Samsudin Gubernur LSM LIRA Jatim  Soroti Dugaan Pelanggaran Etik, Polsek Mojoanyar Pulangkan Tiga Terduga Kasus Pil Double L 

*Mojokerto* – Samsudin, S.H., Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, mengkritik keras dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan oknum kepolisian dan seorang pengacara bernama Wahyu Suhartatik. Wahyu diduga meminta imbalan sebesar Rp30 juta per orang untuk memulangkan tersangka kasus penyalahgunaan obat keras jenis pil Double L, dengan ancaman akan dipindahkan ke Surabaya jika tidak memenuhi tuntutan tersebut.  

“Kami tidak akan tinggal diam. Penegakan hukum yang tidak sesuai prosedur mencederai kepercayaan masyarakat. Kami akan memastikan pelanggaran ini diusut tuntas,” tegas Samsudin. LIRA Jawa Timur juga berkomitmen mendampingi korban dan keluarganya untuk memperoleh keadilan, baik melalui jalur hukum maupun pelaporan pelanggaran kode etik profesi.  

**Pemulangan Tiga Terduga oleh Polsek Mojoanyar**  

Pada Sabtu (14/12/2024), Polsek Mojoanyar resmi memulangkan tiga terduga kasus penyalahgunaan pil Double L, yaitu:

1. Febri Kurniawan (warga Desa Bolorejo, Kemlagi)  

2. Rudianto (warga Desa Beratkulon, Gedeg)  

3. Beni Supratio (warga Desa Bolorejo, Kemlagi)  

Pemulangan dilakukan setelah pihak kepolisian menyatakan tidak cukup bukti untuk melanjutkan kasus tersebut. Berdasarkan Laporan Interogasi Nomor: LI/15/XII/2024/RESKRIM tertanggal 12 Desember 2024, ketiganya sebelumnya diinterogasi terkait dugaan penyebaran, penyimpanan, dan penyalahgunaan obat keras tanpa izin.

Plt. Kanit Reskrim Polsek Mojoanyar, Listiyono, S.H., menjelaskan bahwa ketiga terduga dipulangkan dalam kondisi sehat dan diwajibkan melapor setiap hari Senin dan Kamis. “Pemulangan ini sesuai dengan prosedur karena tidak ditemukan cukup bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” ungkap Listiyono.

**Pendampingan Hukum oleh LBH LSM LIRA Jawa Timur**  

Proses hukum ini mendapat pendampingan langsung dari tim hukum LBH LSM LIRA Jawa Timur, yang dipimpin oleh Direktur LBH, Advokat Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., dan Ketua Divisi Advokasi & Bantuan Hukum, Advokat Warti Ningsih, S.H., M.H. Turut hadir dalam pendampingan tersebut jajaran LBH LIRA Jawa Timur, termasuk sekretaris, bendahara, serta Divisi Pemantauan dan Edukasi.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan pelanggaran etik yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Dukungan LIRA diharapkan dapat menjadi contoh transparansi dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Keberhasilan memulangkan ketiga terduga ini adalah bukti pentingnya pendampingan hukum bagi masyarakat kecil. Kami akan terus memantau kasus ini dan melaporkan temuan kepada pihak berwenang untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terulang,” ujar Alexander Kurniadi.

**Harapan Transparansi dalam Penegakan Hukum**  

Kasus ini menjadi cerminan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Dukungan hukum dari lembaga seperti LBH LIRA memberikan harapan baru bagi masyarakat agar hak-haknya tetap terlindungi. Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum agar selalu bertindak profesional sesuai peraturan.

 

*(Edi D/Red/**)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *