Probolinggo, Patrolihukum.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo kembali melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang diduga menjual minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Dringu, Rabu (4/3/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Taufik Alami mengatakan penertiban tersebut dilaksanakan pada malam hari dan merupakan kegiatan kedua yang dilakukan di Kecamatan Dringu dalam minggu ini. Tindakan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta aduan dari tokoh agama dan tokoh masyarakat yang meminta penegakan aturan terhadap peredaran miras.

“Tadi malam kami melaksanakan penindakan sekaligus pembinaan kepada pelaku usaha yang diduga menjual miras di Kecamatan Dringu. Ini sudah yang kedua kali dalam minggu ini kami melakukan kegiatan serupa di wilayah tersebut,” ujarnya.
Menurut Taufik, penindakan tersebut merupakan bagian dari kewenangan Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah serta menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Probolinggo.
“Kami melaksanakan kewajiban kami dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Penindakan ini juga menindaklanjuti laporan masyarakat dan tokoh agama yang meminta adanya penegakan aturan terhadap peredaran miras,” jelasnya.
Taufik menegaskan peredaran minuman keras kerap menjadi salah satu pemicu terjadinya gangguan ketentraman masyarakat. Dampaknya dapat memicu berbagai tindakan negatif yang berpotensi meresahkan lingkungan.
“Kita sadari bersama bahwa miras ini sering menjadi pemicu gangguan ketentraman masyarakat. Dampaknya bisa menimbulkan berbagai tindakan negatif yang pada akhirnya mengganggu kondusivitas wilayah,” terangnya.
Lebih lanjut Taufik menambahkan, selama ini Satpol PP Kabupaten Probolinggo terus menggencarkan operasi pekat di sejumlah kecamatan. Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut dari arahan Pimpinan serta hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD yang meminta pengawasan lebih ketat terhadap peredaran miras.
“Kami memang terus melaksanakan operasi pekat di beberapa kecamatan di Kabupaten Probolinggo. Ini juga menindaklanjuti arahan pimpinan dan hasil RDP dengan DPRD agar peredaran miras dapat ditekan,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaan operasi, Satpol PP melakukan penertiban langsung terhadap warung maupun kafe yang diduga menjual minuman beralkohol. “Kami juga mengamankan barang bukti, memberikan teguran lisan maupun tertulis serta melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha,” lanjutnya.
Selain penindakan, pihaknya juga mengedepankan upaya preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat dan pedagang mengenai peraturan daerah terkait minuman keras serta dampak negatif yang ditimbulkan.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan sosialisasi sebagai upaya pencegahan. Kami memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pedagang mengenai perda tentang miras serta dampak-dampaknya,” tegasnya.
Taufik berharap masyarakat turut berperan aktif membantu pemerintah dalam mengantisipasi peredaran miras di wilayah Kabupaten Probolinggo.
“Kami sangat berharap masyarakat ikut berperan serta dalam upaya penanganan peredaran miras ini, mulai dari lingkungan keluarga, RT, RW, pemerintah desa, kecamatan hingga seluruh stakeholder,” pungkasnya.(Bambang)

























