Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Bea Cukai Soekarno-Hatta Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan 

badge-check

Patrolihukum.net, Tangerang – Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil gagalkan upaya penyelundupan ekspor Benih Bening Lobster (BBL) senilai Rp 9,4 Miliar melalui barang bawaan penumpang tujuan Singapura. (Tangerang – 24/06/2024)

 

Bea Cukai Soekarno-Hatta Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan 

Atas penindakan tersebut, dua orang pelaku wanita inisial SS (26 thn) dan RF (25 thn) beserta barang bukti dua buah koper berisi 70 kemasan lobster dengan total benih sebanyak 78.750 ekor berhasil diamankan. Penindakan bermula dari informasi Tim Intelijen Unit Pengawasan Bea Cukai Soekarno-Hatta tentang adanya dugaan ekspor ilegal Benih Bening Lobster (BBL) dengan modus dibawa melalui barang bawaan penumpang.

 

Atas informasi ini, petugas melakukan pendalaman terhadap penumpang yang dicurigai dan didapati 2 (dua) buah bagasi yang tercatat dengan nama SS (26 thn) dan RF (25 thn) yang akan dibawa ke Singapura dengan penerbangan Batik Air (ID7151) rute penerbangan CGK – SIN pada 22 Juni 2024 pukul 12.15 WIB. “Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta kemudian melakukan pengawasan melekat kepada kedua buah bagasi yang diatensi tersebut.

 

“Gatot Sugeng Wibowo mengatakan Setelah penumpang dan bagasi boarding ke dalam pesawat, petugas melakukan penindakan dan menurunkan kedua bagasi beserta penumpang pemilik koper sebelum lepas landas untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta guna pemeriksaan lebih lanjut”, ungkap Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta didampingi Zaky Firmansyah, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta.

 

 

Lanjut Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan bahwa Benih Lobster merupakan komoditas yang dibatasi ekspornya dan memerlukan izin sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

 

Saat dilakukan pemeriksaan barang yang turut disaksikan pemilik koper, SS kedapatan menyimpan 35 bungkus berisikan 36.750 ekor BBL jenis pasir dan 35 bungkus berisikan ekor 42.000 BBL dengan jenis yang sama pada koper milik RF. Berdasarkan keterangan keduanya, SS dan RF mengaku diperintah oleh seorang pengendali untuk mengambil koper tersebut di area bandara dan mengantarkan kepada seseorang di Singapura dengan iming-iming upah sebesar Rp 3.000.000.

 

“Pembatasan ekspor terhadap Benih Lobster dilakukan guna mendorong budidaya lobster dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi, juga untuk mencegah eksploitasi dan menjaga kelestarian lobster di habitatnya” Tambah Gatot.

 

Penindakan kasus ini telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan pelaku SS dan RF sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp. 5 Miliar. Terhadap barang bukti berupa 78.750 ekor telah dilepasliarkan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Prov. Banten di Pantai Carita, Pandeglang pada hari Minggu, (23/06)

 

“Bea Cukai Soekarno-Hatta senantiasa berkomitmen untuk terus meningkatkan kerja sama dan koordinasi yang baik antar lembaga/instansi terkait untuk menjaga kelestarian Sumber Daya Alam Indonesia guna meningkatnya kesejahteraan masyarakat” Pungkas Gatot mengakhiri.

 

Bea Cukai Soekarno-Hatta tegas mengawasi, gegas melayani, siap lepas landas. Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Darurat Bisa Terjadi Kapan Saja, Polres Pekalongan Bekali Anggota dengan BHD

16 Oktober 2025 - 18:39 WIB

Darurat Bisa Terjadi Kapan Saja, Polres Pekalongan Bekali Anggota dengan BHD

POLDA KEPRI GELAR KONFERENSI PERS PEMULANGAN JENAZAH KORBAN KEBAKARAN KAPAL FEDERAL*

16 Oktober 2025 - 18:33 WIB

POLDA KEPRI GELAR KONFERENSI PERS PEMULANGAN JENAZAH KORBAN KEBAKARAN KAPAL FEDERAL*

Kapolres Kendal Bekali Jajaran dengan 7 Kompetensi Transformasi Polri, Prioritaskan Deteksi Dini Bhabinkamtibmas*

16 Oktober 2025 - 18:28 WIB

Kapolres Kendal Bekali Jajaran dengan 7 Kompetensi Transformasi Polri, Prioritaskan Deteksi Dini Bhabinkamtibmas*

Tingkatkan Soliditas dan Sinergitas, Kapolres Magetan Jalin Kerja Sama dengan Pengadilan Agama dan Rutan Kelas II B Magetan*

16 Oktober 2025 - 17:21 WIB

Tingkatkan Soliditas dan Sinergitas, Kapolres Magetan Jalin Kerja Sama dengan Pengadilan Agama dan Rutan Kelas II B Magetan*

Satlantas Polres Rembang Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalur Pantura Lasem

16 Oktober 2025 - 17:13 WIB

Satlantas Polres Rembang Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalur Pantura Lasem
Trending di Berita