Didampingi LBH LIRA Jatim, Tiga Terduga Kasus Obat Keras Double L Dibebaskan: Ini Kronologinya

Mojokerto – Polsek Mojoanyar, Mojokerto, pada Sabtu (14/12/2024) resmi memulangkan tiga terduga kasus penyalahgunaan obat keras jenis pil Double L. Pemulangan dilakukan setelah pihak kepolisian menyatakan tidak cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum terhadap mereka.

Ketiga terduga yang sebelumnya diamankan adalah Febri Kurniawan (warga Desa Bolorejo, Kemlagi), Rudianto (warga Desa Beratkulon, Gedeg), dan Beni Supratio (warga Desa Bolorejo, Kemlagi). Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LI/15/XII/2024/RESKRIM tertanggal 12 Desember 2024, mereka diinterogasi terkait dugaan tindak pidana penyebaran, penyimpanan, dan penyalahgunaan obat keras tanpa izin.

Plt. Kanit Reskrim Polsek Mojoanyar, Listiyono, S.H., memimpin langsung pemulangan tersebut. Dalam berita acara pemulangan, Listiyono menyatakan, “Ketiga terduga dipulangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Sebagai bentuk pengawasan, mereka diwajibkan untuk melapor setiap hari Senin dan Kamis.”

Proses hukum ini didampingi oleh tim hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur. Tim tersebut dipimpin oleh Direktur LBH LIRA, Advokat Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., bersama Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum, Advokat Warti Ningsih, S.H., M.H. Dalam pendampingan tersebut, turut hadir jajaran LBH LIRA, termasuk sekretaris, bendahara, serta Divisi Edukasi dan Sosialisasi.

Pendampingan hukum yang diberikan LBH LIRA Jawa Timur membuahkan hasil signifikan. Menanggapi pembebasan para terduga, Gubernur LIRA Jawa Timur, Samsudin, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah kepolisian. “Ini adalah bukti nyata keberhasilan LBH LIRA Jatim dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat. Kami selalu berkomitmen untuk membantu warga yang membutuhkan perlindungan hukum,” ujar Samsudin.

Samsudin juga menggarisbawahi pentingnya profesionalisme dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan masyarakat kecil. “Kami berharap ke depannya, langkah-langkah seperti ini terus dijalankan agar tidak ada lagi korban dari dugaan kasus yang sebenarnya tidak memiliki cukup bukti,” tambahnya.

Peran Penting LBH LIRA Jatim
Pendampingan yang dilakukan oleh LBH LIRA Jawa Timur tidak hanya mencakup aspek hukum, tetapi juga edukasi kepada para terduga tentang pentingnya menaati hukum yang berlaku. “Kami tidak hanya mendampingi, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami hak-hak hukum mereka,” jelas Alexander Kurniadi.

Sementara itu, Warti Ningsih menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini, meskipun para terduga telah dipulangkan. “Kami tetap berkomitmen mendampingi mereka untuk memastikan tidak ada tindakan diskriminatif atau upaya hukum lanjutan yang tidak berdasar,” tegasnya.

Langkah Lanjutan
Sebagai bentuk tanggung jawab hukum, ketiga terduga diwajibkan untuk melapor secara rutin ke Polsek Mojoanyar. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan dan pencegahan agar mereka tidak terlibat dalam aktivitas serupa di masa mendatang.

Kasus ini menjadi contoh nyata pentingnya kolaborasi antara masyarakat, lembaga bantuan hukum, dan kepolisian dalam menciptakan keadilan hukum. “Keadilan adalah hak semua warga negara. Kami, LBH LIRA Jatim, akan terus menjadi garda terdepan dalam mendampingi masyarakat yang membutuhkan,” tutup Alexander.

(Edi D/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *