Bengkulu,patrolihukum.net
I*Yan Pitter*: _Menurut Undang -undang keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) nomor 14 tahun 2008 serta Perpres ( peraturan presiden ) nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012, mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara, wajib memasang papan nama proyek yang memuat jenis dan lokasi kegiatan, nomor kontrak, waktu pelaksanaan serta jangka waktu dan lama pelaksanaan._
Sejak Indonesia Merdeka telah dipatenkan Negara memiliki simbol burung Garuda dengan terpatri lima Sila. Salah satunya yakni sila kelima ” _Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”_
Melalui dana kelurahan yang berasal dari APBN yang masuk dalam pos dana alokasi umum (DAU) yang berguna untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan.
Berdasarkan Undang -undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang kemudian mendistribusikannya ke desa -desa wilayahnya. Sementara itu kelurahan memperoleh anggaran langsung dari Pemerintah kota yang tercatat pada APBD. Dana kelurahan akan dianggarkan dalam pos DAU ( dana alokasi umum ) sehingga masuk dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ).
Hasil investigasi tim Gerindo di jalan Pari 4 RT 4 kampung Kepiri kelurahan Berkas kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu ( 10/12), tampak kejanggalan yang telah dilakukan oleh pekerja proyek.
Dari pantauan pekerjaan yang dilaksanakan tidak transparan dalam melakukan kegiatan pekerjaan pembangunan tambal jalan setapak tersebut. Sepanjang jalan dilokasi tidak adanya papan pengumuman proyek, Notabene Sudah jelas diatur oleh undang-undang, Namun tidak berlaku bagi pemborong maupun pemilik proyek dikelurahan Berkas tersebut.
Ketua harian Gerindo Yan Pitter mengutuk keras apa yang telah dilakukan oleh pemborong maupun pihak kelurahan yang diduga adanya kongkalingkong fee pekerjaan proyek.
Setiap pekerjaan harus dilaksanakan sesuai RAB dan bahan bahan bermutu, pekerjaan yang dilaksanakan di wilayah kelurahan Berkas tersebut disinyalir ada permainan memperkaya diri sendiri.
“Dari pantauan dilapangan tampak jelas bahan yang digunakan kurang bagus dan tidak sesuai dengan pekerjaan bangunan lainnya
1. Diduga Pekerja mengaduk pasir dan semen tanpa menggunakan batu split
2. Tidak adanya landasan tanah yang disiram dengan air, adukan langsung ditumpahkan diduga tidak adanya kekuatan semen tersebut.
3. Pada tepi jalan hanya di poles acian semen agar tampak seakan di cor.
4. Bis / plan lama tidak dikupas namun langsung di tambal adukan semen dipastikan tidak adanya kekuatan
5. Kubikasi pekerjaan diduga asalan
“Kami dari Gerindo, meminta BPK (badan pemeriksa keuangan ) serta APH (aparat penegak hukum ) untuk dapat langsung turun kelapangan melihat pekerjaan proyek *Siluman* yang kami duga untuk memperkaya diri sendiri yang ada di kelurahan Berkas.
Yan Pitter juga menyampaikan pihaknya telah mempertanyakan kepada warga mengapa tidak bekerja pada pekerjaan diwilayah nya, namun sangat disayangkan pemborong hanya mempekerjakan orang dari kelurahan Bumi Ayu yaitu tukang dari luar kelurahan Berkas.
Gerindo “Menduga disinyalir adanya Indikasi peebuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemborong maupun perangkat kelurahan”.
Red