ISU KEJAKSAAN SUPERBODY : PELEMAHAN KEJAKSAAN OLEH KORUPTOR

Patrolihukum.net — Dalam pemberitaan yang dirilis hari ini, terdapat pendapat dari seorang ahli hukum mengenai peran Kejaksaan yang menarik perhatian publik. Menurut Hibnu Nugroho, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, meskipun Kejaksaan memiliki kewenangan luas dalam penanganan tindak pidana korupsi, bukan berarti lembaga tersebut telah berubah menjadi “Superbody”.

Hibnu menegaskan bahwa kewenangan Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi merupakan respons terhadap kompleksitas dan besarnya dampak dari kejahatan tersebut terhadap keuangan negara. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa isu tentang Kejaksaan sebagai lembaga Superbody kerap dimanfaatkan oleh pihak koruptor untuk mengganggu proses penegakan hukum.

Lebih lanjut, Hibnu menekankan pentingnya kolaborasi dan dukungan antara aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, dan lembaga penegak hukum lainnya sangat penting untuk menciptakan lingkungan hukum yang kondusif demi kesejahteraan masyarakat.

Dalam konteks ini, upaya penegakan hukum bukan hanya menjadi tanggung jawab satu lembaga, tetapi merupakan komitmen bersama untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

*Berita dikonfirmasi oleh Sudirlam dari puspenkum Kejagung RI.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *