Demi Jalin Silaturahmi, SWI DPW Jawa Barat Kunjungi JMSI DPW Jabar

 

Kota Bandung – Jajaran pengurus Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Barat mengunjungi Sekretariat Jaringan Media Syber Indonesia (JMSI) DPW Jawa Barat yang beralamat di Cafe Kampring, Jalan Maskumambang, No. 39, Kota Bandung. Selasa, (11/06/2024).

Dalam kunjungan tersebut, jajaran pengurus SWI DPW Jawa Barat itu diterima langsung oleh Ketua JMSI DPW Jawa Barat Sony Fitrah Perizal, Dadan Hendaya selaku Sekretaris dan Bendaharanya yakni Syahadat Akbar.

SWI DPW Jawa Barat yang di Ketuai oleh Agus Sudrajat, Bendahara Tri, Dodo Sofyan selaku Kepala Bidang Penerbitan Cetak dan Online, Kepala Bidang Humas dan Antar Lembaga yaitu Panuju, Kepala Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan Sudrajat, Kepala Bidang Seni dan Pariwisata Dedi Rosadi, Wakil Bendahara Laela Hayati, dan Wakil Sekretaris Dian Firmansyah. Sedangkan untuk Jajaran pengurus atau Kepala Bidang lainnya berhalangan untuk hadir karena berbagai kegiatan.

Obrolan menuju siang ini disambut hangat oleh Ketua JMSI dengan membahas tentang profesionalitas pengelolaan perusahaan media dengan karakteristik profesi jurnalis di negera ini yang menempatkan Pers sebagai pilar ke empat selain Legislatif, Yudikatif, Eksekutif.

Karena itu, Sony selaku Ketua JMSI Jawa barat pun mengupas posisi media massa dan profesi yang di nobatkan serta sejajar dengan kepentingan lainnya dalam bangsa ini.

“Sayang sekali jika hal ini tidak direspon dengan baik dan dimanfaatkan secara maksimal bahkan kita insan pers harus lebih profesional”, kata Sony.

Maka dari itu, dia mengajak bukan hanya kepada jajaran pengurus dan anggota JMSI serta SWI saja, tapi terhadap berbagai asosiasi, lembaga ataupun kelompok yang mengatasnamakan jurnalis atau media agar lebih optimal mendampingi pemerintah dan masyarakat sesuai tugas pokok dan fungsinya.

“Saya berharap kode etik Jurnalis, pemahaman undang-undang pokok pers tahun 1999 nomor 40 dan lainnya yang berada didalam aturan penyiaran harus lebih terkontrol dan dimonitor oleh para jurnalis dan perusahaan media”, ujar Sony sambil minum kopi Capuccino dan mempersilahkan para tamu agar makanan yang disajikannya dicicipi.

Ungkapan berupa gagasan dan usulan Sonny yang juga selaku Pimpinan Redaksi dari media Rmol Jawa Barat pun disepakati oleh Ketua SWI DPW Jawa Barat Agus Sudrajat.

Agus Sudrajat juga mengucapkan terima kasih atas sambutan JMSI Jabar yang begitu ramah dan bersahabat tersebut. Agus berharap dengan kolaborasi antara SWI dan JMSI bisa menimbulkan profesi Jurnalis dan Perusahaan Media tidak dipandang sebelah mata oleh pemerintah dan tidak alasan untuk dikesampingkan karena berbagai hal atau faktor apapun.

Dikarenakan, media berhak mendapatkan bagiannya sebagai pelaku industri media dan profesi jurnalis serta dapat memberikan manfaat juga keuntungan, dan harus diakomodir, sesuai haknya seperti yang tertera dalam undang-undang 1945.

Apalagi ditambah dengan ketentuan konstituen Dewan Pers yang diwakili oleh salah satunya yakni JMSI untuk memudahkan verifikasi dewan pers : baik dalam giat UKW (Uji Kompetensi Wartawan) dan mendapatkan pengakuan dewan pers tersebut.

Agus Sudrajat berharap semua jurnalis dan perusahaan media untuk memahami peran Dewan Pers yang saat ini dihadirkan oleh pemerintah demi memantau dan mendampingi media massa serta profesi jurnalis dilapangan.

“Yah alangkah lebih baik kita menempuh semuanya sesuai prosedur dan aturan yang berlaku dinegara ini serta menjalankan fungsinya sesuai dengan norma-norma yang ada”, ungkap Agus Sudrajat.

Di sela-sela onrolan tersebut, SWI dan JMSI pun membahas fenomena Revisi UU yang mengandung sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk menkgontrol juga menghambat kerja jurnalistik.

Menurut mereka, beberapa pasal didalamnya ada yang mengandung ancaman pidana bagi jurnalis dan media saat memberitakan hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu.

Mengingat hal ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang telah kita perjuangkan bersama.

Tidak hanya jurnalis, sejumlah pasal dalam revisi UU Penyiaran juga berpotensi mengekang kebebasan berekspresi, dan diskriminasi terhadap kelompok marginal. Karena seolah-olah kekangan ini akan berakibat pada memburuknya industri media dan memperparah kondisi kerja bagi para buruh media ataupun pekerja kreatif di ranah digital.

Berikut ini merupakan poin-poin tuntutan dan penolakannya :

1. Ancaman Terhadap Kebebasan Pers

Pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c dan pasal 42 ayat 2.

2. Kebebasan Berekspresi Terancam

Ketentuan yang mengatur tentang pengawasan konten tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara, melalui rancangan sejumlah pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.

3. Kriminalisasi Jurnalis

Adanya ancaman pidana bagi jurnalis yang melaporkan berita yang dianggap kontroversial merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.

4. Independensi Media Terancam

Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf pasal 51E.

5. Berpotensi Mengancam Lapangan Kerja Bagi Pekerja Kreatif

Munculnya pasal bermasalah yang mengekang kebebasan berekspresi berpotensi akan menghilangkan lapangan kerja pekerja kreatif, seperti tim konten Youtube, podcast, pegiat media sosial dan lain sebagainya.

 

Diakhir silaturahmi dan pertemuan tersebut, mereka berfoto bersama dan selanjutnya giliran jajaran pengurus JMSI DPW Jawa Barat berencana mengagendakan untuk berkunjung dan bersilaturahmi ke kantor Sekretariat DPW SWI Jawa Barat yang berlokasi di Komplek Sulaksana Resident, Jalan Sulaksana Baru VI. No. 11, Kelurahan Cicaheum, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung. **Tim SWI DPW Jawa Barat**

DPK LSM LIRA Kec. Sumber Soroti Kualitas Jalan Poros yang Kokoh di Desa Sumberanom – Wonokerso

Patrolihukum.net // Probolinggo — Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Edi D, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mengangkat perhatian terhadap keberhasilan pembangunan jalan kabupaten yang menghubungkan Desa Sumberanom dengan Desa Wonokerso. Meskipun telah berusia lebih dari 5 tahun dan menggunakan paving block, jalan tersebut masih kokoh dan layak dilalui. Hal ini menimbulkan harapan bagi masyarakat akan kualitas pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut. Selasa (11 Juni 2024)

Dalam pernyataannya, DPK LSM LIRA Edi D menyoroti keberhasilan pembangunan jalan tersebut sebagai contoh positif bagi pengembangan infrastruktur di kecamatan Sumber. Meskipun demikian, mereka juga menaruh perhatian terhadap kondisi jalan utama lainnya di kecamatan Sumber, khususnya dari kantor kecamatan Sumber menuju Desa Ledok Ombo yang jalannya sangat memprihatinkan. Mereka berharap agar jalan tersebut segera diperbaiki dan memiliki kualitas yang sama tangguhnya dengan jalan yang menghubungkan Desa Sumberanom dengan Desa Wonokerso. Ujar Edi D

Masyarakat setempat mengapresiasi perhatian dari DPK LSM LIRA terhadap kondisi infrastruktur di wilayah mereka. Mereka berharap agar pemerintah setempat segera mengambil langkah untuk memperbaiki jalan utama lainnya agar kualitasnya dapat setara dengan jalan yang telah kokoh bertahan selama lebih dari 5 tahun tersebut. Pungkasnya

(Tim/Red/**)

Bhabinkamtibmas Desa Nyitdah Sambangi AKP Purnawirawan Subagia 

Tabanan, Selasa 11 Juni 2024

Sesuai dengan arahan dari Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes, S.H S.I K., M.H., melalui Kapolsek Kediri Kompol I Nyoman Sukdana, S.H.,M.H, agar bhabinkamtibmas selalu berada di tengah tengah masyarakat dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan Kamtibmas di wilayah Desa binaannya. Bhabinkamtibmas Desa Nyitdah, Polsek Kediri, Polres Tabanan Aipda I Komang Yudistira, melakukan sambang dan menemui AKP Purnawirawan I Nyoman Subagia, S.Sos di Banjar Sengguan, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, pada hari Selasa 11 Juni 2024 pagi.

Bhabinkamtibmas Desa Nyitdah pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa “Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke 78 tanggal 1 Juli 2024, selaku purnawirawan yang pernah bertugas di Polres Tabanan, untuk tetap memberikan dukungan dan doa agar pelaksanaan berbagai kegiatan yang dilakukan berjalan dengan lancar”. ujar Aipda I Komang Yudistira.

Selain itu selaku bhabinkamtibmas yang menjadi ujung tombak Polri dalam harkamtibmas Aipda I Komang Yudistira berpesan agar tetap memberikan motivasi dan dukungan untuk terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif. “kami berharap berbagai informasi yang berkaitan keamanan dan ketertiban di desa Nyitdah agar tetap disampaikan kepada bhabinkamtibmas untuk bisa kami teruskan kepada pimpinan, sehingga apa yang menjadi tugas tugas kami selaku bhabinkamtibmas dapat terlaksana dengan baik. Terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Desa binaan”. ungkap Bhabinkamtibmas Desa Nyitdah.

AKP Purnawirawan I Nyoman Subagia, S.Sos menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bhabinkamtibmas yang telah berkunjung ke tempat tinggalnya, dan apa yang menjadi tugas tugas bhabinkamtibmas akan didukung sepenuhnya untuk terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif. “Selaku Purnawirawan saya akan berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan dukungan terhadap tugas tugas Polri di lapangan dalam rangka harkamtibmas”. ujar AKP Purnawirawan I Nyoman Subagia, S.Sos, yang mantan Kasi Humas Polres Tabanan ini.

“sebagai bentuk dukungan real, sampai dengan saat ini saya masih aktif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang harkamtibbmas, melalui tulisan di media sosial dan Media menstrim, tentu hal ini dimaksudkan adalah untuk membantu Polri dalam bidang harkamtibmas.” Tutup AKP Purnawirawan Subagia yang puluhan tahun menekuni dunia intelijen dan Alumni Sebasa Hankam Jakarta 1990 ini. (*)

Jaksa Agung ST Burhanuddin Melantik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung

 

Jakarta | | Selasa 11 Juni 2024 bertempat di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan amanat serta melantik, mengambil sumpah, dan menyaksikan serah terima jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung.

Mengawali amanatnya, Jaksa Agung mengucapkan selamat kepada pejabat yang dilantik hari ini dan menuturkan bahwa para pejabat tersebut merupakan pribadi-pribadi terpilih yang mempunyai kualitas yang dibutuhkan untuk memimpin dan menggerakkan roda bidang ataupun satuan kerja yang dipimpin dalam upaya mendukung terwujudnya visi dan misi Institusi Kejaksaan.

“Proses rotasi, mutasi, dan promosi merupakan siklus alamiah dalam sebuah ekosistem organisasi, dalam rangka evaluasi dan peningkatan kinerja, serta untuk regenerasi sumber daya manusia dalam menjaga kedinamisan institusi.

Tentunya, para pejabat yang saya lantik adalah insan terbaik Adhyaksa yang telah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang, serta penilaian yang obyektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan,” ujar Jaksa Agung.

Dalam rangka pelaksanaan tugas, Jaksa Agung memberikan beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera disesuaikan dan dilaksanakan antara lain:

Untuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang baru dilantik:

Jaksa Agung berharap pejabat baru mampu memimpin bidang Tindak Pidana Umum ke arah yang semakin cemerlang. Keberhasilan Kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan patut untuk terus diteruskan.

Keberhasilan pendahulu, Almarhum Dr. Fadil Zumhana dalam menjalankan kebijakan institusi dengan penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif wajib diteruskan dengan konsisten, bahkan dapat dikembangkan lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat;

Dalam rangka menyongsong pemberlakuan KUHP nasional, Jaksa Agung meminta agar segera dapat dibuat sebuah pedoman atau petunjuk penerapan pasal dan asas di dalam KUHP Nasional yang berbeda dengan KUHP yang sementara ini berlaku.

Penyusunan pedoman ini nantinya diharapkan dapat mewujudkan pemikiran dan pemahaman yang sama di antara Para Jaksa.

Untuk Para Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru dilantik:

Memastikan terlaksananya pola penegakan hukum yang humanis serta proporsional dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat serta menyeimbangkan dengan kemanfaatan, dan kepastian hukum untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan;

Meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran di satuan kerja masing-masing, pedomani Surat Jaksa Agung Nomor 3 tanggal 17 Januari 2022 tentang Meningkatkan Pengawasan Melekat pada Satuan Kerja.

Untuk Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung:

Bergerak cepat untuk menguasai tugas dan kewenangannya yang baru guna mendukung visi dan misi Institusi Kejaksaan;

Melakukan evaluasi kinerja yang terdapat di dalam masing-masing lingkungan kerja atau bidang jabatan. Selanjutnya diidentifikasi kelebihan dan kekurangannya dalam mendukung arah kebijakan pimpinan demi tercapainya tujuan organisasi;

Mengedepankan sinergitas dan kolaboratif di antara bidang dalam setiap pelaksanaan tugas, tanamkan prinsip “satu dan tak terpisahkan”.

Adapun pejabat yang dilantik pada Selasa 11 Juni 2024, yaitu:

✓ Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

✓ Raden Febrytriyanto, S.H., M.H. selaku Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan.

✓Edy Birton, S.H., M.H. selaku Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.

✓ Dr. I Made Suarnawan, S.H., M.H. selaku Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer.

✓Ponco Hartanto, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

✓Ahelya Abustam, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta.

✓ Ade Tajudin Sutiawarman, S.H., M.H. selaku Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.

✓Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

✓ Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H. selaku Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

✓ Hendro Dewanto, S.H., M.Hum. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

✓ Dr. Abd Qohar AF, S.H., M.H. selaku Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

✓ Dr. Mukri, S.H., M.H. selaku Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

✓ Rina Virawati, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Syaifudin Tagamal, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

✓ Dr. Emilwan Ridwan, S.H., M.H. selaku Kepala Pusat Pemulihan Aset.

✓ Dr. Tanti Adriani Manurung, S.H., M.H. selaku Kepala Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum.

✓ Darmawel Aswar, S.H., M.H. selaku Direktur Eksekusi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

✓ Drs. Muhammad Naim, S.H. selaku Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

✓ Andi Darmawangsa, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

✓ Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum.

✓ Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

✓ Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H. selaku Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

✓ Dr. Siswanto, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

✓ Roch Adi Wibowo, S.H., M.H. selaku Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.

✓ Wahyudi, S.H., M.H. selaku Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

✓ Herry Hermanus Horo, S.H. selaku Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

✓ Dr. Iman Wijaya, S.H., M.Hum selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

✓ Dr. Bambang Gunawan, S.H., M.Hum selaku Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan pada Badan Pendidikan dan Pelatiha Kejaksaan RI.

✓ Enen Saribanon, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

✓ Zet Tadung Allo, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

✓ Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.

✓ Sri Kuncoro, S.H., M.Si. selaku Kepala Biro Kepegawaian pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.

✓ Edyward Kaban, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

✓ Budi Hartawan Panjaitan, S.H., M.H. selaku Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

✓ Herry Ahmad Pribadi, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

✓ Hendrizal Husin, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Papua.

 

Pada kesempatan ini, Jaksa Agung juga mengingatkan bahwa prestasi kita selama tiga tahun terakhir ini telah membawa Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya masyarakat Indonesia.

Per tanggal 21 April 2024 lalu, Kejaksaan berada di urutan pertama sebagai lembaga penegak hukum paling terpercaya di angka 74,7% pada hasil survei Lembaga Indikator Politik Indonesia.

 

Menurut Jaksa Agung, capaian ini wajib disyukuri dan harus terus dijaga bersama-sama.

“Saya harap setiap pejabat yang baru saya lantik dapat menunjukkan kinerja dan prestasi nyata, bekerjalah menggunakan nurani dan akal sehat yang konsisten pada kebenaran agar tindak-tanduk saudara selalu mendukung upaya menjadikan Kejaksaan sebagai Lembaga penegak hukum nomor satu, baik dari sisi penegakan hukum maupun pelayanan publik,” imbuh Jaksa Agung.

 

Jaksa Agung juga mengingatkan agar jangan sekali-kali melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang atas jabatan yang sedang diemban.

 

Jaksa Agung pastikan jika ada penyelewengan, maka Jaksa Agung akan tindak tegas langsung.

 

Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih kepada para pejabat lama yang telah melaksanakan tugas dengan baik dan penuh pengabdian. “Saya berharap ke depan saudara-saudara akan tetap bersemangat meningkatkan kinerja, seraya selalu memberikan kontribusi positif dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya,” pungkas Jaksa Agung.

Hadir dalam acara pelantikan ini yaitu Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai, Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat beserta anggota, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung.

(Sudirlam/red*)

Sumber: puspenkum Kejagung RI

Bandar Narkoba Diamankan Polres Inhil

Indragiri Hilir,- Seorang bandar narkoba inisial E (32) berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Inhil, pada Selasa (4/6) lalu, di Parit 02 Sencalang Kecamatan Keritang.

Dari tangan pelaku diamankan narkotika jenis pil extacy dengan berat kotor 9,34 gram atau 34 butir, shabu 266,35 gram dan Ganja dengan 66,57 gram atau satu kantong plastik asoy, uang tunai Rp. 12.035.000 dan handphone merk VIVO Y02T.

Pengungkapan bandar ini berawal anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki – laki inisial E yang sering melakukan transaksi narkotika.

Informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru. Kasat Res Narkoba memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Res Narkoba AKP Jakub mengatakan pelaku ditangkap dengan disaksikan oleh 2 warga sekitar.

“Pada saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika siap jual,” kata AKP Jakub.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil.

(Sudirlam/red)*

ISU KEJAKSAAN SUPERBODY : PELEMAHAN KEJAKSAAN OLEH KORUPTOR

Patrolihukum.net — Dalam pemberitaan yang dirilis hari ini, terdapat pendapat dari seorang ahli hukum mengenai peran Kejaksaan yang menarik perhatian publik. Menurut Hibnu Nugroho, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, meskipun Kejaksaan memiliki kewenangan luas dalam penanganan tindak pidana korupsi, bukan berarti lembaga tersebut telah berubah menjadi “Superbody”.

Hibnu menegaskan bahwa kewenangan Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi merupakan respons terhadap kompleksitas dan besarnya dampak dari kejahatan tersebut terhadap keuangan negara. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa isu tentang Kejaksaan sebagai lembaga Superbody kerap dimanfaatkan oleh pihak koruptor untuk mengganggu proses penegakan hukum.

Lebih lanjut, Hibnu menekankan pentingnya kolaborasi dan dukungan antara aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, dan lembaga penegak hukum lainnya sangat penting untuk menciptakan lingkungan hukum yang kondusif demi kesejahteraan masyarakat.

Dalam konteks ini, upaya penegakan hukum bukan hanya menjadi tanggung jawab satu lembaga, tetapi merupakan komitmen bersama untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

*Berita dikonfirmasi oleh Sudirlam dari puspenkum Kejagung RI.*

Jaksa Ungkap Mega Korupsi, Koruptor Getar  Getir

Jakarta, 9 Juni 2024 – Boyamin Saiman, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), menyoroti penanganan hukum oleh Kejaksaan dalam sebuah pernyataan kontroversial hari ini.

Menurut Saiman, label Kejaksaan sebagai lembaga superbody dalam penegakan hukum tidak sepenuhnya tepat. “Pendapat yang menyatakan Kejaksaan sebagai lembaga superbody menunjukkan bahwa dia mainnya kurang jauh,” ujarnya.

Meskipun Kejaksaan telah berhasil menangani perkara-perkara besar baru-baru ini, pendapat seperti itu masih muncul. Saiman menduga bahwa pendapat tersebut mungkin merupakan upaya dari koruptor-koruptor kakap untuk melawan Kejaksaan.

“Dalam perkara korupsi besar, semua aparat penegak hukum harus bersatu padu, berkolaborasi, dan saling mendukung,” tegas Saiman.

Dia juga menyerukan dukungan kepada Kejaksaan dalam upaya mereka untuk mengungkap kasus-kasus mega korupsi demi kesejahteraan rakyat. “Jangan biarkan segelintir orang berpesta pora menikmati hasil korupsi, sedangkan rakyat banyak yang keleleran hanya untuk sekedar mengisi perut,” tambahnya.

Pernyataan kontroversial ini menciptakan perdebatan tentang peran Kejaksaan dalam penegakan hukum di Indonesia, dengan beberapa pihak mendukung pandangan Saiman sementara yang lain mempertahankan peran Kejaksaan sebagai lembaga superbody. (**)

Penumpang Kapal Terjatuh di Sungai Guntung

 

Indragiri Hilir,- Seorang penumpang kapal terjatuh di Perairan Sungai Guntung, Kecamatan Kateman, Kabupaten Inhil, Sabtu (8/6/2024) pagi.

Korban bernama M Alis (40) menumpang pada Kapal milik Takriman (60) dari AEC Desa Tanjung Raja menuju Pasar Sungai Guntung untuk bekerja sebagai buruh angkut.

Di atas Kapal, korban duduk di haluan bagian depan.

“Dalam perjalanan mendadak korban tiba tiba jatuh ke sungai,” kata Kapolsek Kateman AKP Ermanto.

Pengemudi langsung memberhentikan laju kapal, bersama para penumpang lainnya langsung terjun berupaya menyelamatkan korban.

“Namun karena air sungai berwarna coklat, korban tidak dapat diselamatkan dan akhirnya tenggelam,” terangnya.

Hingga kini masih dilakukan pencarian terhadap korban yang melibatkan Polsek, Koramil 06 Kateman, Sat Polair Polres Inhil, TNI AL, Korwil Dishub, PT. PSG dan masyarakat.

“Menurut penuturan keluarga korban memiliki penyakit epilepsi (ayan),” pungkasnya.

(Sudirlam/red)*

Jual diatas HET, Distribusi keluar wilayah HINGGA “ngoplos” gas LPG 3 kilo, pangkalan Tasim alias “ODO” di Pangulah Utara Karawang kini jadi sorotan pihak berwenang…!!

Purwakarta, Jawa Barat – Pangkalan Gas LPG di daerah Pangulah, Kotabaru, Karawang, yang dimiliki oleh Tasim alias Odo, tengah terselubung skandal harga. Dugaan kuat menyebutkan bahwa pangkalan tersebut menjual gas LPG tabung 3 Kilo di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kabupaten Karawang, melampaui angka Rp 16,000, padahal HET terbaru adalah Rp 17.500.

Investigasi tim lapangan juga mengungkap praktik oplosan gas 3 kilo ke tabung 12 kilo yang dilakukan oleh Odo. Keberadaan bisnis ini telah berlangsung cukup lama, dengan distribusi gas diluar batas wilayah yang ditentukan, bahkan hingga keluar daerah seperti Purwakarta dan Subang.

Sebuah warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan, “Di pa Odo, gas dijual di atas HET.” Meskipun terdapat keberatan, namun kebutuhan masyarakat kecil membuat mereka terpaksa membeli dengan harga yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurut Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020, harga gas LPG 3 kilogram harus mengikuti Harga Indeks Pasar LPG Tabung 3 Kg yang berlaku pada bulan yang bersangkutan, ditambah biaya distribusi dan margin.

Pangkalan yang melakukan pelanggaran seperti ini dapat menghadapi konsekuensi hukum yang serius, termasuk penyegelan pangkalan serta ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 30 miliar berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 Pasal 62 juncto Pasal 8.

Selain itu, pelaku juga terancam dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda hingga Rp 20 miliar berdasarkan Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2021.

Para sosial kontrol mengecam tindakan ini dan mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan agar praktik-praktik pelanggaran seperti ini tidak merajalela.

(Tim/Red/**)

Informasi Terkini yang Harus Anda Ketahui tentang Perubahan pada Layanan BRI

Patrolihukum.net — Pada hari ini, Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengumumkan serangkaian perubahan penting dalam layanan perbankan mereka yang akan mempengaruhi semua pemilik rekening di seluruh Indonesia. Perubahan ini mencakup pembaruan kebijakan, fitur baru, dan prosedur yang harus dipatuhi oleh para nasabah. Berikut adalah poin-poin utama yang perlu Anda ketahui:

1. **Perubahan Kebijakan Pengamanan**: BRI telah meningkatkan sistem keamanan mereka untuk melindungi privasi dan keamanan nasabah. Semua pemilik rekening diminta untuk memperbarui kata sandi mereka setelah tanggal tertentu untuk menjaga keamanan akun mereka.

2. **Pengenalan Fitur Baru**: Sebagai upaya untuk meningkatkan kenyamanan dan aksesibilitas, BRI telah meluncurkan fitur baru dalam aplikasi perbankan mereka. Fitur-fitur ini termasuk pembayaran tagihan, transfer antar rekening, dan banyak lagi, semuanya dapat diakses melalui aplikasi seluler atau platform online.

3. **Perubahan Prosedur Transaksi**: Ada beberapa perubahan dalam prosedur transaksi, terutama terkait dengan peningkatan keamanan dan efisiensi. Nasabah diharapkan untuk memperhatikan prosedur baru yang diterapkan oleh bank untuk memastikan kelancaran transaksi mereka.

4. **Pentingnya Pengetahuan**: BRI menekankan pentingnya pemahaman dan kesadaran nasabah tentang perubahan ini. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan melalui situs web resmi bank, pusat layanan pelanggan, atau dengan berkonsultasi langsung dengan staf bank di cabang terdekat.

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pengalaman perbankan para nasabah BRI, sambil memastikan bahwa keamanan dan keandalan layanan tetap menjadi prioritas utama. Bagi semua pemilik rekening BRI, penting untuk terus memperbarui diri dengan informasi terkini yang diberikan oleh bank untuk menghindari gangguan atau masalah dalam pengelolaan keuangan mereka. (**)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.