Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Cicilan Sepeda Motor di MAF Perdagangan Sudah Lunas, BPKB Sepeda Motor Tak Bisa Diambil

badge-check


Cicilan Sepeda Motor di MAF Perdagangan Sudah Lunas, BPKB Sepeda Motor Tak Bisa Diambil Perbesar

Patrolihukum.net, Simalungun — Tak ingin dipusingkan dengan cicilan bulanan, Hendro Supriadi (26) warga Nagori Partimbalan, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun yang pernah nunggak setoran hingga sepeda motor miliknya sempat diminta leasing, akhirnya lakukan pelunasan dengan membayar seluruh angsuran ke Mega Auto Finance (MAF) Kota Perdagangan Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara dengan nomor pelanggan/kontrak 2512200500.

“Saya telah melunasi seluruh angsuran serta dendanya sebesar Rp 6.150.000,- pada tanggal 14/6/2025 yang diterima oleh Andri salah satu karyawan di MAF Perdagangan.”kata Hendro Supriadi kepada awak media ini di kediamannya. Sabtu (28/6/2025).

Cicilan Sepeda Motor di MAF Perdagangan Sudah Lunas, BPKB Sepeda Motor Tak Bisa Diambil

Akan tetapi, usai melakukan pelunasan Hendro Supriadi justru kebingungan, lantaran Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak kunjung diserahkan oleh pihak MAF.

“Sudah dilunasi tetapi sampai saat ini BPKB tidak juga diberikan kepada saya, dengan alasan dari pihak MAF saya harus membayar Rp800.000,- lagi sebagai denda.”ungkap Suhendro Supriadi.

Kejadian itu pun, kian membuat syok Hendro Supriadi, Dimana dirinya telah meminjam sejumlah uang kepada orang lain untuk melunasi angsuran di MAF Perdagangan.

Saat dikonfirmasi awak media secara langsung pada Senin (30/6/2025), Pihak MAF Perdagangan Faisal dan Andri mengatakan walaupun Hendro Supriadi sudah melunasi seluruh angsuran serta dendanya, Hendro Supriadi harus membayar biaya penarikan sebesar Rp800.000,- agar BPKB miliknya bisa diberikan.

Terlihat dengan jelas dikwintasi peluasan bahwa Hendro Supriadi telah melunasi seluruh angsuran serta dendanya sebesar Rp6.150.000,-

Sementara itu, Penasehat Hukum Bayu Atmaja, SH. MH, mengatakan Keluarkan saja surat yang menyatakan bahwa konsumen tersebut harus membayar sebesar Rp800.000,- sesuai yang dinyatakan Faisal selaku pimpinan di MAF Perdagangan.

“Nanti nya kan konsumen yang memilih membayar atau tidak syarat tambahan tersebut sebesar Rp800.000,- Kalau memang prosedur maka akan dibayar oleh konsumen dan apabila tidak akan dilanjutkan dalam perkara, baik perdata, BPSK, dan atau pidana berupa dugaan penggelapan BPKB.”ungkap Pengacara Muda itu Bayu Atmaja, SH. MH (Ir/Tim/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bakti Sosial KPPP Pelabuhan Luwuk, Polsek Luwuk Polres Banggai Salurkan Bantuan Ke Warga Dan Panti Asuhan

16 Agustus 2025 - 20:33 WIB

Bakti Sosial KPPP Pelabuhan Luwuk, Polsek Luwuk Polres Banggai Salurkan Bantuan Ke Warga Dan Panti Asuhan

Dirgahayu RI ke-80: Perjuangan Belum Berakhir, Masa Depan di Tangan Kita

16 Agustus 2025 - 19:48 WIB

Dirgahayu RI ke-80: Perjuangan Belum Berakhir, Masa Depan di Tangan Kita

Aktivis Kibarkan Merah Putih di Hutan Probolinggo-Situbondo Suarakan Kritik

16 Agustus 2025 - 18:24 WIB

Aktivis Kibarkan Merah Putih di Hutan Probolinggo-Situbondo Suarakan Kritik

Potret Kelam Patalan, Hutan Habis dan Aparat Pilih Diam

16 Agustus 2025 - 11:21 WIB

Potret Kelam Patalan, Hutan Habis dan Aparat Pilih Diam

Pemkot Pekanbaru Dinilai Abai, Ruko Tanpa Izin Rugikan Warga

16 Agustus 2025 - 10:58 WIB

Pemkot Pekanbaru Dinilai Abai, Ruko Tanpa Izin Rugikan Warga
Trending di Kabar Viral