Kemuning, Inhil – Unit Reskrim Polsek Kemuning berhasil menangkap ALPS Als A pelaku penggelapan 1 (satu) Unit mobil Toyota Calya Warna Silver milik saudari Dewi Ratna Wati.
Kapolsek Kemuning Polres Inhil Komisaris Polisi Teguh Wiyono,SH.,MH Menuturkan, dugaan Tindak Pidana tersebut terjadi berawal pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 pukul 13.00 WIB pelaku meminta tolong untuk meminjam mobil kepada korban untuk mengantarkan istrinya ke Pekanbaru, dan pelaku berjanji akan mengembalikan Mobil tersebut 4 (empat) hari kemudian, selanjutnya pada tanggal 13 Mei 2024 Terlapor menghubungi handphone Pelaku akan tetapi nomor tersebut tidak aktif lagi hingga lebih dari 13 hari mobil tidak dikembalikan.
Korban yang tidak terima segera melaporkan hal tersebut ke Polsek Kemuning.
Usai menerima laporan dari saudari DEWI, Kapolsek Kemuning langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kemuning melakukan penyelidikan,
Tidak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Kemuning langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku. Selasa (28/05/2024) .
“Ketika dilakukan penangkapan tersebut, yang bersangkutan (pelaku) tidak ada melakukan perlawanan. Sehingga bisa kita amankan ke polsek,” jelasnya, Selasa(28/05/2024).
Polisi juga mengamankan barang bukti 1 ( satu ) Unit Mobil Toyota Calya Warna Silver dengan Nopol BM 1534 GF
Atas perbuatannya, ALPS disangkakan pasal 372 KUHP terkait penggelapan.
Dalam kesempatan yang sama, korban saudari DEWI RATNA WATI mengungkapkan rasa syukurnya dengan terungkapnya kasus penggelapan yang dilakukan oleh pelaku ALPS.
“Bersyukur sekali dan saya ucapkan terima kasih kepada Kapolsek Kemuning Beserta Anggota atas respon cepat laporan yang saya buat. Pelaku bisa ditangkap dan mobil saya kembali.,” tutupnya.
(Sudirlam/red/*)