*Bandung* – Pengusaha terkenal dengan inisial FS diduga terlibat dalam kasus penipuan senilai Rp2.325.000.000 terhadap IB. Sidang lanjutan kasus ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadina No.74-89 Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (4/6).
Dalam persidangan tersebut, FS yang dikenal sebagai pengusaha sukses hadir didampingi oleh dua orang pengacaranya. FS juga diduga menjalin komunikasi dengan beberapa organisasi masyarakat (Ormas) untuk menghindari wartawan yang berusaha mewawancarainya.
Menurut laporan dari salah satu jurnalis Kabarbhayangkara.com, beberapa anggota Ormas bertindak seperti preman dengan melarang wartawan untuk memotret dan mewawancarai FS. Mereka bahkan menguntit para wartawan untuk memastikan tidak ada interaksi dengan tersangka.
Tindakan anggota Ormas ini dianggap melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers. UU tersebut menjamin hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Namun, di tengah sidang, beberapa anggota Ormas tetap melarang wartawan untuk meliput persidangan FS.
Sebelum persidangan dimulai, para wartawan yang biasa meliput di PN Kelas IA Bandung sempat berkumpul di kantin belakang pengadilan. Kebetulan, pada saat yang sama, FS juga berada di kantin tersebut, yang menambah ketegangan di antara wartawan dan anggota Ormas yang mengawalnya.
Ketegangan semakin meningkat ketika anggota Ormas yang bertugas mengamankan FS terus-menerus menghalangi wartawan yang ingin meliput kasus penipuan milyaran rupiah ini. Insiden ini membuat para wartawan merasa kesal dan terganggu dalam menjalankan tugas mereka.
Setelah lebih dari satu jam, sidang lanjutan kasus FS berlangsung di ruang 3 pengadilan. Jaksa Penuntut Umum menyarankan FS untuk naik banding dan mencari bukti atau saksi yang dapat meringankan kasusnya. Di tengah sidang, anggota Ormas tetap menjaga ketat agar wartawan tidak bisa meliput.
Ketegangan akhirnya mereda setelah FS meninggalkan gedung PN Kelas IA Bandung. Wartawan pun akhirnya bisa kembali meliput dengan normal, meskipun insiden ini meninggalkan kesan buruk terkait pengamanan dan kebebasan pers dalam meliput kasus hukum.
Kasus penipuan yang melibatkan FS menjadi sorotan publik, tidak hanya karena nilai kerugian yang besar, tetapi juga karena adanya tindakan penghalangan terhadap kebebasan pers. Kejadian ini memicu perdebatan mengenai pentingnya penegakan UU Pers dan perlindungan hak-hak wartawan dalam menjalankan tugas mereka.
Di sisi lain, ada puluhan massa di luar gerbang pengadilan yang melakukan demonstrasi dan menuntut agar hukum juga keadilan ditegakkan sebagaimana mestinya. Mengingat beredar kabar bahwa tadinya FS sudah ditahan di rutan Kebon Waru, tetapi FS tiba-tiba menjadi tahanan rumah atau kota.
Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat dan mengundang reaksi dari korban beserta berbagai tokoh ataupun warga. Mereka berharap agar kasus ini segera diselesaikan oleh pihak aparat penegak hukum, serta pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan serta undang-undang yang berlaku di negara yang kita cintai ini.
**Tim**