Probolinggo, Patrolihukum.net – Aparat kepolisian menetapkan seorang guru ngaji berinisial SH (28) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di sebuah musholla di wilayah Triwung, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi serta barang bukti, termasuk rekaman video yang sempat viral di media sosial.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah seorang anak berinisial MFR (10). Insiden itu terjadi pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB dan memicu perhatian publik setelah rekaman kejadian beredar luas di dunia maya.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas, Iptu Zainullah, membenarkan bahwa pihaknya telah meningkatkan status terduga pelaku menjadi tersangka.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial SH dan saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan terus berjalan,” ujar Zainullah saat dikonfirmasi, Sabtu (28/3/2026).
Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa bermula ketika korban diduga tidak sengaja menggores kendaraan milik seorang tokoh agama setempat yang dihormati oleh pelaku. Mengetahui hal tersebut, tersangka disebut tersulut emosi dan kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap korban di dalam area musholla.
“Motif sementara karena emosi. Namun demikian, apa pun alasannya, tindakan kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan secara hukum,” tegasnya.
Dalam video yang beredar, terlihat aksi pelaku yang diduga membanting korban. Polisi menyatakan rekaman tersebut telah diamankan sebagai bagian dari alat bukti untuk memperkuat proses penyidikan.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi saat kejadian, guna memastikan kronologi peristiwa secara utuh dan objektif. Polisi menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” kata Zainullah.
Kasus ini turut menjadi perhatian masyarakat luas, terutama terkait keamanan anak dalam lingkungan pendidikan keagamaan. Sejumlah pihak mendorong agar pengawasan terhadap aktivitas pembelajaran nonformal diperkuat guna mencegah kejadian serupa terulang.
Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Masyarakat diminta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian. Kami pastikan prosesnya berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
(Bambang/Red/Tim/*)






















