Masih Berlaku Dan Sah Demi Hukum, Berita Acara Kesepakatan Bersma No: 141/151/DS/Dgn/VII/2024, Melnggar Proses Sesuai Hukum, Ingat Tidak Ada Yang Kebal Hukum.

Tolbar – Pada Senin 02 September 2024, Kepada awak media ini beberapa sumber yang engan di publikasikan menjelaskan, yang mana agar kedua belah pihak mematuhi kesepakatan yang ada, untuk tidak melakukan aktifitas apapun di dalam lokasi tersebut, sebelum adanya penyelesaian tentang sengketa lahan dimaksud,”jelasnya.

Adapun berita acara kesepakatan tersebut ditandatangani kedua belah pihak pemilik lahan, yang disepakati di hadapan pemdes Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, sehingga yang mengetahui mantan PLT kades Dongin, menyetujui Ketua BPD Dan Disaksikan oleh tim 9, Tokoh adat, serta tokoh masyarakat Desa Dongin dengan bukti lampiran daftar hadir itu masih berlaku dan sah demi hukum sehingga diharapkan kedua belah pihak patut terhadap kesepakatan tersebut jangan melanggar dan apa bila melanggar harus di proses sesuai hukum yang berlaku karena ini negara hukum tidak ada yang kebal hukum,”ucapnya.

Adapun hasil dari mediasi, yang di lakukan oleh mantan PLT kades Dongin I Komang Suardita,SH, yang di dampingi oleh Bhabinkamtibmas Desa Dongin dan hasil berita acara kesepakatan bersama, Nomor : 141/151/Ds-Dgn/VII/2024, dengan isi kesepakatan sebagai berikut : tepanya pada Kamis 04 – 07 -2024, kami dari kedua belah pihak telah sepakat di hadapan pemerintah desa Dongin, team 9, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat Desa Dongin dan Desa Mekar Jaya, serta tokoh Masyarakat Desa Makapa, yang mana kedua belah pihak tidak akan melakukan aktifitas di lokasi tersebut sebelum adanya penyelesaian tentang sengketa lahan dimaksud dan untuk sementara di serahkan kepada team 9 mengelolah lahan tersebut,”tegasnya.

Oleh sebab itu dasar kesepakatan tersebut yang di tanda tangan oleh kedua belah pihak dengan nama pemilik yang sah tertera dalam surat SKPT yang terlampir, harus di patuhi karena itu yang menjadi kesepakatan bersama dengan tujuan apabila persoalan ini belum terselesaikan maka kedua belah pihak tidak bisa menguasai, memanen ataupun melakukan hal lain di areal lokasi yang bersengketa, itu yang telah disepakati bersama,”sebutnya.

Namun apa bila ada salah satu pihak yang melanggar tidak patuh dengan berita acara kesepakan bersama ini, dapat mencederai aturan perundang-undangan, yang mana keputusan bersama ini pula berdasarkan aturan yang belaku, ini menjadikan kita warga Negara yang tidak patuh terdapat aturan perundang-undangan yang berlaku sehingga siapa pun yang melanggar patut di proses sesuai hukum yang berlaku karena kita hidup dalam bingkai NKRI yang harus sadar dan patuh terhadap aturan yang ada,”tandasnya.

Disini perlu di pertegas bahwa berita acara tersebut masih berlaku dan sah demi hukum dan apa bila ada yang menyatakan sudah tidak berlaku, apa dasar hukumnya, mohon ajari kami,”sebutnya.

LP. Red/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *