JAKARTA — Prof. DR. Widodo Muktiyo, staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan bahwa produk revisi rancangan undang-undang (RUU) Penyiaran, yang sedang dibahas di DPR saat ini bukanlah berasal dari Menteri Kominfo.
Salah satu klausul dalam rancangan revisi itu ialah melarang wartawan melakukan investigasi reporting (laporan investigasi), yang mendapat penolakan dari kalangan media, wartawan, termasuk Dewan Pers.
Penegasan itu disampaikannya menanggapi sambutan Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Mahmud Marhaba di acara HUT ke-2 di Hotel Acacia Jakarta, Senin (27/5/24).
Menurut
Prof Widodo, pihaknya banyak mendapat sorotan sehubungan dengan maraknya aksi penolakan terhadap rancangan revisi UU Penyiaran tersebut.
“Saya ingin tegaskan dan mengklarifikasi bahwa produk rancangan revisi UU tersebut bukan datang dai Menkominfo,” tegasnya tanpa merinci lebih jauh.
Dalam sambutan sebelumnya, Mahmud Marhaba meminta agar pihak Kementerian Kominfo dapat membantu menghadang agar revisi RUU tersebut di DPR, khususnya terhadap pasal terkait liputan investigasi, jangan sampai disahkan oleh DPR.
Sebab akan mengekang kebebasan pers dan merugikan kepentingan masyarakat luas.
Prof Widodo datang ke tempat acara, mewakili Menkominfo, membuka acara HUT ke-2 PJS. Dia sekaligus tampil sebagai pembicara bersama Ir Ridar Hendri PhD, pakar komunikasi pembangunan dan media dari Universitas Riau, dalam Dialog Nasional Transformasi ajurnalis di Era Digitalisasi. Dialog itu diikuti ratusan jurnalis anggota PJS se-Indonesia.**