Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Jual diatas HET, Distribusi keluar wilayah HINGGA “ngoplos” gas LPG 3 kilo, pangkalan Tasim alias “ODO” di Pangulah Utara Karawang kini jadi sorotan pihak berwenang…!!

badge-check

Purwakarta, Jawa Barat – Pangkalan Gas LPG di daerah Pangulah, Kotabaru, Karawang, yang dimiliki oleh Tasim alias Odo, tengah terselubung skandal harga. Dugaan kuat menyebutkan bahwa pangkalan tersebut menjual gas LPG tabung 3 Kilo di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kabupaten Karawang, melampaui angka Rp 16,000, padahal HET terbaru adalah Rp 17.500.

Investigasi tim lapangan juga mengungkap praktik oplosan gas 3 kilo ke tabung 12 kilo yang dilakukan oleh Odo. Keberadaan bisnis ini telah berlangsung cukup lama, dengan distribusi gas diluar batas wilayah yang ditentukan, bahkan hingga keluar daerah seperti Purwakarta dan Subang.

Jual diatas HET, Distribusi keluar wilayah HINGGA "ngoplos" gas LPG 3 kilo, pangkalan Tasim alias "ODO" di Pangulah Utara Karawang kini jadi sorotan pihak berwenang...!!

Sebuah warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan, “Di pa Odo, gas dijual di atas HET.” Meskipun terdapat keberatan, namun kebutuhan masyarakat kecil membuat mereka terpaksa membeli dengan harga yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurut Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020, harga gas LPG 3 kilogram harus mengikuti Harga Indeks Pasar LPG Tabung 3 Kg yang berlaku pada bulan yang bersangkutan, ditambah biaya distribusi dan margin.

Pangkalan yang melakukan pelanggaran seperti ini dapat menghadapi konsekuensi hukum yang serius, termasuk penyegelan pangkalan serta ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 30 miliar berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 Pasal 62 juncto Pasal 8.

Selain itu, pelaku juga terancam dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda hingga Rp 20 miliar berdasarkan Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2021.

Para sosial kontrol mengecam tindakan ini dan mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan agar praktik-praktik pelanggaran seperti ini tidak merajalela.

(Tim/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sulaiman Tegaskan: Pemkot Probolinggo Harus Fokus Perkuat RS Ar-Rozy, Bukan Buka RS Baru

30 September 2025 - 12:41 WIB

Sulaiman Tegaskan: Pemkot Probolinggo Harus Fokus Perkuat RS Ar-Rozy, Bukan Buka RS Baru

Kisah Inspiratif Iptu Efendi Yulianto, Perwira Polri Merangkap Ketua Yayasan SLB di Kendal*

30 September 2025 - 11:33 WIB

Kisah Inspiratif Iptu Efendi Yulianto, Perwira Polri Merangkap Ketua Yayasan SLB di Kendal*

DVI Polda Jatim Dirikan Posko Penanganan Korban Robohnya Bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny*

30 September 2025 - 10:23 WIB

DVI Polda Jatim Dirikan Posko Penanganan Korban Robohnya Bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny*

Cepat Dekat dan Bersahabat Ditpolairud Polda Jatim Gelar Perpustakaan dan Klinik Terapung*

30 September 2025 - 10:17 WIB

Cepat Dekat dan Bersahabat Ditpolairud Polda Jatim Gelar Perpustakaan dan Klinik Terapung*

Tuntaskan Misi Kemanusiaan di Tupdasbhara Angkatan Diktukba Polri SPN Polda Jatim 2025 Sandang Nama Satria Yana Anucasana*

30 September 2025 - 10:12 WIB

Tuntaskan Misi Kemanusiaan di Tupdasbhara Angkatan Diktukba Polri SPN Polda Jatim 2025 Sandang Nama Satria Yana Anucasana*
Trending di Berita