Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Kecam Pencabutan Kartu Liputan CNN Indonesia, PPWI Desak Presiden Pecat Kepala BPMI

badge-check


					Kecam Pencabutan Kartu Liputan CNN Indonesia, PPWI Desak Presiden Pecat Kepala BPMI Perbesar

Jakarta, Patrolihukum.net — Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mengecam keras pencabutan kartu liputan seorang jurnalis CNN Indonesia baru-baru ini menyusul pertanyaan yang diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kasus keracunan massal siswa akibat mengkonsumsi Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang disediakan Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam pernyataan yang dikirimkan ke media-media hari ini, Minggu (28-09-2025), Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, bahkan mendesak Presiden Prabowo untuk segera memberhentikan pejabat yang bertanggung jawab atas apa yang ia sebut sebagai perilaku otoriter dan anti-demokrasi.

“Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto memecat Kepala BPMI Setpres sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus memalukan itu. Mencabut izin Liputan dengan alasan apapun merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dan bisa dipidana dengan sanksi kurungan 2 tahun penjara,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu dan menambahkan bahwa pencabutan kartu izin liputan wartawan CNN Indonesia karena mengajukan pertanyaan kepada Presiden, apalagi masalah yang dipertanyakan adalah kepentingan rakyat dan bersifat urgent, merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap kebebasan pers.

Kecam Pencabutan Kartu Liputan CNN Indonesia, PPWI Desak Presiden Pecat Kepala BPMI

Sebagaimana ramai diberitakan, Diana Valencia, dilaporkan dicabut izin liputannya oleh Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden setelah menanyakan apakah Presiden telah mengeluarkan arahan kepada BGN terkait meningkatnya jumlah kasus keracunan. Insiden tersebut terjadi saat sesi tanya jawab pers di Bandara Halim Perdanakusuma, tak lama setelah Presiden Prabowo kembali dari kunjungan ke luar negeri.

Wilson Lalengke juga mengatakan bahwa jika Presiden Prabowo Subianto enggan memecat pejabatnya yang bertanggung jawab atas kasus tersebut, maka jangan salahkan publik jika mengartikan bahwa era orde baru sedang come-back. “Jika Presiden menolak memberhentikan pejabat yang terlibat, hal itu menandakan bahwa Pemerintahan Prabowo Subianto sedang menerapkan taktik represif era Orde Baru yang berbahaya,” tambah wartawan senior itu.

Insiden ini telah memicu kritik luas dari lembaga pengawas media dan organisasi masyarakat sipil. Organisasi pers seperti AJI, IJTI, dan LBH Pers, telah mengeluarkan pernyataan yang mengecam tindakan tersebut sebagai pelanggaran Undang-Undang Pers 1999, yang menjamin hak jurnalis untuk mencari dan menyebarluaskan informasi tanpa gangguan.

Presiden Prabowo menanggapi pertanyaan wartawan saat itu dengan menyatakan akan memanggil Ketua BGN Dadan Hindayana untuk evaluasi lebih lanjut terkait program MBG. Namun, tindakan BPMI selanjutnya telah menimbulkan kekhawatiran tentang kontradiksi internal dalam pemerintahan dan komitmennya terhadap transparansi.

Wilson Lalengke memperingatkan bahwa tindakan semacam itu dapat mengikis kepercayaan publik dan melumpuhkan wacana demokrasi. “Membungkam jurnalis bukan hanya serangan terhadap pers, melainkan serangan terhadap hak rakyat untuk tahu. Indonesia tidak boleh mundur ke era di mana kebenaran dihukum dan akuntabilitas ditakuti,” ujarnya.

Seiring meningkatnya tuntutan akuntabilitas, bangsa ini mengamati dengan saksama apakah Presiden Prabowo akan menegakkan prinsip-prinsip kebebasan pers atau membiarkan insiden ini menjadi preseden yang meresahkan. “Presiden dan semua pihak harus tahu bahwa jangankan wartawan, semua warga negara di negeri ini juga berhak mempertanyakan kebijakan presiden dan jajarannya terkait berbagai hal, sesuai konstitusi Pasal 28F UUD 1945,” tutur Wilson Lalengke menutup pernyataannya. (Edi D/TIM/Mhmmd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

“Keadilan atau Perlawanan!”: Ultimatum Rakyat Kusau Makmur untuk PT ATS 1

28 September 2025 - 20:59 WIB

“Keadilan atau Perlawanan!”: Ultimatum Rakyat Kusau Makmur untuk PT ATS 1

Kasus Laporan Pejabat RW di Semarang Jadi Sorotan: Warta.in Siapkan Langkah Hukum

28 September 2025 - 19:47 WIB

Kasus Laporan Pejabat RW di Semarang Jadi Sorotan: Warta.in Siapkan Langkah Hukum

Sekda Probolinggo Ugas Irwanto Apresiasi Kiprah Karang Taruna dalam Bulan Bhakti ke-65

28 September 2025 - 19:28 WIB

Sekda Probolinggo Ugas Irwanto Apresiasi Kiprah Karang Taruna dalam Bulan Bhakti ke-65

15 Media Online Tegaskan: Kami Tidak Pernah Menguasai Media Lain!

28 September 2025 - 19:08 WIB

15 Media Online Tegaskan: Kami Tidak Pernah Menguasai Media Lain!

LSM PASKAL: Perhutani Sudah Hadirkan Ahli, Polres Probolinggo Masih Minta Cek TKP Lagi: Ada Apa dengan Kasus Kayu Negara?

28 September 2025 - 17:57 WIB

LSM PASKAL: Perhutani Sudah Hadirkan Ahli, Polres Probolinggo Masih Minta Cek TKP Lagi: Ada Apa dengan Kasus Kayu Negara?
Trending di Hukum dan Kriminal