Samsudin Gubernur LSM LIRA Jatim Desak Penegakan Hukum yang Tegas Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Lemah Kembar Probolinggo

**Probolinggo** — Kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Lemah Kembar, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, terus mencuat dan menjadi sorotan publik. Kepala Desa Lemah Kembar dilaporkan oleh Gubernur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Jawa Timur ke Polres Probolinggo Kota atas dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa. Proses pemanggilan dan pemeriksaan pun telah dilakukan beberapa kali oleh pihak Tipikor Polres Probolinggo, namun hingga kini belum menunjukkan hasil yang signifikan.

Foto Istimewa: Samsudin, S.H., Gubernur LSM LIRA Jatim saat diwawancarai media Patrolihukum.net

Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsudin, S.H., menyatakan bahwa instruksi tegas telah dikeluarkan kepada Bupati dan Walikota LSM LIRA Probolinggo untuk mengawal kasus ini secara intensif. “Jika nanti ditemukan cukup bukti kuat, kami berharap langkah tegas segera diambil, yakni menetapkan tersangka agar proses hukum bisa segera berjalan,” ujarnya dalam konferensi pers kepada media, Minggu (27/10/2024).

Samsudin menambahkan, “Kepala Desa Lemah Kembar telah beberapa kali dipanggil oleh Polres bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, hingga kini proses hukum seakan stagnan tanpa ada perkembangan yang signifikan. Terlebih, Kepala Desa Lemah Kembar tersebut diketahui selalu hadir dalam setiap persidangan Hasan-Tantri di Tipikor Surabaya, seolah-olah kebal hukum berkat kedekatannya dengan Hasan Aminuddin. Hal ini menimbulkan keresahan, tidak hanya bagi masyarakat Desa Lemah Kembar yang merasa dirugikan, tetapi juga bagi LSM LIRA yang berkomitmen memberantas praktik korupsi di tingkat pemerintahan desa.”

Samsudin juga menyatakan bahwa dalam upaya menguatkan penyelidikan, Inspektorat Kabupaten Probolinggo telah melakukan langkah-langkah verifikasi untuk memastikan dugaan pelanggaran anggaran tersebut. “Meski demikian, hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas atau keputusan resmi yang diambil. Situasi ini semakin menguatkan instruksi dari Gubernur LSM LIRA agar Bupati dan Walikota LSM LIRA Probolinggo terjun langsung dalam pengawalan kasus, memastikan transparansi dan akuntabilitas di tingkat daerah,” tuturnya.

Ia berharap kasus ini mendapat perhatian lebih dari pihak berwenang. “Jika memang ada penyalahgunaan anggaran yang merugikan masyarakat, proses hukum harus berjalan secara objektif dan memberikan keadilan bagi semua pihak. Transparansi dan ketegasan dalam menangani kasus ini diharapkan bisa menjadi pelajaran dan peringatan bagi seluruh aparatur desa agar menggunakan anggaran dengan bijaksana dan akuntabel,” pungkas Samsudin.

Kasus ini menjadi contoh nyata tentang pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa. Masyarakat diharapkan tetap kritis dan aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa agar tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan kepentingan publik. Keberanian LSM LIRA untuk melaporkan dugaan korupsi ini patut diapresiasi, dan diharapkan dapat mendorong pihak berwenang untuk bertindak tegas dalam penegakan hukum.

(Edi D/Tim/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *