**Tolbar -** Pada Senin, 16 September 2024, sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya menyesalkan beberapa tindakan yang diduga dilakukan oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa (Kades) Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Tindakan tersebut mencakup dugaan pemalsuan dokumen pajak dan provokasi terhadap salah satu warga untuk mengusir warga lainnya, yang memicu respons beragam dari masyarakat.
“Yang perlu dilihat pertama kali adalah terkait pengangkatan PLT Kades Dongin yang terjadi secara mendadak, menggantikan PLT sebelumnya yang dikenal memiliki kinerja baik. Bahkan, PLT Kades sebelumnya menggunakan uang pribadinya untuk melunasi pajak desa,” ungkap sumber tersebut.

Anehnya, penggantian ini dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pihak-pihak terkait. Surat keputusan (SK) yang diterima pada 26 Juli 2024, ditandatangani oleh Bupati Banggai pada 18 Juli 2024, dengan tanggal terbit yang ditulis manual menggunakan pulpen.
“Melihat kejanggalan dalam SK tersebut, patut diduga ada permainan di baliknya. Selain itu, PLT Kades baru ini direkomendasikan oleh Camat Toili Barat tanpa koordinasi dengan lembaga pemerintah desa setempat, yang seharusnya menjadi representasi masyarakat,” tambahnya.
Sumber juga menyebutkan bahwa PLT Kades Dongin ini diangkat bukan karena prestasi atau kemampuan, melainkan karena kepentingan politik. Tindakan PLT yang menyebut dokumen dan pajak dari pemerintah desa sebelumnya sebagai palsu, tanpa dasar hukum yang jelas, menimbulkan kekhawatiran.
“Bahkan, dia sampai memprovokasi salah satu aparat desa untuk mengusir warga lainnya. Ini menunjukkan PLT Kades Dongin tidak memahami regulasi yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebab, hanya pengadilan yang berhak memutuskan apakah suatu dokumen negara sah atau tidak,” lanjutnya.
Media ini berulang kali mencoba menghubungi PLT Kades Dongin melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi terkait dasar hukum dari tuduhannya tentang dokumen dan pajak palsu serta tindakan provokasi terhadap warga. Namun, nomor media ini justru diblokir oleh PLT tersebut, yang diduga karena ketidakmampuannya menjelaskan permasalahan tersebut berdasarkan regulasi yang ada.
Hingga berita ini diturunkan, beberapa pihak terkait, seperti PLT Kades Dongin, Camat Toili Barat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banggai, Bupati, dan Wakil Bupati Banggai, belum memberikan tanggapan resmi. Kasus ini menimbulkan dugaan bahwa proses pengangkatan PLT Kades Dongin telah mencederai prinsip demokrasi dan keterbukaan informasi publik.
**(Bersambung…!!!)**
_LP. Red/Tim_