**Probolinggo** — Salamul Huda, S.H., Bupati Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Probolinggo, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo untuk mengedepankan transparansi dalam pengelolaan Dana Hibah Pilkada 2024. Desakan ini disampaikan Salamul Huda dalam sebuah pernyataan tegas pada Senin, 3 September 2024.
“KPU harus memegang teguh prinsip transparansi dalam pengelolaan dana hibah Pilkada,” tegas Salamul Huda. Menurutnya, transparansi dalam penggunaan dana hibah sangat penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari kecurangan.
Dana hibah Pilkada yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo, kata Salamul, harus dikelola dengan tepat dan akurat. “KPU berkewajiban memastikan bahwa setiap rupiah dana hibah digunakan sesuai dengan peruntukannya, serta dicatat dan dilaporkan secara terbuka kepada masyarakat. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kecurigaan atau spekulasi negatif yang dapat merusak integritas Pemilu,” tambahnya.
Salamul juga meminta agar KPU Kabupaten Probolinggo mempublikasikan dokumen Rencana Penggunaan Anggaran Hibah (RPAH). “Masyarakat berhak tahu, untuk apa saja anggaran tersebut digunakan,” ujar Salamul dengan nada mendesak.
Lebih lanjut, Salamul menekankan bahwa dana hibah Pilkada memiliki potensi besar untuk disalahgunakan atau dikorupsi jika tidak diawasi dengan ketat. “Pengawasan terhadap penggunaan dana hibah Pilkada harus diperketat. Praktik korupsi yang terjadi selama masa Pilkada bisa menjadi awal dari mata rantai korupsi yang berkelanjutan,” tandasnya.
Sementara itu, ketika dimintai keterangan terkait transparansi pengelolaan dana hibah Pilkada 2024, Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Ali Wafa, enggan memberikan jawaban. Sikap bungkam ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai bagaimana dana hibah yang mencapai Rp 60 miliar tersebut dikelola.
Dana hibah Pilkada Kabupaten Probolinggo yang mencapai angka fantastis tersebut seharusnya menjadi perhatian serius bagi semua pihak, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas penggunaannya. Dengan adanya desakan dari LIRA, diharapkan KPU Kabupaten Probolinggo dapat lebih terbuka dan bertanggung jawab dalam mengelola anggaran publik ini demi terciptanya Pemilu yang bersih dan berintegritas.
(Pewarta: Edi D/Red/**)