PROBOLINGGO, Patrolihukum.net — Proyek rehabilitasi dan revitalisasi Alun-Alun Kota Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 4,6 miliar, menjadi sorotan publik. Sejumlah warga dan pegiat masyarakat menilai kualitas fisik pekerjaan di lapangan belum sepenuhnya optimal.
Berdasarkan data dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkim) Kabupaten Probolinggo, total pagu anggaran proyek tersebut mencapai Rp 4.615.000.400. Anggaran itu mencakup pekerjaan fisik, perencanaan, hingga pengawasan teknis.

Pantauan di lokasi pada Selasa (31/3/2026) menunjukkan sejumlah titik, khususnya di area depan Masjid Jami’ Kraksaan, memiliki permukaan paving block yang tampak belum rata. Kondisi ini tidak hanya memengaruhi estetika kawasan, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi pejalan kaki.
Selain itu, ditemukan pula variasi lebar nat antar-paving yang tidak seragam, serta potongan material di sekitar bak kontrol yang dinilai kurang rapi. Meski demikian, penilaian menyeluruh terkait kualitas pekerjaan tetap memerlukan pemeriksaan teknis lebih lanjut oleh pihak berwenang maupun tenaga ahli konstruksi.
Ketua Libas88 Nusantara, Muhyiddin, mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut, termasuk fungsi pengawasan di lapangan. Menurut dia, keberadaan anggaran pengawasan seharusnya menjamin hasil pekerjaan sesuai standar teknis yang ditetapkan.
“Perlu ada penjelasan resmi agar masyarakat memahami apakah kondisi ini masih dalam batas toleransi teknis atau memang perlu perbaikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026).
Dalam upaya memperoleh kejelasan, permohonan konfirmasi resmi telah disampaikan kepada Kepala Dinas Perkim Kabupaten Probolinggo. Sejumlah poin yang diajukan antara lain terkait kondisi fisik pekerjaan, kesesuaian dengan spesifikasi teknis, pihak pelaksana dan konsultan pengawas, hingga mekanisme pengawasan serta kemungkinan evaluasi atau perbaikan.
Selain itu, konfirmasi juga dilakukan kepada Bupati Probolinggo melalui pesan WhatsApp. Namun hingga saat ini belum terdapat respons, meskipun pesan telah diterima.
Hingga berita ini diturunkan, Kamis (2/4/2026), Dinas Perkim belum memberikan keterangan resmi terkait hasil evaluasi teknis proyek tersebut. Pemerintah daerah diharapkan segera memberikan penjelasan terbuka guna memastikan transparansi serta menjawab kekhawatiran masyarakat.
Langkah evaluasi dan tindak lanjut dinilai penting agar fasilitas publik yang telah dibangun dengan anggaran besar tersebut dapat memberikan manfaat optimal, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Bersambung….?
(Tim investigasi gabungan media online Nusantara/**)

























