Malang provinsi Jawa Timur.

Kedatangan warga disambut baik oleh perwakilan dari dinas pertanahan Kabupaten Malang Staf bidang penanganan masalah seksi penanganan tanah negara dan badan hukum (Bintoro), kepada warga desa Lebak Harjo Bintoro berusaha menjelaskan kronologi dan mekanisme permohonan TORA yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Malang.

“TORA sudah kami ajukan pak, Untuk (PPTPKH) sifatnya bukan parsial, kita selaku Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) pada bulan mei-september 2023 sudah melakukan permohonan kepada kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( LHK ) dan sudah ditanggapi oleh kementerian LHK, sekarang tahapannya sudah sampai ke tahap revisi ulang oleh Tim Terpadu, terkait Tim Terpadu ( TIMDU ) kita tidak punya kewenangan untuk intervensi/mendesak karena mereka sifatnya independen, kita hanya mengantarkan TIMDU ke lokasi yang di mau oleh TIMDU tersebut, selanjutnya oleh TIMDU dijadikan bahan untuk dilaporkan Bu Menteri, melalui Dirjen Kementrian LHK” jelas Bintoro (21/5/2024)

Ditanya tingkat kesulitan proses pengajuan permohonan TORA bintoro menerangkan bahwa prosesnya cukup mudah.

“Kalau Aturan dulu, kita minta tanah 1 hektar harus mengganti hutan 1 hektar kalau sekarang tidak perlu, tukar menukar kawasan hutan itu sudah tidak ada sejak ada undang-undang cipta kerja nomor 10 yang terbit pada 10 November 2020, namun sekali lagi kita tidak bisa intervensi mengenai revisi ulang ditingkat dirjen kementerian LHK, itu mutlak kewenangan tim terpadu” terang bintoro (21/5/24).

Ditanya soal sejauh mana koordinasi dengan pihak TIMDU/kementrian LHK, Bintoro memaparkan bahwa koordinasi terus dilakukan dengan baik.

“kita sudah tanya tanya kepada ketua tim terpadu jawabnya masih dalam tahap proses pembahasan untuk direvisi ulang di tingkat TIMDU, itu nanti jika proses penerbitan SK persetujuan pelepasan selesai, selanjutnya dilakukan tata batas, kemudian tahap selanjutnya pasang patok oleh BPKH 11 jogja dibantu oleh warga, itu prosesnya pak, setelah itu BPKH lapor kepada Bu Menteri bahwa proses tata batas sudah selesai sudah ditandatangani camat ditandatangani dinas cipta karya BPN dan lain sebagainya, setelah semua tanda tangan kemudian dikasihkan sama Bu Menteri, baru bu menteri keluarkan SK pelepasan, nah SK pelepasan itu yang nantinya jadi dasar BPN untuk menerbitkan sertifikat” papar Bintoro (21/5/24).

Menurut Bintoro pemerintah daerah kabupaten Malang sudah bekerja keras sesuai aturan yang berlaku.

“kalau dari sisi kami pemerintahan daerah sudah melakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, Kalau dirjen LHK minta untuk di telah ulang atau harus revisi ulang kita bisa apa? ya nunggu proses tela’ah / revisi ulangnya selesai” ujar Bintoro.

Ditanya estimasi kapan proses tela’ah/revisi ulang biasanya akan selesai? Bintoro tidak dapat memberikan jawaban.

” kita tidak bisa memberikan jawaban, karena tongkat komando nya ada di kementerian, karena tongkat komando nya tidak di kita jadi kita tidak punya deadline pak”tukasnya.

Ditanya dengan siapa saja koordinasi di kementerian LHK terkait TORA /PPTPKH dilakukan? bintoro menjawab Pemkab Malang telah koordinasi langsung dengan Direktur Pengukuhan (DITKUH) kementrian LHK.

“sudah kita tanyakan prosesnya, jawabannya ya itu tadi masih perlu ditela’ah /direvisi ulang oleh TIMDU, Sejauh kita koordinasi dengan DITKUH, tidak ada jawaban soal estimasi, kapan proses akan selesai? pertanyaan seperti itu sudah kita ajukan, intinya pemerintah daerah sudah berusaha maksimal untuk memperjuangkan hak-haknya masyarakat” ujarnya.

Disinggung soal desa Lebak Harjo bintoro mengaku belum ada koordinasi.

“untuk desa lebak harjo belum ada koordinasi dengam kita pak, cuman memang kita punya grup yang isinya seluruh kepala desa, setiap informasi perkembangan dari program reforma agraria kita kirim langsung ke grup itu, sudah ada 10 desa lebih yang sudah datang ke kantor dinas pertanahan dan kita kasih jawaban dengan jawaban yang sama” kata bintoro.

Salah satu warga desa Lebak Harjo (Gatot) bertanya, apakah jika SK pelepasan sudah terbit masyarakat boleh melihat SK itu ? bintoro menjawab “sangat bisa sekali bahkan setiap tahapan yang sudah dijalankan pemerintah masyarakat bisa mengikuti, bahkan kita libatkan” pungkasnya.

Bersambung……!!!!!!!

(Sudirlam/tim/red/**)

Kapolres Inhil Cup II Diikuti 64 Tim Memperebutkan Total Hadiah Rp96 Juta

 

Indragiri Hilir,- Kapolres Inhil Cup II dalam rangka Hari Bhayangkara ke 78 diikuti sebanyak 65 tim dan total hadiah sebesar Rp96 juta. Turnamen sepak bola ini dilaksanakan di Stadion Sungai Beringin Tembilahan.

Turnamen dibuka Pj Bupati Inhil H Herman, pada Sabtu (25/5/2024) dengan tendangan bola pertama, sebagai penanda dibukanya Turnamen Sepakbola Kapolres Inhil Cup II 2024.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPRD Inhil Dr H Ferryandi, Kapolres AKBP Budi Setiawan, Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Fiky Nur Kuncoro Jati, Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, Disparporabud Inhil dan para oimpinan OPD Kabupaten Inhil.

Pertandingan perdana digelar antara Tim Bintang Muda spartan vc Praja Wibawa Fc.

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan mengatakan sepak bolamerupakan salah satu cabang olahraga yang sangat digemari oleh seluruh kalangan dan lapisan masyarakat indonesia termasuk di Inhil.

“Turnamen sepak bola ini kita harap tidak hanya bisa menjadi suatu sarana untuk menyalurkan bakat dan kemampuan para pesertanya saja, akan tetapi juga yang tidak kalah pentingnya silaturrahmi dan mengeratkan jalinan persaudaraan di antara kita semua,” tuturnya.

Ia berharap turnamen Kapolres Inhil Cup II 2024 ini berjalan sukses serta dapat membuahkan hasil dan manfaat seperti yang diharapkan bersama.

“Saya berpesan kepada para peserta agar dapat mengikuti turnamen Kapolres Inhil Cup II 2024 ini dengan penuh semangat, serta selalu menjaga sportivitas, kekompakan dan kebersamaan. manfaatkanlah turnamen ini sebagai momentum untuk menyalurkan bakat dan kemampuan yang dimiliki dengan sebaik-baiknya,” pesan Kapolres Inhil.

Kepada para penonton dapat menyaksikan pertandingan turnamen ini dengan baik dan tertib.

“Jadikanlah turnamen sepakbola ini sebagai sarana hiburan yang menguatkan jalinan silaturrahmi dan persatuan di antara kita semua. kepada seluruh peserta saya ucapkan selamat bertanding di turnamen sepakbola Kapolres Inhil Cup II 2024,” pungkasnya.

Tournament Sepakbola Kapolres Inhil Cup 2024 ini dilaksanakan selama 37 hari terhitung mulai hari ini senin tanggal 25 Mei 2024 hingga 30 Juni 2024.

Tim yang berpartisipasi terdiri dari tim lokal yang tersebar di Kabupaten Inhil serta tim-tim yang berasal dari Kabupaten Inhu, Kampar, Kota Pekanbaru, serta tim dari Provinsi Sumatera Barat.

Adapun Total hadiah yang akan diperebutkan dalam Tournament tersebut yakni sebanyak 96 juta Rupiah dengan rincian :
1. Juara I sebesar 50 Juta Rupiah.
2. Juara II sebesar 25 Juta Rupiah.
3. Juara III sebesar 12 Juta Rupiah.
4. Juara IV sebesar 8 Juta Rupiah.
5. Serta Top Scorer sebesar 1 Juta Rupiah.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.