
Keterangan Gambar : Dedy Luqman Hakim
KOTA KEDIRI — Investigasi lanjutan mengungkap fakta yang lebih mencengangkan di balik maraknya tulisan “Segala kehilangan bukan tanggung jawab kami” di area parkir. Bukan sekadar kelalaian administratif, praktik ini kini diduga sebagai pola sistematis yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan konsumen secara masif.
Sorotan tajam kembali datang dari praktisi hukum Kediri, Dedy Luqman Hakim, yang menyebut bahwa publik selama ini tidak hanya disesatkan, tetapi secara perlahan “dikondisikan” untuk menyerah atas haknya sendiri.

🔍 INVESTIGASI MENDALAM:
Dari Tulisan Kecil ke Dugaan “Pengondisian Massal”
Tim investigasi menemukan pola berulang di berbagai titik parkir—mulai dari pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga fasilitas umum—yang secara konsisten mencantumkan klausul pengalihan tanggung jawab.
Namun yang mengejutkan, klausul ini:
Dicetak dengan format seragam
Ditempatkan di posisi strategis (karcis, papan masuk)
Disosialisasikan seolah-olah “aturan baku”
“Ini bukan kebetulan. Ini pola. Ada pembiaran yang berlangsung lama, bahkan cenderung dibiarkan menjadi budaya,” tegas Dedy.
Ia menilai praktik ini telah berkembang menjadi “normalisasi pelanggaran hukum” yang tidak lagi dipertanyakan oleh masyarakat.
⚖️ FAKTA HUKUM TERSEMBUNYI:
Klausul Itu Gugur Otomatis
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 18:
➡️ Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausul pengalihan tanggung jawab
➡️ Klausul tersebut batal demi hukum
➡️ Dianggap tidak pernah ada sejak awal
“Artinya jelas, tulisan itu tidak punya kekuatan hukum. Bukan lemah—tapi tidak ada sama sekali,” ungkap Dedy.
🚗 FAKTA KRUSIAL:
Parkir = Penitipan, Bukan Sekadar Sewa Tempat
Salah satu temuan paling krusial dalam investigasi ini adalah kesalahan persepsi publik yang selama ini dibiarkan.
“Parkir itu bukan sekadar sewa lahan. Ini hubungan hukum penitipan barang. Ketika tiket diberikan dan uang dibayar, maka tanggung jawab melekat pada pengelola,” jelasnya.
Hal ini diperkuat oleh:
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3435 K/Pdt/1998
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2072 K/Pdt/1980
Kedua putusan tersebut menegaskan:
👉 Pengelola parkir tidak bisa lepas dari tanggung jawab atas kehilangan
💥 EKSPOS:
“Ambil Uang, Lepas Tangan” — Indikasi Praktik Tidak Seimbang
Investigasi menemukan ironi yang terus berulang:
✔️ Konsumen wajib bayar parkir
❌ Pengelola menolak tanggung jawab saat kehilangan
“Ini ketimpangan serius. Dalam hukum, tidak boleh ada keuntungan tanpa tanggung jawab. Kalau tetap dilakukan, ini berpotensi melanggar hukum,” tegas Dedy.
⚠️ POTENSI SENGKETA BESAR:
Bisa Berujung Gugatan Massal
Dari perspektif hukum, praktik ini berpotensi menimbulkan konsekuensi serius:
Wanprestasi (ingkar janji)
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata
Bahkan membuka peluang class action (gugatan kelompok) jika korban banyak
“Kalau masyarakat mulai sadar dan bergerak, ini bisa menjadi gelombang gugatan yang besar,” ujarnya.
📢 PERINGATAN KERAS:
Publik Diminta Lawan Narasi Menyesatkan
Dedy mengingatkan masyarakat untuk tidak lagi tunduk pada tulisan yang tidak memiliki dasar hukum.
“Jangan mau dibodohi oleh tulisan kecil. Itu bukan hukum. Hak Anda dilindungi undang-undang,” tegasnya.
Langkah jika kendaraan hilang di parkiran: ✔️ Simpan karcis parkir sebagai bukti
✔️ Dokumentasikan lokasi & kondisi
✔️ Laporkan ke pihak berwajib
✔️ Ajukan somasi ke pengelola
✔️ Tempuh gugatan hukum jika diperlukan
🔥 KESIMPULAN INVESTIGATIF:
Ini Bukan Sekadar Tulisan — Tapi Dugaan Praktik Lama yang Harus Dibongkar
Hasil investigasi mengarah pada kesimpulan yang semakin kuat:
👉 Klausul “kehilangan bukan tanggung jawab kami” tidak sah secara hukum
👉 Diduga menjadi alat pembentuk opini publik yang menyesatkan
👉 Berpotensi menjadi praktik sistematis yang merugikan konsumen dalam jangka panjang
Dan seperti ditegaskan Dedy Luqman Hakim:
“Di mata hukum, yang berlaku bukan tulisan sepihak—tetapi tanggung jawab dan keadilan.” (*)






















