Kontroversi Iuran Sukarela Program Adiwiyata di SDN Kedawung 1 Kuripan, Kepala Sekolah dan Wali Murid Beri Klarifikasi

**Kuripan, Probolinggo // Patrolihukum.net** — SDN Kedawung 1 di Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, ditunjuk oleh Korwil Kuripan untuk mengikuti program Adiwiyata di tingkat kabupaten. Sekolah yang berada di lokasi strategis di Jalan Raya Kuripan, Desa Kedawung ini mendapat sorotan setelah munculnya isu iuran sukarela yang diminta kepada wali murid. Isu ini menuai pro dan kontra di kalangan wali murid. Untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut, media Patrolihukum.net., langsung mengonfirmasi pihak terkait, termasuk pihak sekolah, Kamis (31/10/24).

Program Adiwiyata, yang diinisiasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bertujuan mendorong sekolah-sekolah agar peduli dan berbudaya lingkungan. Dalam program ini, sekolah diharapkan mengintegrasikan pendidikan lingkungan ke dalam kurikulum, menjalankan praktik ramah lingkungan, dan menciptakan lingkungan sekolah yang hijau dan bersih. Ada beberapa aspek utama dalam program Adiwiyata, seperti pengembangan kebijakan peduli lingkungan, pengembangan kurikulum berbasis lingkungan, kegiatan partisipatif, dan pengelolaan fasilitas ramah lingkungan.

Foto Istimewa. Media Patrolihukum.net saat menemui kepala sekolah SDN 1 Kedawung bersama ketua paguyuban diruang kepala sekolah. Dari kanan kepala sekolah Mustafin, ketua paguyuban Sumarso, Edi D Pemimpin Redaksi media Patrolihukum.net., ketua paguyuban Agus. Rabu (31/10/24)

Namun, dalam pelaksanaannya di SDN Kedawung 1, beberapa wali murid mempertanyakan iuran sukarela yang diminta sekolah. Saat media Patrolihukum.net., bertemu dengan Kepala SDN Kedawung 1, Mustafin, S. Pd., ia mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mengetahui perihal adanya iuran tersebut. “Saya baru mengetahui ini dari media Patrolihukum.net. Paguyuban wali murid memang terbentuk atas inisiatif pihak sekolah bersama wali murid, tapi pihak sekolah tidak meminta adanya iuran sukarela tersebut,” jelas Mustafin.

Pihak sekolah telah menganggarkan Rp500.000 per kelas dari dana BOS untuk keperluan program Adiwiyata. Namun, Mustafin mengakui bahwa pembentukan paguyuban wali murid bertujuan untuk mendukung kegiatan sekolah agar lebih mudah terlaksana. Ia juga menegaskan bahwa SDN Kedawung 1 sebenarnya menolak ditunjuk sebagai perwakilan program Adiwiyata karena merasa masih ada sekolah lain yang lebih siap.

Menanggapi kontroversi tersebut, Ketua Paguyuban Kelas, Agus, menyampaikan bahwa iuran ini murni hasil musyawarah wali murid. “Iuran ini inisiatif kami agar anak-anak merasa nyaman belajar di SDN ini. Ini adalah kontribusi kami untuk mempercantik lingkungan belajar anak-anak, termasuk dalam mendukung program Adiwiyata. Sekolah tidak terlibat dalam pengumpulan iuran ini,” ungkap Agus.

Senada dengan Agus, Sumarso, ketua paguyuban wali murid lainnya, menegaskan bahwa iuran tersebut murni sukarela tanpa melibatkan pihak sekolah. Ia menjelaskan, iuran digunakan untuk memperindah ruang kelas dan lingkungan sekolah, seperti mengecat, membuat taman, dan fasilitas lainnya. “Kami ingin memberikan suasana belajar yang nyaman bagi anak-anak. Adanya program Adiwiyata ini menjadi momen yang tepat untuk kami ikut mendukung,” ujar Sumarso.

Melalui klarifikasi ini, diharapkan berbagai pihak memahami duduk permasalahan yang sebenarnya. Media Patrolihukum.net., juga berharap seluruh wali murid di SDN Kedawung 1 dapat bersama-sama berkolaborasi mendukung program Adiwiyata ini, demi kenyamanan dan kualitas belajar putra-putri mereka.

**Pewarta: Edi D**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *