MAGETAN // Patrolihukum.net – Dalam upaya memperkuat koordinasi lintas lembaga serta mewujudkan pelayanan hukum yang lebih humanis dan efisien, Polres Magetan menggelar penandatanganan Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pengadilan Agama dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Magetan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, bertempat di Ruang Eksekutif Polres Magetan.

Acara dihadiri oleh Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., Wakapolres Kompol Dodik Wibowo, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Agama Magetan Dr. Hermin Sriwulan, S.H., M.H., Kepala Rutan Kelas II B Magetan Ari Rahmanto, serta para pejabat utama Polres, jajaran Pengadilan Agama, dan staf Rutan Kelas II B Magetan. Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan dan semangat sinergitas.
Dalam sambutannya, Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menyampaikan bahwa penandatanganan PKS ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat kerja sama antarinstansi.
“Mudah-mudahan kegiatan PKS ini menjadi awal yang baik untuk meningkatkan kerja sama antara Polres Magetan, Pengadilan Agama, dan Rutan Kelas II B. Kami sangat berbahagia atas kehadiran seluruh pihak yang turut mendukung upaya ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolres Magetan menekankan pentingnya implementasi nyata dari kerja sama tersebut dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
“Di Kabupaten Magetan, hubungan Forkopimda sudah terjalin dengan sangat baik dan akrab. Dengan adanya penandatanganan naskah ini, kami berharap sinergi ini semakin kokoh dan dapat diimplementasikan dalam pelayanan publik, penegakan hukum, serta pemeliharaan keamanan bersama,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Magetan Dr. Hermin Sriwulan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban hukum dan perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Sedangkan Kepala Rutan Kelas II B Magetan Ari Rahmanto menegaskan pentingnya dukungan Polres dalam menjaga keamanan, terutama dalam pengawasan dan deteksi dini potensi gangguan di lingkungan Rutan.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan resmi naskah kerja sama antara Polres Magetan, Pengadilan Agama, dan Rutan Kelas II B Magetan.
Melalui momentum ini, diharapkan soliditas antarinstansi di Kabupaten Magetan semakin kuat, sehingga tercipta pelayanan publik yang transparan, tertib hukum, serta kondusif bagi masyarakat. (Humas)