Kemuning, Inhil – Setelah melalui proses penyidikan yang intensif, Unit Reskrim Polsek Kemuning Polres Indragiri Hilir akhirnya mengirimkan tersangka AFW beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir. Ini merupakan tahap akhir dari rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh polisi.
Dalam pelaksanaan tahap II ini, BRIPKA RY SIMAMORA dan BRIPDA WILLY turut serta. Kapolsek Kemuning, Kompol Teguh Wiyono,SH.,MH menegaskan bahwa langkah ini merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat.
“Tahap II ini menunjukkan komitmen kami dalam menanggapi setiap laporan dari masyarakat,” ujar Kapolsek. Dia juga mengimbau kepada masyarakat Kecamatan Kemuning untuk meningkatkan kegiatan Pam Swakarsa guna mencegah kejahatan dan gangguan kamtibmas di lingkungan mereka masing-masing. (Sudirlam/red/*)