Kabupaten Malang, Patolihukum.net – Pembangunan infrastruktur yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan warga, khususnya di Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengalami sorotan serius dari LSM Libas 88.
Proyek pelebaran jalan utama di Desa Sumbersuko ke arah Kecamatan Bululawang dikritik karena kurangnya transparansi dan keselamatan kerja yang dipertanyakan oleh LSM setempat.
Ketua LSM Libas 88, Bang TW, menyampaikan kekecewaannya terhadap kurangnya tindakan keselamatan kerja yang diatur oleh undang-undang dan regulasi terkait. Selain itu, kekurangan informasi terkait proyek juga menjadi sorotan utama.
Pengawas lapangan yang bertanggung jawab atas pemantauan proyek juga disoroti karena tidak melakukan tugasnya dengan baik, termasuk dalam memastikan pemasangan papan nama proyek yang wajib dilakukan.
Selain itu, dugaan manipulasi titik lokasi proyek dan kurangnya sertifikasi resmi pada pengawasan proyek juga menjadi perhatian serius.
Menurut Bang TW, pemasangan papan nama proyek bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga menjadi implementasi azas transparansi untuk melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan proyek.
Saat diwawancarai, seorang pekerja proyek menyatakan bahwa mereka hanya menjalankan perintah tanpa mengetahui detail terkait anggaran dan pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.
Hingga saat ini, papan nama proyek belum terpasang dan informasi terkait nama perusahaan yang mengerjakan proyek belum diketahui dengan jelas.
Media akan terus mengikuti perkembangan ini dan berupaya untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait, termasuk Kepala Dinas PU Bina Marga, untuk memastikan transparansi dan keselamatan dalam pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan. (Dir/Tim Liputan/Red)