Menu ✖

Mode Gelap

Menu ✖

Mode Gelap

Berita

Apa Kabar Bapak Kapolda Sulteng, Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran CV. Wahyu Riski Dan CV.MPA Semenjak Tahun 2023-2024, Terkesan Ada Pembiaran

badge-check

Banggai – pada Minggu 26 Mei 2024, Kepada media ini salah satu sumber yang enggan di publikasikan namanya menjelaskan, terkait dugaan pengambilan timbunan Jeti di luar iup yang dilakukan oleh CV. Wahyu Riski, di wilayah Desa Mantawa, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Begitupun dengan perusakan boronjong yang di lakukan oleh CV.MPA, yang di bangun pasca banjir bandang melanda wilayah Toili Barat, pada tahun 1995 dan dibangun menggunakan anggaran APBN, namun anehnya sudah jelas merusak fasilitas umum, tidak di proses terkesan ada pembiaran bahkan dugaan ada kerja sama dengan APH melakukan hal tersebut demi pundi-pundi rupiah,”sayangnya.

Apa Kabar Bapak Kapolda Sulteng, Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran CV. Wahyu Riski Dan CV.MPA Semenjak Tahun 2023-2024, Terkesan Ada Pembiaran

Dalam hal ini yang begitu di sayangkan pelanggaran yang merugikan negara tidak ada tindak lanjut, bahkan kami duga kebanyakan beking dari preman hingga institusi yang menjadi tameng perusahaan, buktinya tidak di proses, dari tahun 2023 sampai tahun 2024, apa kabar bapak Kapolda,”ucap sumber kepada media ini.
Apa Kabar Bapak Kapolda Sulteng, Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran CV. Wahyu Riski Dan CV.MPA Semenjak Tahun 2023-2024, Terkesan Ada Pembiaran
Bahkan terkesan ketika media ini melakukan pemberitaan semua pihak hanya diam membisu saat di konfirmasi, melalui pesan chat was,ap dengan nomor 08xxxxxxxxx, semua dalam keadaan aktif namun membisu di harapkan Kapolda Sulteng mengambil sikap untuk melakukan tindak lanjut dugaan pelanggaran hukum oleh, CV.Wahyu Riski dan CV.MPA,”jelasnya.

Ada pun beberapa keterangan yang di himpun oleh awak media ini, yang mana pihak CV.Wahyu Riski telah di proses beberapa waktu lalu, namun yang anehnya kalau di proses siapa tersangkanya dan sudah sejauh mana proses berjalan, terkait dugaan pelanggaran, pengambilan timbunan jeti di luar Iup CV. Wahyu Riski dan perusakan boronjong oleh CV.MPA, yang di duga menyebabkan kerugian negara, di harapkan dilakukan tindak lanjut dengan perhitungan kerugian negara sebagai mana yang tertuang pada aturan pemerintah,”pintanya.

(Bersambung..!!!)
LP. Red/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sekjen FRJRI Antarkan Surat untuk Bupati Tangerang, Desak Perhatian untuk Balita Penderita Tumor Ganas

29 April 2025 - 19:35 WIB

Sekjen FRJRI Antarkan Surat untuk Bupati Tangerang, Desak Perhatian untuk Balita Penderita Tumor Ganas

Dugaan Penipuan Pembelian Rumah di Kota Probolinggo: Dua Korban Dirugikan, GRIB Jaya Turun Tangan

29 April 2025 - 17:25 WIB

Dugaan Penipuan Pembelian Rumah di Kota Probolinggo: Dua Korban Dirugikan, GRIB Jaya Turun Tangan

Operasi Penertiban Pajak Kendaraan di Praya Diduga Tak Berizin

29 April 2025 - 16:44 WIB

Operasi Penertiban Pajak Kendaraan di Praya Diduga Tak Berizin

Polri, BNN, TNI dan Lapas Padangsidimpuan Razia Gabungan HBP Ke-61

29 April 2025 - 14:40 WIB

Polri, BNN, TNI dan Lapas Padangsidimpuan Razia Gabungan HBP Ke-61

Ujaran Kebencian di Medsos, Pemilik Akun Dilaporkan ke Polda Sumut

29 April 2025 - 14:15 WIB

Ujaran Kebencian di Medsos, Pemilik Akun Dilaporkan ke Polda Sumut
Trending di Hukum dan Kriminal