Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Kang Suli Ketua Koordinator Aliansi Aktifis Probolinggo Apresiasi Penetapan Tersangka Kasus Penganiayaan Suarni Sapikerep

badge-check


Kang Suli Ketua Koordinator Aliansi Aktifis Probolinggo Apresiasi Penetapan Tersangka Kasus Penganiayaan Suarni Sapikerep Perbesar

Probolinggo, Patrolihukum.net – Kepolisian Resor Probolinggo menunjukkan perkembangan signifikan dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dialami **Suarni (43)**, seorang janda warga Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Melalui **Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)** tertanggal **30 Januari 2026**, penyidik Satreskrim Polres Probolinggo secara resmi telah **menetapkan seorang warga negara asing (WNA)** berinisial **D. C. alias Mr. C** sebagai tersangka.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Probolinggo pada **17 Maret 2025** dan ditangani oleh **Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim**. Setelah hampir sepuluh bulan proses penyidikan, kepolisian menilai telah terdapat alat bukti yang cukup untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana **penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP**.

Kang Suli Ketua Koordinator Aliansi Aktifis Probolinggo Apresiasi Penetapan Tersangka Kasus Penganiayaan Suarni Sapikerep

Perkembangan tersebut mendapat apresiasi dari **Aliansi Aktivis Probolinggo Raya** yang sejak awal mengawal proses hukum perkara ini. Ketua koordinator aliansi, **Kang Suli**, menyampaikan bahwa SP2HP yang diterbitkan kepolisian memberikan kepastian hukum bagi korban.

“Kami mengapresiasi langkah Polres Probolinggo yang telah menyampaikan SP2HP dan menetapkan tersangka. Ini menunjukkan bahwa laporan korban tidak diabaikan dan diproses sesuai mekanisme hukum,” ujar Kang Suli, Sabtu (31/1/2026).

Selain Kang Suli, salah satu warga suku Tengger yang dikenal sebagai **tokoh masyarakat Suku Tengger** yang enggan menyebutkan namanya, ia menyebut, perkembangan penanganan perkara ini mulai menumbuhkan kepercayaan masyarakat adat terhadap institusi kepolisian.

“Sebagai bagian dari masyarakat Tengger, kami mulai menaruh kepercayaan sepenuhnya terhadap kinerja Polres Probolinggo dalam menangani kasus yang menimpa Bu Suarni. Proses hukum yang berjalan ini menjadi harapan bagi masyarakat kecil, khususnya perempuan yang berada pada posisi rentan,” katanya.

Lebih lanjut Kang Suli, masyarakat Tengger menjunjung tinggi nilai keadilan dan kemanusiaan, sehingga konsistensi penegakan hukum menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik.

“Ketika hukum ditegakkan secara profesional dan transparan, kepercayaan itu akan tumbuh dengan sendirinya. Kami berharap proses ini terus berjalan hingga tuntas,” tambahnya.

Apresiasi serupa juga disampaikan **kuasa hukum Suarni, Muhammad Ilyas**. Ia menilai penetapan tersangka merupakan titik terang setelah proses hukum berjalan cukup panjang.

“Kami menghormati dan mengapresiasi kinerja penyidik Polres Probolinggo. Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa perkara klien kami ditangani secara serius dan profesional. Kami berharap tahapan selanjutnya berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ilyas.

Berdasarkan SP2HP yang diterima korban, penyidik telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, antara lain pemeriksaan terhadap **11 orang saksi**, termasuk korban, saksi mata, saksi yang mengetahui peristiwa, serta saksi ahli dokter yang melakukan pemeriksaan visum et repertum. Penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan tambahan, konfrontasi antar saksi, serta menggelar **gelar perkara**. Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik sepakat menetapkan **D. C. alias Mr. C** sebagai tersangka.

Dalam SP2HP tersebut, kepolisian juga menyampaikan **rencana tindak lanjut penyidikan**, yakni **pengiriman surat panggilan resmi kepada tersangka** untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan ini akan menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara.

Setelah pemeriksaan tersangka, penyidik akan melanjutkan dengan:

* Melengkapi alat bukti dan keterangan tersangka;

* Menyusun dan merampungkan berkas perkara (Tahap I);

* Melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penelitian berkas;

* Apabila berkas dinyatakan lengkap (P-21), dilanjutkan dengan **pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II)** ke kejaksaan.

Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP I Made Kembar Mertadana, S.T.K., S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan penyidikan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami memastikan setiap tahapan penyidikan dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penyidik akan melanjutkan proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak semua pihak,” ujarnya secara singkat.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum, serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagaimana tercantum dalam SP2HP, kepolisian meminta korban agar hanya berkomunikasi dengan penyidik resmi yang telah ditunjuk dan tidak menanggapi pihak lain yang mengatasnamakan aparat kepolisian.

Dengan perkembangan ini, penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Suarni memasuki babak baru. Publik kini menanti kelanjutan proses hukum, sekaligus berharap keadilan dapat terwujud melalui penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.

(Tim Gabungan media online/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Respon Cepat Polres Probolinggo Evakuasi Pohon Tumbang, Arus Lalu Lintas Kembali Lancar

31 Januari 2026 - 10:33 WIB

Respon Cepat Polres Probolinggo Evakuasi Pohon Tumbang, Arus Lalu Lintas Kembali Lancar

Polres Probolinggo Bersama BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Pantura Paiton

31 Januari 2026 - 10:23 WIB

Polres Probolinggo Bersama BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Pantura Paiton

‎Independensi Adalah Marwah! Pembina Trabas Nusantara Tekankan Profesionalisme Saat Sambangi Ketua Trabas Usai Umroh

30 Januari 2026 - 16:32 WIB

‎Independensi Adalah Marwah! Pembina Trabas Nusantara Tekankan Profesionalisme Saat Sambangi Ketua Trabas Usai Umroh

Keselamatan Pelajar Jadi Fokus, Satlantas Probolinggo Intensifkan Pengamanan Jalan Raya

30 Januari 2026 - 07:53 WIB

Keselamatan Pelajar Jadi Fokus, Satlantas Probolinggo Intensifkan Pengamanan Jalan Raya

LSM Macan Kumbang Ajukan Unjuk Rasa, Soroti Dugaan Mafia Tanah di BPN Probolinggo

29 Januari 2026 - 15:18 WIB

LSM Macan Kumbang Ajukan Unjuk Rasa, Soroti Dugaan Mafia Tanah di BPN Probolinggo
Trending di Kabar Viral