Sumber, Probolinggo — Kepolisian Sektor (Polsek) Sumber, Polres Probolinggo, yang dipimpin oleh Kapolsek Sumber, Iptu Suyono, S.H., melakukan langkah cepat dalam mengungkap kasus pencurian yang menimpa toko pertanian milik H. Untung di Dusun Mberas, Desa Tukul, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo. Kasus ini mencuat setelah tersangka, berinisial DD (23), tertangkap basah saat mencoba melarikan diri setelah membobol toko tersebut pada Sabtu malam (26/10/24), sekitar pukul 22.30 WIB.
Pada Rabu (30/10/24), Polsek Sumber melakukan rekonstruksi kejadian yang melibatkan enam personel polisi untuk menjaga dan mengawal tersangka DD dalam memperagakan aksi pencurian yang dilakukannya. Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas kronologi aksi yang diduga dilakukannya seorang diri.
Dalam rekonstruksi, DD memperagakan aksinya mulai dari saat ia mengintai lokasi toko hingga proses masuk ke dalam bangunan. Awalnya, tersangka mengamati lokasi dari paling ujung sebelah Utara lalu kesamping tembok sarang burung walet, kemudian memanjat tiang pengeras suara di mushola terdekat. Setelah mencapai atap, DD membuka 12 genteng di bagian utara untuk masuk ke dalam toko pertanian tersebut. Tersangka DD mengambil uang dikotak, mengambil rokok dan barang lainnya dengan dimasukkan didalam pakaiannya.
Namun, aksi DD segera diketahui pemilik toko, perangkat desa ( Kasun) dan warga sudah mengepungnya . Merasa terdesak, DD berusaha melarikan diri dengan memanjat ke plafon dan membuka genteng di tempat lain sebanyak tujuh genteng. Karena gagal menemukan jalan keluar, ia kembali turun dan bersembunyi di lantai dua, tepatnya di bawah tempat tidur di salah satu kamar hingga pihak kepolisian menangkapnya dengan sebelumnya mengeluarkan tembakan peringatan Sebanyak dua kali. Dalam proses rekonstruksi, DD menegaskan bahwa ia melakukan aksi ini seorang diri dan berhasil mengakses toko dengan cara membuka genteng.
Salah satu narasumber yang menyaksikan rekonstruksi menyoroti beberapa kejanggalan terkait pengakuan DD yang menyebut dirinya bertindak sendirian. Menurutnya, beberapa genteng yang dibuka oleh tersangka dari dalam sangat sulit untuk dilepas tanpa bantuan orang lain karena sudah diplester dengan semen, yang membuatnya seolah terpasang permanen.
“Saya merasa ada keanehan. Genteng itu sulit dibuka dari dalam karena sudah diplester. Kemungkinan besar ada orang lain yang membantu dari luar,” ungkap saksi yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi kejanggalan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sumber, Aipda Arief Setiawan, menjelaskan bahwa pihaknya sudah memanggil empat saksi untuk memberikan keterangan terkait kejadian ini. Berdasarkan keterangan saksi, tidak ada yang melihat keberadaan pelaku lain selain DD, baik sebelum maupun sesudah penangkapan.
“Kita dari Polsek sudah melakukan pemanggilan saksi dan tidak ada yang melihat tersangka lain. Rekonstruksi ini kita lakukan juga disaksikan oleh korban dan warga untuk memastikan keabsahan keterangan tersangka,” ujar Aipda Arief.
DD dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini berlaku untuk pencurian yang dilakukan pada malam hari, di tempat tertutup, serta disertai perusakan. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini bisa mencapai 7 tahun penjara.
Setelah rekonstruksi, tersangka DD hari ini dititipkan dirumah tahanan Polres Probolinggo untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian berharap proses ini dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan meningkatkan keamanan di wilayah Kecamatan Sumber.
Pewarta: Edi D