**Jatim** – Forum Masyarakat Mojokerto Peduli Lingkungan dan Penegakan Hukum mengirimkan laporan resmi kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, terkait dugaan aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di Desa Bleberan, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (30/10/2024). Tambang yang beroperasi tanpa izin ini dikhawatirkan akan menimbulkan dampak lingkungan yang serius serta potensi kerugian bagi negara.
Berdasarkan hasil investigasi dari tim masyarakat, diketahui bahwa aktivitas tambang tersebut tersebar di dua titik, yaitu Dusun Legundi dan Dusun Tegalsari. Dengan koordinat yang telah dicantumkan, tambang tersebut menggunakan alat berat berupa excavator untuk menambang batu. Masyarakat setempat menegaskan bahwa tambang ini tidak memiliki izin operasional atau legalitas yang sah, sehingga dianggap ilegal dan berpotensi merusak lingkungan.
Informasi yang dihimpun dari warga menyebutkan bahwa tambang ini dikelola oleh seorang pria bernama K.A, yang dikenal dengan nama alias “JL.” Ia dianggap sebagai pelaku tambang ilegal yang telah beroperasi dalam waktu yang lama di kawasan tersebut. Keberadaan K.A, yang kabarnya kebal hukum, menambah keresahan masyarakat yang merasa tidak berdaya menghadapi aktivitas tambang yang merugikan ini. Mereka mengeluhkan bahwa pengelolaan tambang tersebut tidak memperhatikan peraturan yang ada dan cenderung mengabaikan dampak negatif terhadap lingkungan.
Salah satu dampak yang paling dirasakan oleh warga adalah kerusakan jalan di sekitar lokasi tambang. Aktivitas truk yang mengangkut hasil tambang menyebabkan jalan-jalan tersebut mengalami kerusakan parah, yang mengganggu mobilitas masyarakat dan meningkatkan risiko kecelakaan. Dalam situasi ini, masyarakat mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan demi memperbaiki infrastruktur yang rusak akibat aktivitas tambang ilegal.
Lebih jauh lagi, tambang ilegal ini dianggap berpotensi menimbulkan kerugian negara. Hasil tambang yang diambil tanpa izin dapat menghilangkan peluang pendapatan pajak dan retribusi yang seharusnya diterima oleh pemerintah. Situasi ini memberikan alasan kuat bagi masyarakat untuk meminta penutupan segera atas aktivitas tambang yang melanggar hukum ini.
Forum Masyarakat Mojokerto Peduli Lingkungan dan Penegakan Hukum berharap agar Kepolisian Daerah Jawa Timur dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan menutup aktivitas tambang yang diduga ilegal serta memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat. Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Kompolnas), Kapolri, Inspektur Pengawasan Umum Polri (Irwasum Polri), dan Propam Polri, serta instansi terkait lainnya, agar tindakan cepat dan efektif dapat diambil demi melindungi lingkungan dan masyarakat di Mojokerto dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh tambang ilegal ini.
Dengan tindakan tegas dari pihak berwenang, diharapkan masyarakat dapat merasakan perlindungan terhadap lingkungan serta hak-hak mereka sebagai warga negara, sekaligus mencegah kerugian yang lebih besar bagi negara akibat aktivitas ilegal ini. (Tim Coco)