Tak Pasang Papan Informasi Proyek Dan Indahan K3!!! Proyek Pelebaran Jalan Sumbersuko Dipertanyakan Lsm Libas 88

Kabupaten Malang, Patolihukum.net – Pembangunan infrastruktur yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan warga, khususnya di Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengalami sorotan serius dari LSM Libas 88.

Proyek pelebaran jalan utama di Desa Sumbersuko ke arah Kecamatan Bululawang dikritik karena kurangnya transparansi dan keselamatan kerja yang dipertanyakan oleh LSM setempat.

Ketua LSM Libas 88, Bang TW, menyampaikan kekecewaannya terhadap kurangnya tindakan keselamatan kerja yang diatur oleh undang-undang dan regulasi terkait. Selain itu, kekurangan informasi terkait proyek juga menjadi sorotan utama.

Pengawas lapangan yang bertanggung jawab atas pemantauan proyek juga disoroti karena tidak melakukan tugasnya dengan baik, termasuk dalam memastikan pemasangan papan nama proyek yang wajib dilakukan.

Selain itu, dugaan manipulasi titik lokasi proyek dan kurangnya sertifikasi resmi pada pengawasan proyek juga menjadi perhatian serius.

Menurut Bang TW, pemasangan papan nama proyek bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga menjadi implementasi azas transparansi untuk melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan proyek.

Saat diwawancarai, seorang pekerja proyek menyatakan bahwa mereka hanya menjalankan perintah tanpa mengetahui detail terkait anggaran dan pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.

Hingga saat ini, papan nama proyek belum terpasang dan informasi terkait nama perusahaan yang mengerjakan proyek belum diketahui dengan jelas.

Media akan terus mengikuti perkembangan ini dan berupaya untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait, termasuk Kepala Dinas PU Bina Marga, untuk memastikan transparansi dan keselamatan dalam pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan. (Dir/Tim Liputan/Red)

Personil Polsek Tempuling Laksanakan Giat KRYD Terkait Pemadaman Listrik 

 

*Tempuling, Indragiri Hilir* – Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP BUDI SETIAWAN Melalui Kapolsek Tempuling AKP OSBEN SAMOSIR menginstruksikan personelnya melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) patroli pada titik-titik rawan gangguan Kamtibmas dalam menyikapi kondisi pemadaman listrik serentak yang terjadi, Rabu (5/6/2024).

 

Kegiatan tersebut Dilaksanakan oleh AIPDA DODI.S dan AIPDA ANDRIAWAN

 

“Terkait pemadaman listrik ini, sudah diperintahkan kepada seluruh satuan di Polres inhil melaksanakan pengamanan seperti patroli personel di titik-titik rawan,” kata Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan.

 

Kapolsek Tempuling juga menjelaskan, kondisi pemadaman listrik serentak tersebut akibat gangguan transmisi pada Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 275kV Lubuk Linggau – Lahat, hingga berdampak pada sistem kelistrikan di wilayah Inhil.

 

“Bukan hanya di Inhil atau Riau, kondisi serupa juga berdampak ke Provinsi Bengkulu, Jambi, dan Sumatera Selatan”jelas Kapolsek

 

Lanjut Kapolsek Tempuling menerangkan tujuan dari kegiatan tersebut:

 

✓ Meminimalisir Terjadinya Tindak Pidana Curas, Curanmor dan Curat, Premannisme di wilayah Hukum Polsek Tempuling.

 

✓ Meningkatkan Rasa Aman kepada masyarakat dari Gangguan Kamtibmas dan gangguan Tindak Pidana lainnya.

 

✓ Masyarakat Merasa nyaman dengan kehadiran Polri berseragam di tengah-tengah masyarakat.

 

✓ Meningkatkan rasa kepercayaan, kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap Kamtibmas.

 

Lebih lanjut Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik seraya menunggu proses perbaikan gangguan jaringan tengah dilakukan petugas-petugas terkait.

 

Selain itu, warga juga diminta langsung berkoordinasi dan melaporkan temuan gangguan Kamtibmas terjadi di lingkungan masing-masing kepada petugas kepolisian.

 

“Kami pastikan personel diketahui di lapangan untuk menjaga dan mengamankan aktivitas masyarakat, tetap tenang,” tutupnya.

Terlibat Kasus Penipuan Senilai Miliaran, Pengusaha Terkenal Jadi Tersangka, Saat di Pengadilan Diduga Dikawal Ormas

 

*Bandung* – Pengusaha terkenal dengan inisial FS diduga terlibat dalam kasus penipuan senilai Rp2.325.000.000 terhadap IB. Sidang lanjutan kasus ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadina No.74-89 Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (4/6).

Dalam persidangan tersebut, FS yang dikenal sebagai pengusaha sukses hadir didampingi oleh dua orang pengacaranya. FS juga diduga menjalin komunikasi dengan beberapa organisasi masyarakat (Ormas) untuk menghindari wartawan yang berusaha mewawancarainya.

Menurut laporan dari salah satu jurnalis Kabarbhayangkara.com, beberapa anggota Ormas bertindak seperti preman dengan melarang wartawan untuk memotret dan mewawancarai FS. Mereka bahkan menguntit para wartawan untuk memastikan tidak ada interaksi dengan tersangka.

Tindakan anggota Ormas ini dianggap melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers. UU tersebut menjamin hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Namun, di tengah sidang, beberapa anggota Ormas tetap melarang wartawan untuk meliput persidangan FS.

Sebelum persidangan dimulai, para wartawan yang biasa meliput di PN Kelas IA Bandung sempat berkumpul di kantin belakang pengadilan. Kebetulan, pada saat yang sama, FS juga berada di kantin tersebut, yang menambah ketegangan di antara wartawan dan anggota Ormas yang mengawalnya.

Ketegangan semakin meningkat ketika anggota Ormas yang bertugas mengamankan FS terus-menerus menghalangi wartawan yang ingin meliput kasus penipuan milyaran rupiah ini. Insiden ini membuat para wartawan merasa kesal dan terganggu dalam menjalankan tugas mereka.

Setelah lebih dari satu jam, sidang lanjutan kasus FS berlangsung di ruang 3 pengadilan. Jaksa Penuntut Umum menyarankan FS untuk naik banding dan mencari bukti atau saksi yang dapat meringankan kasusnya. Di tengah sidang, anggota Ormas tetap menjaga ketat agar wartawan tidak bisa meliput.

Ketegangan akhirnya mereda setelah FS meninggalkan gedung PN Kelas IA Bandung. Wartawan pun akhirnya bisa kembali meliput dengan normal, meskipun insiden ini meninggalkan kesan buruk terkait pengamanan dan kebebasan pers dalam meliput kasus hukum.

Kasus penipuan yang melibatkan FS menjadi sorotan publik, tidak hanya karena nilai kerugian yang besar, tetapi juga karena adanya tindakan penghalangan terhadap kebebasan pers. Kejadian ini memicu perdebatan mengenai pentingnya penegakan UU Pers dan perlindungan hak-hak wartawan dalam menjalankan tugas mereka.

Di sisi lain, ada puluhan massa di luar gerbang pengadilan yang melakukan demonstrasi dan menuntut agar hukum juga keadilan ditegakkan sebagaimana mestinya. Mengingat beredar kabar bahwa tadinya FS sudah ditahan di rutan Kebon Waru, tetapi FS tiba-tiba menjadi tahanan rumah atau kota.

Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat dan mengundang reaksi dari korban beserta berbagai tokoh ataupun warga. Mereka berharap agar kasus ini segera diselesaikan oleh pihak aparat penegak hukum, serta pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan serta undang-undang yang berlaku di negara yang kita cintai ini.

**Tim**

**Mangkir Panggilan Mediasi Ke-3, LSM BAKORNAS Desak PT. INKORDAN INTERNASIONAL Segera Bayar Hak Eks Karyawan**

 

**Bogor, 5 Juni 2024** – PT. Inkordan Internasional kembali mangkir dari panggilan mediasi ke-3 yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, Selasa (4/7/2024). Mediasi ini diadakan untuk menyelesaikan perselisihan antara perusahaan dan eks-karyawan, yang didampingi oleh LSM Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS). Namun, absennya PT. Inkordan Internasional tanpa konfirmasi menambah kekecewaan pihak LSM BAKORNAS.

 

Ketua Umum BAKORNAS, Hermanto, S.P.d.K., CPS., CLS., CNS., CHL, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap PT. Inkordan Internasional yang terus mengabaikan panggilan mediasi. “Kami kecewa dengan ketidakhadiran PT. Inkordan Internasional dalam proses mediasi yang ketiga ini. Padahal, semua rangkaian proses tersebut memiliki dasar hukum yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004,” tegas Hermanto.

 

Hermanto menjelaskan bahwa hingga saat ini, PT. Inkordan Internasional belum memberikan solusi yang jelas atau tindakan konkrit untuk menyelesaikan tuntutan eks-karyawan yang di-PHK tanpa pesangon dan hak lainnya. Sejak mediasi pertama pada 17 Mei 2024 dan mediasi kedua pada 29 Mei 2024, PT. Inkordan Internasional belum menunjukkan itikad baik dalam menawarkan solusi penyelesaian perselisihan.

 

Eks-karyawan PT. Inkordan Internasional, yang diwakili oleh Ny. TR dan didampingi oleh LSM BAKORNAS, telah bekerja sejak tahun 2010 hingga September 2023. Selama bekerja, mereka mengalami pemotongan gaji pokok dengan alasan tidak mencapai target produksi tim, bahkan gaji pokok mereka berada di bawah UMR Kabupaten Bogor. Parahnya lagi, surat keterangan kerja eks-karyawan tersebut menyatakan bahwa mereka berhenti bekerja karena mengundurkan diri, padahal mereka tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri.

 

LSM BAKORNAS mendesak PT. Inkordan Internasional untuk segera memenuhi hak-hak eks-karyawan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Upah gaji pokok eks-karyawan PT. Inkordan Internasional selama bekerja juga berada di bawah UMR Kabupaten Bogor. Tentu hal itu bertentangan dengan ketentuan dan hukum yang berlaku,” tutup Hermanto.

 

Dengan ketidakhadiran PT. Inkordan Internasional dalam mediasi, pihak LSM BAKORNAS berharap Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor dapat mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan perselisihan ini dan memastikan hak-hak eks-karyawan terpenuhi.

Sumber: Rully pimred radar007.co.id

**Gila Bener! Judi Togel dan Ikan-ikan Milik 4 Bandar Besar Dibawah Naungan Oknum Polri Merajalela di Tapanuli Utara**

 

**Tapanuli Utara** – Judi togel (toto gelap) dan tembak ikan-ikan kian merajalela beroperasi di Tapanuli Utara (Taput) dan bahkan disinyalir lancarnya bisnis perjudian itu lantaran diduga kuat diback-up oleh oknum petinggi Polres Taput.

Menurut sumber yang layak dipercaya, ada empat nama bandar besar yang merajai bisnis perjudian jenis tembak ikan-ikan dan togel di beberapa kecamatan di Tapanuli Utara. Sumber menyebutkan keempat bandar tersebut, yakni:

1. **Gayus** – Mengoperasikan bisnis togel dan ikan-ikan di Kecamatan Tarutung, Kecamatan Siborong-borong, Kecamatan Sipahutar, dan Kecamatan Pagaribuan.
2. **Ando Situmeang** – Bandar togel yang beroperasi di Kecamatan Sipaholon.
3. **Jepri Gultom** – Bandar togel yang menguasai Kecamatan Pahae Jae dan Purba Tua.
4. **Dani Sitompul** – Mengelola lapak togel di Kecamatan Pahae Jae, Purba Tua, Simagumban, Tarutung, Sipaholon, dan Siborong-borong.

“Mereka kaya dari bisnis judi, bahkan mereka mengaku bekerja sama dengan oknum polisi untuk keamanan bisnis mereka. Informasinya, setoran diberikan kepada oknum petinggi Polres di Reskrim,” ungkap sumber yang meyakinkan wartawan, Senin (3/6/2024).

Sumber tersebut menambahkan bahwa judi bebas merajalela di Taput tidak terlepas dari adanya setoran dari masing-masing bandar judi untuk keamanan bisnis mereka. Setoran tersebut diketahui diberikan melalui seorang oknum bermarga Purba.

“Keempat bandar judi tersebut justru mengaku menyetor kepada tangan kanan oknum bermarga Purba di bawah naungan polisi, sehingga tidak mungkin digrebek apalagi ditangkap polisi,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Taput belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang dilayangkan. Sementara itu, masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk memberantas praktek perjudian yang semakin merajalela ini.

Sumber: Rully https://www.radar007.co.id

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

Patrolihukum.net // Jakarta, Senin 3 Juni 2024 – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015 hingga 2022.

Saksi yang diperiksa berinisial MM adalah adik dari tersangka HM. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka TN alias AN dan kawan-kawan dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk.

Pemeriksaan saksi MM bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dalam kasus tersebut.

(Sudirlam/Red/*)

Ini Perkembangan Proses Perkara Pencurian Di Desa Batu Ampar Oleh Polsek Kemuning

Kemuning, Inhil – Setelah melalui proses penyidikan yang intensif, Unit Reskrim Polsek Kemuning Polres Indragiri Hilir akhirnya mengirimkan tersangka AFW beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir. Ini merupakan tahap akhir dari rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh polisi.

Dalam pelaksanaan tahap II ini, BRIPKA RY SIMAMORA dan BRIPDA WILLY turut serta. Kapolsek Kemuning, Kompol Teguh Wiyono,SH.,MH menegaskan bahwa langkah ini merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat.

“Tahap II ini menunjukkan komitmen kami dalam menanggapi setiap laporan dari masyarakat,” ujar Kapolsek. Dia juga mengimbau kepada masyarakat Kecamatan Kemuning untuk meningkatkan kegiatan Pam Swakarsa guna mencegah kejahatan dan gangguan kamtibmas di lingkungan mereka masing-masing. (Sudirlam/red/*)

Benih Lobster Hasil Penindakan Polres Inhil, Dilepasliarkan di Pesisir Sumbar

 

Indragiri Hilir,- Benih lobster hasil penindakan Polres Indragiri Hilir (Inhil) dilepasliarkan di Perairan Pantai Manjunto Nagari Sungai Pinang Koto IV Terusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.

 

Baby lobster sebanyak 108.600 ekor yang terbagi dalam 20 kotak styrofoam tersebut dilepas pada Senin (3/6/2024) pukul 14:00 wib, oleh Satpol Airud Polres Inhil.

 

Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Padang turut pula dalam pelepasan baby lobster.

 

“Untuk pelaksanaan pelepasliaran itu perlu rencana mulai dari waktu dan pencarian lokasi yang tepat agar ratusan ribu benih lobster itu bisa tetap hidup dan berkembang biak lagi,” kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan dalam keterangan tertulis.

 

Dalam pengungkapan upaya penyelundupan baby lobster, pihak Kepolisian mengamankan 1 unit Speedboat 40pk yang di nahkodai Lani (31) warga Tembilahan.

 

Upaya penyelundupan baby lobster di sekitar Perairan pesisir Kabupaten Inhil, diketahui Polres Inhil dari informasi masyarakat, pada Sabtu (1/6) lalu. Operasi pun dilakukan, dengan dipimipin Wakapolres Kompol Indra Lukman Prabowo, Kabag Ops Kompol Rizki Hidayat dan Kasat Polairud AKP Ridwan.

 

“Ada informasi penyelundupan Baby Lobster dari perairan Kabupaten Inhil yang akan di bawa ke luar negeri,” kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan.

 

Kabag Ops Kompol Rizki Hidayat memerintahkan Kasat Polairud untuk menyiapkan tim lidik dan sarana prasarana pendukung lainnya seperti kesiapan kapal dan persenjataan lengkap.

 

“Kami menemukan speedboat yang mencurigakan pada pukul 00.02 Wib di perairan Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah. Setelah diperiksa kami mendapati 20 kotak stereofoam yang berisi baby lobster. Menurut penuturan nahkoda barang ini akan dibawa keluar negeri,” jelasnya.

 

Ia menyebut masing masing kotak stereofoam berisi kurang lebih 5000 baby lobster. Dengan harga ditaksir kurang lebih 20 Milyar rupiah.

(Sudirlam/red/*)

Penyelundup Baby Lobster di Perairan Kuala Enok Diamankan Satpol Airud Polres Inhil

 

Indragiri Hilir,- Kasus penyelundupan baby lobster berhasil diungkap Satpol Airud Polres Indragiri Hilir (Inhil), di perairan Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah, pada Minggu (2/6/2024).

 

Dalam pengungkapan, pihak Kepolisian mengamankan 1 unit Speedboat 40pk yang di nahkodai Lani (31) warga Tembilahan, yang membawa 20 kotak stereofoam berisi sebanyak lebih kurang 102.820 ekor baby lobster.

 

Upaya penyelundupan baby lobster di sekitar Perairan pesisir Kabupaten Inhil, diketahui Polres Inhil dari informasi masyarakat, pada Sabtu (1/6) lalu. Operasi pun dilakukan, dengan dipimipin Wakapolres Kompol Indra Lukman Prabowo, Kabag Ops Kompol Rizki Hidayat dan Kasat Polairud AKP Ridwan.

 

“Ada informasi penyelundupan Baby Lobster dari perairan Kabupaten Inhil yang akan di bawa ke luar negeri,” kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Wakapolres Kompol Indra menjelaskan kronologi penangkapan.

 

Kabag Ops Polres Inhil memerintahkan Kasat Polairud Akp Ridwan untuk menyiapkan tim lidik dan sarana prasarana pendukung lainnya seperti kesiapan kapal dan persenjataan lengkap.

 

“Kami menemukan speedboat yang mencurigakan pada pukul 00.02 Wib di perairan Kuala Enok Kecamatan Tanah Merah. Setelah diperiksa kami mendapati 20 kotak stereofoam yang berisi baby lobster. Menurut penuturan nahkoda barang ini akan dibawa keluar negeri,” jelasnya.

 

Ia menyebut masing masing kotak stereofoam berisi kurang lebih 5000 baby lobster. Dengan harga ditaksir kurang lebih 20 Milyar rupiah.

 

“Saat ini BB dan tersangka telah diamankan di Mako Satpolairud Polres Inhil untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.

(Sudirlam/red/*)

Polsek Kemuning Berhasil Ringkus Dua Orang Diduga Terlibat Dalam Peredaran Narkotika 

 

Kemuning, Inhil – Polsek Kemuning Polres Indragiri Hilir berhasil meringkus dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, Jumat 31 Mei 2024 sekira Pukul 17.00 Wib.

Kapolsek Kemuning Kompol Teguh Wiyono S.H M.H mengungkapkan bahwa, Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penjualan narkotika di Perkebunan Duku bukit berbunga Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning.

Tersangka adalah TK (33th) dan CK (25th) Penangkapan terhadap kedua tersangka berlangsung lancar, dan pada saat penangkapan ditemukan 9 (sembilan) paket kecil narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan, 7 ( tujuh) bungkus plastik Klip kosong, bong, tas sandang dan uang tunai senilai Rp. 20.000 ( dua puluh ribu ) Rupiah dan diakui oleh kedua tersangka.

“Total ada sembilan paket kecil Narkotika di duga Jenis Sabu didalam plastik bening yang kita amankan,” ungkap Kapolsek Kemuning Kompol Teguh Wiyono, SH.,MH

Kapolsek Kemuning, mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi antara masyarakat dan aparat kepolisian. Ia mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat sehingga penangkapan dapat dilakukan dengan sukses.

“Polsek Kemuning akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayahnya guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” tegasnya.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Proses hukum akan berlanjut untuk mengungkap lebih jauh peran kedua tersangka dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut” Pungkasnya.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.