Diduga, SK Karena Kepentingan Bukan Kemapuan PLT Kades Dongin, Diminta Jelaskan Dasar Hukum Terkait Dokumen, Pajak Palsu Dan Mau Usir Warga, Malah Blokir Nomor HP Awak Media, Wowwww.

Tolbar – Pada Senin 06 September 2024, Kepada awak media ini beberapa sumber yang engan di publikasikan namanya menyesalkan, terkait stekmem Dokumen, Pajak Palsu bahkan provokasi salah satu warga untuk usir warga lainnya yang di duka dilakukan oleh PLT Kades Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, sehingga memicu berbagai tanggapan dari kalangan masyarakat,”ungkapnya.

Yang mana kita harus melihat terlebi dahulu terkai pengangkatan oknum PLT Kades Dongin ini, secara tiba- tiba menggantikan PLT Kades Dongin yang sementra menjabat dengan kinerjanya luar biasa baik, menjalankan profesional seorang pemimpin, bahkan melunasi pajak di Desa menggunakan uang pribadinya, yang anehnya tiba-tiba pada 26 Juli 2024 Menerima surat keputusan (SK) Tampa pemberitahuan kepihak-phak terkait, yang di tanda tangan oleh Bupati Banggai pada 18 Juli 2024 dan bahkan tanggal terbitnya SK di tulis menggunakan Pulpen (manual).

Sehingga dengan melihat surat keputusan (SK) tersebut di duga ada sesuatu hal, konspirasi yang di mainkan, buktinya di terbitkan 18 Juli 2024 di kirim 26 Juli 2024 bahkan tagal terbitnya di tulis manual dan bahkan Camat Toili Barat merekomedasikan oknum PLT Kades Dongin, tersebut tampa kordinasi lembaga pemerintah di desa setempat, sebagai keterwakilan masyarakat, sehingga di duga pengangkatan PLT Kades Dongin yang baru di duga ada syarat kepentingan,”ucapnya.

Oleh sebab itu di duga kuat PLT Kades Dongin, di angkat bukan karena prestasi atau potensi kemampuan dalam memimpin roda pemerintahan di desa melainkan karena kepentingan politik semata, buktinya oknum tersebut begitu berani memvonis Dokumen dan Pajak yang di terbitkan pemerintah Desa Dongin terdahulu di sebut Palsu olehnya tampa dasar hukum yang kuat.

Bahkan sampai memprovokasi salah satu warga yang juga aparat Desa untuk memprovokasi warga lainya mengusir warga, sehingga patut di duga oknum PLT Kades Dongin, tidak paham regulasi yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga terkesan mengambil alih kewenangan pengadilan, yang mana suatu dokumen negara sah dengan tidak sah nya itu di putuskan oleh pengadilan bukan PLT kades, namun adapun keputusan pengadilan adakah pajak palsu yang telah di bayarkan selama 6 tahun lamanya, tolong di jelaskan,”pintanya.

Lanjut, awak media ini tidak hentinya mengkonfirmasi PLT Kades Dongin yang ke sekian kalinya melalui chat was,ap dengan nomor 08xxxxxxxxx, terkait dasar hukum dari stekmem yang oknum sebutkan Dokumen dan pajak Palsu sampai memprovokasi warga mengusir warga, ternyata nomor HP awak media ini telah di blokir oknum tersebut, sehingga patut di duga karena ketidak mampuan menjelaskan terkait persoalan tersebut berdasarkan regulasi yang ada sehingga memblokir nomor HP awak Media,”jelasnya.

Sampai berita ini tayang beberapa pihak terkait saat di konfirmasi awak media diantaranya: PLT Kades Dongin, Camat Toili Barat, DPMD Banggai, Bupati dan Wakil Bupati Banggai, belum memberikan tanggapan serta tindakan sebagai instansi terkait, sehingga patut diduga persoalan ini mencederai Demokrasi kita, yang memiliki keterbukaan informasi publik,”pungkasnya.

(Bersambung…!!)
LP. Red/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *