Tolbar – Pada Rabu 04 September 2024, beberapa sumber kepada awak media ini namun enggan di publikasikan namanya mengungkapkan, yang mana saat ini terkait persoalan lahan yang telah di ajukan ke Kecamatan namun PLT Kades Dongin bahkan Pemerintah Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, terkesan adanya pembiaran, buktinya tidak di tindak lanjut,”ungkapnya.
Adapun persoalan tersebut mantan PLT kades Dongin telah melimpahkan ke Kecamatan, namun anehnya PLT Kades Dongin saat ini tidak menindak lanjut begitupun dengan pemerintah kecamatan, hanya janji-janji yang tidak memilki kepastian,”tegasnya.
Bahkan salah satu pemilik lahan yang bersengketa tersebut melakukan wajib pajak sampai saat ini, yang mana sudah menjadi satu keharusan persoalan tersebut di tindak lanjut, karena mengingat belum lama ini PLT Kades Dongin dan Pemerintah Kecamatan Toili Barat, mendapatkan penghargaan terkait pelunasan pajak namun anehnya warga yang bayar pajak terabaikan sehingga kami menduga Bupati Banggai, salah memberi penghargaan terkait pelunasan pajak buktinya persoalan warga yang wajib pajak di biarkan,”ucapnya.
Bahkan telah berulang kali di lakukan konfirmasi terhadap PLT Kades Dongin yang Juga menjabat Kasi Trantib di Kecamatan Toili Barat, namun membisu tidak memberikan tanggapan walaupun dalam sudah terbaca, yang jadi pertanyaan kenapa cuma ingin penghargaan pelunasan pajak namun persoalan warga yang membayar pajak di biarkan / proses mandek,”sebutnya.
Yang anehnya lagi PLT Kades Dongin yang juga Kasih Trantib Di Kecamatan Toili Barat, sudah berulang kali di konfirmasi hanya di baca tidak merespon apa lagi membikan tanggapan, sehingga di duga terkuat persolan lahan warga yang miliki pajak ini ada sesuatu, konspirasi sehingga tidak ada upaya tindak lanjut dari PLT Kades Dongin maupun Pemerintah Kecamatan Toili Barat, pada hal surat pelimpahan ke Kecamatan telah di kirim pada saat mantan PLT Kades Dongin terdahulu,”sebutnya.
Oleh seba itu di duga Bupati Banggai, keliru, tidak tepat sasaran memberikan penghargaan pelunasan pajak terhadap PLT Kades Dongin dan Pemerintah Kecamatan Toili Barat, karena mereka tidak mampu menjalankan makna dari penghargaan pajak tersebut,”tandasnya.
Sampai berita ini tayang beberapa pihak terkait belum bisa di konfirmasi bahkan PLT kades Dongin saat di konfirmasi hanya di baca tampa tanggapan.
LP. Red/tim