Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Ibu Kandung Ronald Tannur Ditetapkan Sebagai Tersangka Perkara Suap Gratifikasi di PN Surabaya

badge-check

 

Jakarta,patrolihukum.net  – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan Sdr. MW selaku Ibu dari Terpidana Ronald Tannur sebagai Tersangka pada Senin 4 November 2024, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024.

Ibu Kandung Ronald Tannur Ditetapkan Sebagai Tersangka Perkara Suap Gratifikasi di PN Surabaya

Sebelumnya, Tersangka MW telah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/19/2024 tanggal 4 Oktober 2024, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (suap dan/atau gratifikasi) dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur.

Adapun kronologi dari perbuatan Tersangka MW adalah sebagai berikut:

Awalnya Tersangka MW menghubungi Tersangka LR untuk meminta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum Terdakwa Ronald Tannur;

Pada 5 Oktober 2023, Tersangka LR bertemu dengan Tersangka MW di Cafe Excelso MERR Surabaya untuk membicarakan peristiwa yang dialami oleh Terdakwa Ronald Tannur;

Kemudian pada 6 Oktober 2023, Tersangka MW kembali bertemu dengan Tersangka LR yang beralamat di Jl. Kendalsari Raya No. 51-52 Surabaya. Pada pertemuan tersebut.

Tersangka LR menyampaikan kepada Tersangka MW ada hal-hal yang perlu ditempuh dan diperlukan biaya dalam pengurusan perkara Terdakwa Ronald Tannur;
Selanjutnya, Tersangka LR meminta kepada Tersangka ZR agar diperkenalkan kepada oknum Pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya Sdr. R dengan maksud untuk memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Terdakwa Ronald Tannur;

Lalu, Tersangka LR dan Tersangka MW menyepakati biaya pengurusan perkara. Apabila ada biaya yang keluar dari Tersangka LR, maka akan diganti oleh Tersangka MW;

Bahwa setiap permintaan dana dari Tersangka LR terkait pengurusan perkara, selalu dimintakan persetujuan oleh Tersangka MW. Tersangka LR juga meyakinkan Tersangka MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengurus agar oknum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Terdakwa Ronald Tannur;

Selama perkara berproses sampai dengan Putusan dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya, Tersangka MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada Tersangka LR sejumlah Rp1,5 miliar secara bertahap. Selain itu, Tersangka LR juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan total biaya seluruhnya adalah Rp3,5 miliar;

Adapun uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut telah diberikan oleh Tersangka LR kepada 3 (tiga) oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Tersangka ED, Tersangka HH, dan Tersangka M.

Terhadap Tersangka MW dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Tersangka MW diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Red/S.Bahri)

Sumber : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Darurat Bisa Terjadi Kapan Saja, Polres Pekalongan Bekali Anggota dengan BHD

16 Oktober 2025 - 18:39 WIB

Darurat Bisa Terjadi Kapan Saja, Polres Pekalongan Bekali Anggota dengan BHD

POLDA KEPRI GELAR KONFERENSI PERS PEMULANGAN JENAZAH KORBAN KEBAKARAN KAPAL FEDERAL*

16 Oktober 2025 - 18:33 WIB

POLDA KEPRI GELAR KONFERENSI PERS PEMULANGAN JENAZAH KORBAN KEBAKARAN KAPAL FEDERAL*

Kapolres Kendal Bekali Jajaran dengan 7 Kompetensi Transformasi Polri, Prioritaskan Deteksi Dini Bhabinkamtibmas*

16 Oktober 2025 - 18:28 WIB

Kapolres Kendal Bekali Jajaran dengan 7 Kompetensi Transformasi Polri, Prioritaskan Deteksi Dini Bhabinkamtibmas*

Tingkatkan Soliditas dan Sinergitas, Kapolres Magetan Jalin Kerja Sama dengan Pengadilan Agama dan Rutan Kelas II B Magetan*

16 Oktober 2025 - 17:21 WIB

Tingkatkan Soliditas dan Sinergitas, Kapolres Magetan Jalin Kerja Sama dengan Pengadilan Agama dan Rutan Kelas II B Magetan*

Satlantas Polres Rembang Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalur Pantura Lasem

16 Oktober 2025 - 17:13 WIB

Satlantas Polres Rembang Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalur Pantura Lasem
Trending di Berita