Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu

badge-check

Jakarta. Bareskrim Polri melakukan penggerebekan sebuah rumah produksi uang palsu di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Penggerebekan itu pun berujung penangkapan 8 tersangka, yakni SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menjelaskan, tersangka SUR berperan sebagai pemilik. Lalu, tersangka SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu.

Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu

“Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara,” ucap Helfi saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/24).

Kasubdit IV Dittipideksus Kombes. Pol. Andi Sudarmaji menambahkan, para tersangka beroperasi sejak awal 2024. Berdasarkan pengakuan para tersangka, metrka sudah 6x melakukan pencetakan.

“Sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar. Tersangka sudah kita tahan,” ungkapnya

Ia menjelaskan, jaringan ini biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta. Penjualan pun dilakukan dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba.

“Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” jelasnya.

Dijelaskannya, lokasi penggerebekan sendiri jika dilihat dari luar selaiknya percetakan pada umumnya.

Kepolisian menyangkakan SU Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sementara itu, 6 tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua PWI Sumut Apresiasi Polda Ungkap Pemeran Film Porno

18 April 2025 - 12:09 WIB

Ketua PWI Sumut Apresiasi Polda Ungkap Pemeran Film Porno

Polda Sumut Tangkap Pelaku Live Porno Anak di Android

18 April 2025 - 12:05 WIB

Polda Sumut Tangkap Pelaku Live Porno Anak di Android

Warga Patimuan Desak Audit Tukar Guling 104 Bidang Tanah Bengkok

18 April 2025 - 11:33 WIB

Warga Patimuan Desak Audit Tukar Guling 104 Bidang Tanah Bengkok

Masyarakat Desa Marok Tua Segel Stok Bauksit PT Hermina Jaya, Tuntut Transparansi

18 April 2025 - 08:38 WIB

Masyarakat Desa Marok Tua Segel Stok Bauksit PT Hermina Jaya, Tuntut Transparansi

Polres Probolinggo Siagakan Personel Amankan Rangkaian Ibadah Paskah 2025

18 April 2025 - 07:17 WIB

Polres Probolinggo Siagakan Personel Amankan Rangkaian Ibadah Paskah 2025
Trending di Polri