Tolbar – Pada Jumat, (6/9/ 2024) Pagi, salah satu warga Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, yang enggan di publikasikan namanya menjelaskan, yang mana pihaknya tadi pagi ke kantor desa untuk menemui salah satu perangkat desa namun berselang tiba-tiba muncul PLT Kades Dongin, yang tidak memilki sopan santun, marah-marah saya bahkan mengusir saya, inikah contoh dari seorang pemimpin yang patut menjadi tauladan,”sebutnya.
Bahkan sempat cekcok adu mulut sehingga hampir adu jotos, yang anehnya ternyata oknum PLT Kades Dongin menghubungi Pemimpin Redaksi (Pimpred) media Patrolihukum.net, ini, mengancam mau melaporkan berita yang diterbitkan pada Rabu 04 September 2024 bahkan mengancam akan mengusir warga tersebut atas dasar masyarakat, ketika balik di tanya masyarakat mana, oknum PLT tidak bisa menjawabnya, ini kan aneh terkesan seorang pemimpin yang diduga memprofokasi, sehingga di harapkan agar Camat Toili Barat dan Bupati Banggai, untuk memberikan Bimbingan tekhnis terhadap oknum PLT tersebut karena terkesan tidak paham regulasi, sehingga oknum tersebut belum cocok menjadi pemimpin di desa,”ucapnya.
Disini yang perlu saya pertegas oknum tersebut di berikan penghargaan atas dasar pelunasan pajak yang bukan dirinya lakukan, melainkan PLT kades Dongin terdahulu bahkan mengunakan uang pribadinya, sehingga awak media ini pernah mengkonfirmasi di beberapa waktu lalu namun pihak PLT kades tidak menjawab hanya mengalihkan dengan jawaban SKPT itu ada yang palsu, dan sekarang oknum PLT sebutkan pajak palsu, nah sementara pajak atas nama Musdar dan Marzuki itu di terbitkan oleh pemerintah Desa Dongin yang terdahulu, sehingga dapat terjadi kaki pukul kepala, yang mana seharusnya oknum PLT harus mengecek nomor surat (SKPT) yang terdaftar pajak dan juga harus ada bukti putusan ingkrah dari pengadilan bukan asal menjustise, sehingga di harapkan agar Camat Toili Barat dan Bupati Banggai, memberikan bimbingan tekhnis terhadap oknum PLT tersebut agar dapat memahami aturan yang berlaku tidak semau hati menjustise,”pintanya.
Coba ajari kami warga yang tidak paham dimana adanya pajak palsu dan dasar apa seorang PLT berbicara atasnama masyarakat mau mengusir warganya, sementara pajak memiliki nomor register yang berkaitan dengan nomor surat tanah dan perlu di ketahui bersama setiap warga negara punya hak yang sama, apalagi warga yang mau di usir itu penduduk asli (Mian Saluan) jangan terkesan PLT Kades Dongin diduga memprofokasi yang nantinya akan berdampak fatal, sehingga PLT kades Dongin harus menjelaskan dasar apa mau mengusir warga yang notaben nya pendidik asli Kabupaten Banggai (Mian Saluran) hati- hati dengan persoalan ini karena akan melibatkan banyak unsur yang ada di kabupaten Banggai itu harus di ingat,”tegasnya.
Berdasarkan keterangan salah satu sumber yang di ancam untuk mengakui dugaan pemalsuan surat oknum PLT Kades Dongin memberikan waktu satu minggu untuk memprovokasi warga, untuk mengusir salah satu warga yang selalu jadi penghalangan langkah mereka dalam mengambil satu kebijakan, sehingga di minta Camat Toili Barat dan Bupati Banggai, evaluasi kinerja oknum PLT Kades tersebut bahkan kalau perlu di berikan bimbingantekhnis,”jelasnya.
Oleh sebab itu awak media ini berulang kali mencoba melakukan konfirmasi melalui telpon dan Chat Was,ap, dengan nomor 08xxxxxxxxxx, namun tidak di balas hanya di baca, ada apa ????
Perlu di ketahui bersama setiap warga negara berhak tinggal dimana saja dan semua yang di sampaikan oknum PLT Kades Dongin tersimpan dalam rekaman suara dan bahkan salah satu oknum masyarakat yang juga di minta sebagai Profokasi mengusir warga ada dalam rekaman suara.
(Bersambung………..?)
LP. Red/tim