Diduga PLT Kades Dongin, Ambil Alih Kewenangan Pengadilan, Memvonis Dokumen Serta Pajak Palsu, Sejak Kapan Ada Pajak Palsu Dan Mau Mengusir Warga (Mian Saluan) Apa Dasar Hukumnya

Tolbar – Pada Sabtu 07 September 2024, diduga kuat karena tidak mampu hadapi salah satu warga yang selalu melawan dan jadi penghalangan rencana mereka, sehingga PLT Kades Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, menprovokasi salah satu warga untuk memprovokasi warga dengan waktu 3 hari untuk mengusir warga, ini kan aneh,”tegasnya.

Bahkan oknum PLT Kades Dongin, tepatnya pada Jumat pagi 06 September 2024, yang tiba- tiba datang langsung marah-marah dan mengusir salah satu warga yang berkunjung di depan kantor Desa Dongin yang di saksikan beberapa aparat desa, BPD dan salah satu tokoh masyarakat, sehingga terjadi cecok adu mulut, bahkan hampir terjadi adu jotos namun sempat di relai oleh aparat desa.

Disini yang menjadi pemicu adalah oknum PLT Kades Dongin, yang se enak hati tiba-tiba datang langsung marah, dengan berucap pajak palsu, yang seharusnya memberi salam terlebi dahulu ini tidak langsung marah -marah, sehinnga perilaku ini diduga tidak memiliki etika dengan gaya premanisme, oleh sebab itu di minta Camat Toili Barat dan Bupati Banggai, Agar Mencopot jabatan oknum PLT kades Dongin yang diduga gaya premanisme bahkan tersebut,”harpanya.

Oleh sebab itu saya tidak merasa puas maka saya menemui salah satu oknum warga yang merasa tersudut sehingga membenarkan apa yang di sampaikan oknum PLT Kades Dongin dan bahkan mengarahkan untuk memprovokasi warga untuk mengusir warga lainnya, yang hanya karena di duga oknum PLT Kades Dongin tidak mampu menghadapi secara regulasi sehingga berupaya menyingkirkan warga tersebut guna melancarkan apa yang menjadi tujuannya, ini kan aneh.

Yang seharusnya sebagai pemimpin tidak bisa belaku seperti itu dan bahkan oknum PLT Kades Dongin, ini sampai mengatakan SKPT dan Pajak Palsu, dasar hukumnya apa, sementara berkaitan dengan dokumen negara untuk mengetahui Asli atau Palsu satu dokumen itu harus di uji, sehingga perlu diketahui bersama yang memiliki hak dan kewenangan menyatakan palsu atau tidak adalah pengadilan dengan putusan ingkrah yang sah, bukan PLT Kepala Desa, makanya coba di pahami regulasi yang ada bukan asal ngomong apa lagi menjustive, sehingga perlunya peningkatan kapasitas terhadap PLT kades Dongin tersebut agar dapat menempatkan suatu porsi aturan yang berlaku di Negara ini,”sebutnya.

Apalagi SKPT tanah tersebut miliki Jual beli yang sah bahkan di sertai pajak yang yang di keluarkan oleh pemerintah desa Dongin sendiri, yang anehnya kenapa oknum tersebut tidak mengecek kebenaran pajak di desa terlebi dahulu sebelum beliau berucap SKPT dan pajak plasu, sementraa beliau PLT Kades saat ini, kalau toh seperti itu mohon ajari kami, bagiamana caranya SKPT Tahun 2003, Jual Beli Tahun 2018 dengan lampiran pajak bisa palsu, mohon di jelaskan jangan hanya melontrkan alibi yang tidak mendasar karena ketika di pengadilan bukan alibi yang menjadi dasar sebuah keputusan mutlak, melainkan dua alat bukti yang cukup, yaitu dokumen terlampir,”tandasnya.

Sampai berita ini tayang PLT Kades Dongin saat di konfirmasi oleh awak media ini tidak menjawab, malahan oknum PLT kades Dongin menghubungi Pimpred media Patrolihukum.net, menyampaikan SKPT Palsu, yang anehnya waktu di temui awak media pada Jumat 06 September 2024, hanya marah-marah, nah ini meminta lagi ingin di temui, aneh bin ajaib, ada apa sebenarny di balik semua ini,”tandasnya.

Dengan harapan agar PLT Kades Dongin, Camat Toili Barat, beri contoh profesional seorang pemimpin, Mampu belaku adil terhadap kedua belah pihak, jangan hanya selalu memvonis dokumen salah satu pihak tidak melihat dokumen pihak lain, jangan karena ada sesuatu sehingga begitu nampak sekali dugaan keberpihakan, sehingga diminta PLT Kades Dongin tunjukan jual beli yang melampirkan tanda tangan dari pemilik asal terkait dokumen yang di duga di lindungi dan kroscek juga tanda tangan pembeli yang tertera di dua surat tersebut.

Ditempat yang sama menambahkan, tidak ada dasar hukum yang membenarkan PLT (pelaksana Tugas) Kepala Desa untuk mengusir warga yang asli pribumi, Perlu di ketahui PLT Kades bertugas untuk menjalankan fungsi-fungsi pemerintah desa secara sementra dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yang melanggar hak-hak dasar warga termasuk mengusir tampa dasar hukum yang sah.

Adapun pengusiran warga dari suatu wilayah harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan jika ada keputusan pengadilan yang sah, mengusir warga tampa alasan hukum yang jelas bisa di anggap pelanggaran hak asasi manusia dan dapat menimbulkan masalah hukum, jika ada dugaan penyalah gunaan kewenangan atau tindakan tidak sah, sebaiknya lapor kepada pihak yang berwenang atau lembaga hukum terkait.

LP. Red/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *