Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Satlantas Polres Rembang Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalur Pantura Lasem

badge-check


					Satlantas Polres Rembang Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalur Pantura Lasem Perbesar

REMBANG // Patrolihukum.net – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rembang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang terjadi di wilayah hukum Polres Rembang. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasatlantas Polres Rembang AKP Ryan Mitha Pangesty, S.Tr.K., S.I.K. di dampingi Kasi Humas Ipda M. Ansori, S.H. dan KBO Satlantaa Iptu Rudiyanto, S.H. bertempat di Lobi Mako Satlantas Polres Rembang, Kamis (16/10/2025).

Dalam konferensi persnya, AKP Mitha menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 07.45 WIB di ruas Jalan Nasional turut tanah Desa Dorokandang, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang. Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan Truk Tronton Box Mercedes Benz B-9958-PEU dengan sepeda motor Tajima Sunny X K-6914-VD.

Satlantas Polres Rembang Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalur Pantura Lasem

Akibat kejadian itu, pengendara sepeda motor K (63), warga Desa Langkir, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, mengalami luka berat dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara pengemudi truk yang diketahui berinisial S (43), warga Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, sempat melarikan diri usai kejadian.

Petugas Satlantas Polres Rembang yang menerima laporan masyarakat segera melakukan penyisiran dan penghadangan terhadap kendaraan pelaku. Sekitar pukul 08.30 WIB, petugas berhasil mengamankan truk tersebut beserta pengemudinya di wilayah Rembang. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bekas benturan pada bagian bumper depan sebelah kiri kendaraan. Setelah ditunjukkan bukti rekaman CCTV, pengemudi akhirnya mengakui perbuatannya.

“ Pelaku kami amankan bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, pengemudi diduga lalai saat berpindah lajur dan tidak memberikan isyarat sein hingga menabrak kendaraan di depannya,” ungkap AKP Mitha.

Kasus ini dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp12 juta, ditambah ancaman tiga tahun penjara atau denda Rp75 juta karena melarikan diri setelah kejadian.

Kasatlantas Polres Rembang juga mengimbau masyarakat agar selalu tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas.

“ Kami mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara, menghormati pengguna jalan lain, dan tidak meninggalkan korban jika terjadi kecelakaan. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

HUMAS POLRES REMBANG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Darurat Bisa Terjadi Kapan Saja, Polres Pekalongan Bekali Anggota dengan BHD

16 Oktober 2025 - 18:39 WIB

Darurat Bisa Terjadi Kapan Saja, Polres Pekalongan Bekali Anggota dengan BHD

POLDA KEPRI GELAR KONFERENSI PERS PEMULANGAN JENAZAH KORBAN KEBAKARAN KAPAL FEDERAL*

16 Oktober 2025 - 18:33 WIB

POLDA KEPRI GELAR KONFERENSI PERS PEMULANGAN JENAZAH KORBAN KEBAKARAN KAPAL FEDERAL*

Kapolres Kendal Bekali Jajaran dengan 7 Kompetensi Transformasi Polri, Prioritaskan Deteksi Dini Bhabinkamtibmas*

16 Oktober 2025 - 18:28 WIB

Kapolres Kendal Bekali Jajaran dengan 7 Kompetensi Transformasi Polri, Prioritaskan Deteksi Dini Bhabinkamtibmas*

Tingkatkan Soliditas dan Sinergitas, Kapolres Magetan Jalin Kerja Sama dengan Pengadilan Agama dan Rutan Kelas II B Magetan*

16 Oktober 2025 - 17:21 WIB

Tingkatkan Soliditas dan Sinergitas, Kapolres Magetan Jalin Kerja Sama dengan Pengadilan Agama dan Rutan Kelas II B Magetan*

Teror di Jalan Cokroaminoto! Polisi Tangkap Pelaku Pembegalan Dokter Cantik di Kota Probolinggo

16 Oktober 2025 - 17:16 WIB

Teror di Jalan Cokroaminoto! Polisi Tangkap Pelaku Pembegalan Dokter Cantik di Kota Probolinggo
Trending di Hukum dan Kriminal