Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Arogansi PT Cipta Agro Sakti Menggusur Lahan Warga Morut: Ketika Kekuasaan Lebih Kuat dari Hukum

badge-check

Patrolihukum.net // MOROWALI UTARA, 24 Agustus 2025— Di tengah gembar-gembor investasi yang katanya mensejahterakan rakyat, sebuah kenyataan pahit kembali terkuak. PT Cipta Agro Sakti (CAS), sebuah perusahaan yang beroperasi di Morowali Utara, diduga mempertontonkan arogansi kekuasaan dengan menggusur lahan milik warga tanpa izin. Kejadian ini bukan sekadar insiden, melainkan tamparan keras bagi supremasi hukum dan keadilan.

Di Dusun 3 Makoto, Desa Opo, dua warga bernama Ame dan Ulo menjadi korban langsung dari “aksi koboi” perusahaan ini. Lahan mereka yang luasnya kurang dari satu hektare, yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang, dilibas begitu saja untuk proyek jalan perkebunan. Tanpa pemberitahuan, tanpa musyawarah, apalagi ganti rugi. Ini bukan kelalaian, melainkan penghinaan terhadap hak kepemilikan rakyat.

Seorang warga geram melontarkan kekecewaannya, “Mereka seolah-olah lebih berkuasa dari pemerintah.” Pernyataan ini bukan sekadar unek-unek, melainkan cerminan dari kegagalan negara dalam melindungi warganya dari cengkeraman korporasi. Kapan lagi kita melihat perusahaan bertindak sewenang-wenang seperti ini, seolah hukum hanyalah pajangan di dinding?

Para pemilik lahan memasang plang larangan, sebuah perlawanan simbolis dari rakyat kecil yang sudah muak. “Kami tidak akan mengizinkan,” tegas mereka. Sebuah perlawanan yang heroik namun ironis, sebab seharusnya perlindungan hukum datang dari pemerintah, bukan dari plang kayu.

Ame bahkan menuding perusahaan telah memperlakukan mereka “seperti orang bodoh, merusak lahan kita demi keuntungan dan isi perut mereka.” Sebuah kalimat menusuk yang menggambarkan betapa kecilnya nilai seorang warga di mata korporasi. Ia juga mempertanyakan keberpihakan pemerintah, “Jangan berpihak saja kepada perusahaan!”

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT CAS memilih bungkam, sebuah sikap yang justru menguatkan dugaan bahwa mereka memang telah melakukan tindakan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Tindakan penyerobotan tanah ini jelas-jelas melanggar hukum, sebuah kejahatan pidana yang sayangnya sering luput dari jerat keadilan.

Masyarakat menantikan, apakah pemerintah akan membuktikan diri sebagai pelindung rakyat, atau hanya menjadi penonton bisu ketika korporasi menginjak-injak hak mereka?

(Edi D/PRIMA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Disdikdaya Probolinggo Gandeng INOVASI Siapkan PAUD–SD Satu Atap di Sukapura

3 April 2026 - 17:41 WIB

Program Demplot Jadi Solusi Adaptasi Iklim, Hasil Panen Petani Probolinggo Meningkat Signifikan

3 April 2026 - 11:39 WIB

Framing Terbongkar? Isu Jalur Hukum Bank Jateng Dipatahkan, Nama Utomo Kian Disorot dalam Kisruh Kapal Juwana

3 April 2026 - 11:28 WIB

Proyek Rak Gondola KDMP Impor Dari China Rp 695 Miliar Disorot, Dugaan Mark-Up dan Pengadaan Tidak Transparan Dilaporkan ke BPK

3 April 2026 - 11:17 WIB

Bupati Probolinggo Tegur Kadis Perkim dan Kontraktor Soal Paving Alun-Alun Kraksaan

3 April 2026 - 10:57 WIB

Trending di Kabar Viral