Ada Apa Ketua BPD Membisu, Dugaan PLT Kades Kuasai Lahan Sawit Secara Sepihak, Rugikan Masyarakat Desa Dongin

Tolbar – Minggu 15 Desember 2024 Kepada awak media ini beberapa sumber yang engan di publikasikan namanya meminta Ketua BPD Dongin Sikapi dengan tegas persoalan lahan sawit yang diduga di kuasai oleh PLT Kades Dongin gunakan sertifikat Sawah, dengan bukti surat pembatalan tanda tangan camat Toili Barat Tahun 2012 yang di cabut kembali pada Tahun 2013, tentang penempatan sertifikat Sawah Desa Uwelolu di lokasi kebun sawit Desa Dongin, karena tidak sesuai peruntukan lahan sebagaimana diterangkan dalam sertifikat,”jelasnya.

Lanjut, adapun Surat Pembatalan Nomor : 591/36/Kec.TB/2013 sebagai berikut, dengan memperhatikan kembali daftar kepemilikan lahan.
Nomor : –
Blok. : 4A
Afdeling: F (Uwelolu)
Divisi : II
Kebun : Pasir lamba
Yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Bersama BPD Uwelolu tanggal 9 Desember Tahun 2012 dan menimbang bahwa.

1.lahan sebagaimana tercantum dalam Daftar kepemilikan lahan tersebut di duga tumpang tindih atau bersengketa dengan kepemilikan lahan dari Desa Dongin.
2.terdapat ketidak sesuaian antara peruntukan lahan sebagaimana diterangkan dalam sertifikat dengan obyek lahan sesungguhnya maka dengan ini

Camat Toili Barat :
Membatalkan tanda tangan mengetahui Camat Toili Barat, sebagaiman tercantum dalam daftar kepemilikan lahan tersebut (terlampir).
Demikian surat pembatalan ini di buat dengan benar, Sindangsari 01 Maret 2013, mengetahui Camat Toili Barat, Aris Kalatasik.SH,”ungkapnya

Oleh sebab itu perlu diketahui bersama berdasar isi surat pembatalan tersebut, bukan membatalkan konversi namun jelas yang di batalkan adalah penempatan obyek yang tidak sesuai peruntukan sertifikat Sawah, karena tidak sesuai masak sertifikat Sawah cari kebun sawit, oleh seba itu patut di duga sertifikat Sawah yang digunakan oleh oknum PLT Kades Dongin untuk menguasai lahan tersebut jelas merugikan Desa Dongin,”tegasnya.

Ditambahkan salah sumber berdasarkan salah satu dokumen permohonan ke perusahaan terkait penyerahan lahan untuk di jadikan kebun plasma sawit, pada Tahun 2006 tidak ada tertera nama oknum PLT Kades Dongin, sehingga patut di duga oknum PLT tersebut merugikan desa dongin,”tambahnya.

Lebih Lanjut, berdasarkan informasi dan bukti dokumen surat pembatalan Camat Toili Barat dan surat pernyataan permohonan ke perusahaan tersebut, sehingga beberapa waktu lalu awak media ini mengkonfirmasi PLT Kades Dongin guna pemberitaan melalui chat was,ap dengan nomor 08xxxxxxxx, sudah di baca namun enggan memberi tanggapannya,”pungkasnya.

Selanjutnya, Ketua BPD Dongin yang di konfirmasi melalui chat Was,ap dengan nomor 08xxxxxxxxxx, terkait tanggapan dan tindakan dugaan PLT Kades Dongin Rugikan Desa Dan masyarakat Dongin, terbaca olehnya namun membisu,”ada apa.

Dengan melihat persoalan ini patut di duga ada udang di balik batu, buktinya oknum PLT dan Ketua BPD saat di konfirmasi, terbaca namun engan memberikan tanggapan terkesan membisu.

LP. Red/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *