Patrolihukum.net, Probolinggo — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo mulai membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025. Pembahasan ini diawali dalam rapat paripurna DPRD yang digelar pada Selasa (1/7/2025) di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Probolinggo.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Didik Humaidi dan dihadiri oleh para pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Dari unsur eksekutif, hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, H. Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si, yang mewakili Bupati Probolinggo dalam menyampaikan nota penjelasan mengenai rancangan KUA dan PPAS P-APBD 2025. Turut hadir sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam penyampaian nota penjelasan Bupati yang dibacakan oleh Sekda H. Ugas Irwanto, disampaikan bahwa pendapatan daerah pada rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 diproyeksikan sebesar Rp 2.436.343.596.298,00, mengalami penurunan sebesar Rp 44.396.842.819,00 atau sekitar 1,86% dari proyeksi awal sebelum perubahan, yaitu sebesar Rp 2.480.740.439.117,00.
Penurunan pendapatan ini utamanya berasal dari penyesuaian pendapatan transfer ke daerah yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah (TKD). Penyesuaian ini dilakukan dalam rangka efisiensi belanja pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025. Meski demikian, komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru mengalami peningkatan sebesar Rp 23.682.865.629,00, yang memberikan sinyal positif atas optimalisasi potensi ekonomi lokal.
Sementara itu, dari sisi belanja daerah, angka yang diajukan dalam rancangan perubahan APBD 2025 mencapai Rp 2.609.658.588.591,00, meningkat Rp 106.775.835.112,00 atau sebesar 4,27% dibandingkan proyeksi sebelumnya. Kenaikan ini mencerminkan adanya kebutuhan tambahan anggaran untuk beberapa program prioritas dan penyesuaian harga kebutuhan operasional pemerintahan.
Untuk menutupi selisih antara pendapatan dan belanja, pemerintah daerah akan memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur. Total Silpa yang tercatat mencapai Rp 173.314.992.293,00, yang sekaligus akan menjadi penerimaan pembiayaan daerah.
Dengan rincian tersebut, proyeksi defisit anggaran sebesar Rp 173.314.992.293,00 pada rancangan perubahan APBD 2025 akan tertutup sepenuhnya oleh surplus pembiayaan daerah, sehingga kondisi anggaran tetap dalam keadaan seimbang secara fiskal.
Sekda Ugas Irwanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan rancangan KUA dan PPAS perubahan ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan mengedepankan efisiensi serta efektivitas dalam pelaksanaan program-program pembangunan. Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif agar seluruh tahapan pembahasan berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan anggaran yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kami berharap DPRD dapat memberikan masukan strategis demi terciptanya kebijakan anggaran yang berkualitas dan berdaya guna bagi pembangunan Kabupaten Probolinggo di tengah tantangan fiskal yang tidak ringan,” tutur Sekda.
Selanjutnya, DPRD Kabupaten Probolinggo akan melakukan pembahasan lebih mendalam melalui fraksi-fraksi serta rapat-rapat komisi untuk menyelaraskan program prioritas daerah dengan kemampuan fiskal yang tersedia.
Dengan diajukannya dokumen KUA dan PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2025 ini, proses perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah memasuki fase krusial yang akan menentukan arah kebijakan dan pengelolaan keuangan daerah di sisa tahun berjalan. Hasil akhir dari pembahasan ini akan dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2025. (Bambang/*)