Kapolsek Kemuning Ucapkan Selamat Hari Kartini 21 April 2024.

 

 Kemuning, Inhil – Kapolsek Kemuning Beserta Setaf dan Jajaran turut mengucapkan selamat memperingati Hari Kartini yang jatuh pada Minggu 21 April 2024.

Kompol Teguh Wiyono S.H. M.H. Kapolsek Kemuning, menyampaikan bahwa sangat pentingnya peran perempuan dalam membangun bangsa. Perempuan merupakan pemegang peranan penting dalam mendidik anak-anak, serta berkontribusi besar dalam pembangunan bangsa dan negara.

“Kami mengucapkan selamat hari kartini semoga semangat Kartini senantiasa menyala dalam setiap langkah kehidupan kita,”ucap Kompol Teguh Wiyono.

Lebih lanjut Kompol Teguh, bahwa Hari Kartini adalah momen untuk mengingat jasa-jasa Raden Ajeng Kartini dalam memperjuangkan hak-hak perempuan, agar perempuan Indonesia semakin maju dan berdaya, ia mengatakan dengan semangat Kartini, mari bersama-sama kita membangun Indonesia yang lebih baik dan adil.

“Selamat Hari Kartini untuk Wanita Indonesia, semoga dengan Momentum hari kartini ini semakin bersemangat dalam berkarya untuk Bangsa dan Negara melalui emansipasi Wanita Indonesia” pungkas Kompol Teguh Wiyono S.H. M.H.

(Sudirlam/red/*)

Patroli Gabungan TNI Polri di Kabupaten Inhil Jelang PHPU

 

Indragiri Hilir,- Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) menjelang PHPU dan penetapan hasil Pemilu Pilpres dan Wapres yang akan berlangsung tanggal 22 April 2024, patroli gabungan TNI-Polri dilaksanakan.

Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan kondisi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir (Inhil), Minggu (21/4/2024).

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan mengatakan lokasi patroli meliputi Kantor Bupati, DPRD, KPU dan Bawaslu Inhil, Kantor Camat, Lurah serta beberapa jalur jalan Gajah Mada, M.Boya, Diponoegoro, Swarna Bumi, Soebrantas dan Baharudin Yusuf juga pusat keramaian di sekitar Tembilahan.

“Tujuan dari kegiatan patroli ini adalah terciptanya kondisi harkamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Inhil, terutama menjelang PHPU hasil Pemilu Pilpres dan Wapres tanggal 22 April 2024,” kata Kapolres.

Kehadiran TNI-Polri juga membuat masyarakat merasa aman dalam beraktivitas, sehingga meningkatkan kepercayaan publik.

“Patroli gabungan TNI-Polri berjalan aman, tertib, dan terkendali. Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) pun dalam keadaan kondusif. Dengan demikian, upaya kolaboratif antara TNI dan Polri ini berhasil meningkatkan stabilitas dan keamanan menjelang pelaksanaan putusan PHPU,” tandasnya. (Sudirlam/tim/red*)

Kapolsek Pebayuran Gelar Gelar Kegiatan Oprasi Kejahatan Jalan (OKJ)

 

Bekasi – Demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif dan Aman diwilayah hukumnya.Polsek Pebayuran gelar Kegiatan Rutin Oprasi Kejahatan Jalan (OKJ) Dalam Rangka Antisipasi 3c & Street Crime Bertempat di Jembatan Merdeka Desa Sumbersari Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi.Sabtu (21/04/2024) Malam.

Dalam menggelar kegiatan Oprasi Kejahatan Jalan (OKJ) Dalam Rangka Antisipasi 3C & Street Crime tersebut di pimpin langsung oleh.Kapolsek Pebayuran AKP Hotma P Sitompul, S.H,Anggota Personil Polsek Pebayuran,Sat Pol PP Kecamatan Pebayuran,FKPPI.

AKP Hotma P Sitompul, S.H Kapolsek Pebayuran,mengatakan oprasi kejahatan jalan (OKJ) ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan 3C Curat, Curas, dan Curanmor,di wilayah hukum Polsek Pebayuran,kegiatan ini menjadi salah satu strategi yang efektif dalam menekan angka kriminalitas.

“Dan kami mengamankan 8 unit kendaraan bermotor roda 2 tidak membawa STNK,”Kami pun memberikan himbauan kepada masyarakat agar lebih hati-hati dan meningkatkan kewaspadaan di malam hari terutama dalam perjalanan utamakan keselamatan diri,”ucap AKP Hotma P Sitompul, S.H.

Lanjutnya AKP Hotma P Sitompul, S.H Kapolsek Pebayuran,menjelaskan kami juga melakukan pemeriksaan surat” kelengkapan pengendara dan barang bawaannya serta memberikan pemahaman kepada para pengendara.

“Agar tidak sendirian bila melakukan perjalanan baik berangkat kerja maupun pulang kerja dalam kegiatan ini berlangsung dengan aman dan lancar,tidak di temukan sajam atau barang berbahaya,apabila masyarakat mengetahui tindak kejahatan segera hubungi Polsek Pebayuran,”jelasnya AKP Hotma P Sitompul, S.H.

(Dir/msn/Red)*

TINDAK SPBU 34.41115 Cibungur, tertangkap kamera wartawan JUAL BBM Pertalite bersubsidi..!!

 

Purwakarta || SPBU 34.41115 yang berlokasi di Cibungur tertangkap TELAK telah menjual BBM Pertalite bersubsidi kepada seseorang pedagang eceran yang biasa dipanggil “pak Dhe” oleh karyawan SPBU.

Kejadian tersebut tak sengaja tertangkap kamera wartawan lensafakta.com pada Minggu (21/04/24) sekitar Pkl 02:50 WIB. Dengan sebuah mobil berwarna putih bermerk Honda Mobilio dengan plat nomor T 1924 BP, “pak Dhe” (sapaan akrabnya oleh operator SPBU -red) mengangkut 2 buah jerigen berkapasitas 30 liter. Namun, sesaat setelah pengisian jerigen pertama operator yang sepertinya telah bekerjasama dengan “pak Dhe” langsung menghentikan aksinya ketika TERTANGKAP kamera wartawan lensafakta.com yang merekam langsung kejadian tersebut.

Ketika ditanya, pak Dhe pun MENGAKUI telah mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU itu, hanya saja karena kepergok wartawan, ybs hanya sempat mengisi 30 liter saja dan berusaha untuk melarikan diri.

“iya saya mengaku salah, baru terisi sekitar 30 liter” ujarnya.

Ketika diminta keterangannya ybs juga mengaku jika tidak hanya sekali melakukan pembelian solar bersubsidi tersebut, dan memang sudah menjadi langganan.

“memang sudah sering disini, biasanya AMAN-AMAN SAJA” imbuhnya.

Operator SPBU yang bernama Ida pun mengakui hal yang senada dengan keterangan pak Dhe sang pembeli BBM tersebut.

“Saya sih sudah larang, tapi pak Dhe tetep kekeuh mau beli” alibinya ketika ditanyain tim wartawan lensafakta.com.

Apapun alasanya, penjualan BBM bersubsidi jelas sebuah pelanggatan FATAL. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 55 UU Migas,

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”

Larangan penjualan BBM bersubsidi tersebut oleh SPBU juga tertera pada Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen. Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

Sementara itu, bagi siapapun yang melakukan kegiatan penyimpanan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diduga melanggar Pasal 53 huruf c UU Migas yang mana berbunyi :

“Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)”

Kepada pihak-pihak yang BERWENANG, Pertamina, Tipidter Polres, Polda, kami dari redaksi lensafakta.com secara KHUSUS meminta agar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bungursari, Cibungur, Purwakarta Jawa Barat tersebut agar DITINDAK secara tegas sebagaimana peraturan Undang-Undang yang berlaku agar memberikan efek-efek jera terhadap SPBU SPBU “nakal” lainnya agar tidak melakukan hal yang sama..!!!

(Dir/ren/tim/red/**)

Peredaran Rokok Ilegal Masih Marak Di Kabupaten Malang

Kabupaten Malang, Jatim – Bermula dari informasi warga masyarakat kabupaten Malang , tentang masih maraknya peredaran Rokok diduga Ilegal di kabupaten malang, awak media ini pun segera turun kelapangan untuk menelusuri kebenaran dari informasi tersebut.

Awak media ini menemukan beberapa merek dagang rokok yang diduga ilegal tampak ramai laris diperjual belikan di beberapa titik lokasi.

Secara Ekslusif awak media ini mencoba bertanya kepada salah seorang penjual, dari mana sumber rokok tersebut didapat, ia menjelaskan bahwa rokok tanpa pita bea cukai tersebut dikirim oleh para kurir yang tidak sampai seminggu sekali datang untuk mengantarkan rokok rokok tersebut.

Kepada awak media ini Salah seorang penjual rokok tersebut sempat beberapa kali mengaku bahwa rokok rokok tersebut bersumber dari pabrik rokoknya “Abah Munawir” kecamatan Tajinan.

“Saudaraku kemarin datang langsung ke pabriknya Abah Munawir beli rokok merek itu, kalau beli langsung ke pabriknya Abah Munawir harganya lebih murah mas, Abah Munawir rumahnya kecamatan Tajinan, orang nya masih muda tapi sukses orang nya mas, pabrik rokoknya lumayan besar” tuturnya.

Awak media ini pun segera datangi lokasi pabrik rokok Abah Munawir, tepatnya di kecamatan Tajinan kabupaten Malang. dilokasi sang Abah Munawir tidak berhasil ditemui untuk keperluan klarifikasi.

Dilokasi, awak media bertemu dengan seseorang yang mengaku pegawai pabrik namun Terkesan menutup diri dan menghindar untuk dikonfirmasi.

” Cari siapa mas, saya pegawainya, Abah tidak ada dirumah mas, saya tidak tau, maaf saya sibuk” ujarnya (20/4/2024)

Salah seorang penjual Rokok tanpa pita bea cukai tersebut mengaku bahwa rokok tanpa pita bea cukai tersebut sangat diminati oleh pembeli dan laris keras karena rasanya yang disukai pembeli dan harganya yang murah.

Mengacu pada Pasal 58 UU Cukai
Atas pelanggaran ketentuan berupa pengedaran rokok yang dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya tidak sesuai atuapun yang bukan haknya, dikenai sanksi pidana penjara selama 1 hingga 5 tahun dan/atau pidana denda 2 kali nilai cukai hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dari informasi yang telah dijelaskan diatas, sudah jelas bahwa konsumsi rokok ilegal adalah suatu yang harus dihindari oleh masyarakat. Apabila tidak mampu untuk membeli rokok karena harganya yang semakin mahal, maka sebaiknya kurangi konsumsi rokok daripada harus berurusan dengan hukum dan juga menimbulkan kerugian bagi negara.

Terpisah, saat dikonfirmasi Didik Suryo selaku anggota lembaga kontrol sosial dan pengawasan kebijakan pemerintah, Bidang Tipikor LP-KPK, ia sangat menyayangkan terkait masih maraknya peredaran Rokok diduga ilegal di kabupaten Malang, ia pun berkomentar.

“Kami sudah meneliti permasalahan ini sejak dua bulan terakhir. Aneh, kenapa perdagangan rokok ilegal itu tidak ditertibkan,” katanya.

Ia meragukan keseriusan aparat penegak hukum dan Bea Cukai dalam menangani permasalahan itu. Padahal kerugian negara cukup fantastis akibat penjualan rokok ilegal.

Sejatinya soal peredaran rokok ilegal ini telah diatur sanksi pidana bagi para pengedar rokok ilegal di UU Cukai, yakni UU nomor 39 tahun 2007 s.t.d.d UU nomor 7 tahun 2021. Beberapa sanksi tersebut adalah:

Pasal 55 huruf c UU Cukai

Atas pelanggaran ketentuan berupa penggunaan pita cukai rokok bekas, dikenai sanksi pidana penjara selama 1 hingga 8 tahun dan pidana denda 10 kali nilai cukai hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 54 UU Cukai

Atas pelanggaran ketentuan berupa pengedaran rokok yang tidak dilekati pita cukai, dikenai sanksi pidana penjara selama 1 hingga 5 tahun dan/atau pidana denda 2 kali nilai cukai hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 58 UU Cukai

Atas pelanggaran ketentuan berupa pengedaran rokok yang dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya tidak sesuai ataupun yang bukan haknya, dikenai sanksi pidana penjara selama 1 hingga 5 tahun dan/atau pidana denda 2 kali nilai cukai hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”

Saya selaku anggota lembaga pengawasan yang kebetulan sebagai sekretaris Bidang Tipikor LP-KPK komda jatim ya sangat menyayangkan adanya itu untuk itu kami harus lebih giat lagi dalam melakukan kontrol sosial di masyarakat supaya peredaran rokok2 ilegal bisa di cegah dan untuk itu kami siap bekerjasama dengan APH wilayah Jawa timur untuk bersinergi dalam melakukan pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi yang jelas jelas merugikan negara” tegasnya. (21/4/2024)

Bersambung…….

(Dir/tim/red/**)

Polsek Kempas Peduli, Berikan Bansos kepada Warga korban Musibah Kebakaran Rumah

 

Kempas , INHIL – Kapolsek Kempas AKP Mardani Tohenes, SH, MH memberikan bantuan sosial (Bansos) kepada warga yang terkena musibah kebakaran rumah milik sdr. ISHAK yang berada di Dusun Beringin Jaya RT 07 RW 03 Desa Sungai Ara Kec. Kempas Kab. Indragiri Hilir, Sabtu, (20/4/24), pukul 11.00 WIB.

 

Adapun kejadian kebakaran rumah tersebut pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira jam 23.45 Wib, pada saat Sdr. ISHAK sedang berada di Simpang Sungai Ara mendapat telephon dari istrinya bahwa awalnya ada api yang muncul dari colokan dinding kamar, pada saat istrinya pergi ke kamar mandi, kemudian sdr. ISHAK pulang kerumah dan melihat api masih disekitar kamar dan segera menyelamatkan orang tua, istri dan anak beserta mengeluarkan barang seperti kompor gas dan tabung gas, kemudian api semakin membesar sehingga tidak dapat lagi menyelamatkan benda benda berharga lainnya. Dan tidak ada ditemukan korban jiwa dan kerugian materil belum bisa ditaksir, diperkirakan puluhan juta rupiah.

 

Kegiatan pemberian bantuan sosial ini, dipimpin langsung oleh Kapolsek Kempas, AKP Mardani Tohenes, SH, MH didampingi oleh Kades Sungai Ara Kojim dan sejumlah personil Polsek Kempas serta aparat Desa Sungai Ara Kec. Kempas. Adapun penerima bantuan sosial, yakni, ISHAK yang berada di Dusun Beringin Jaya RT 07 RW 03 Desa Sungai Ara Kec. Kempas Kab. Indragiri Hilir.

 

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Budi Setiawan, SIK, MIK melalui Kapolsek Kempas, AKP Mardani Tohenes, SH, MH mengatakan, pemberian bantuan sosial ini merupakan wujud kepedulian dan empati jajaran Polsek Kempas terhadap warga di wilayah hukum Polsek Kempas yang sedang dilanda musibah.

 

“Semoga bantuan sosial yang diberikan ini dapat sedikit meringankan, dan bermanfaat buat kebutuhan sehari-hari bagi warga yang sedang dilanda musibah kebakaran rumah ini,” ujar Mardani.

(sudirlam/tim/red/*)

Jumat berkah, Polsek bergas bagikan makanan

Polres Semarang_Polda Jateng.
Kegiatan sosial dilaksanakan jajaran Polres Semarang, kali ini dilaksanakan oleh Polsek Bergas Jumat 19 April 2024. Kegiatan dengan tema Jumat berkah dilaksanakan dengan membagikan makanan nasi kardus, dan diserahkan kepada warga sekitar lingkungan Polsek Bergas.

Kapolsek Bergas AKP Wahyono S.Pd menjelaskan bahwa, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai sarana berbagi dan mencari berkah di hari Jumat.

“Kami lakukan iuran semampunya untuk para personel Polsek Bergas, dan dana yang terkumpul kami aplikasikan dalam bentuk makanan nasi kardus.” Ungkapnya.

Adapun target dari pembagian nasi ini, AKP Wahyono menambahkan bahwa akan diberikan kepada warga sekitar Polsek yang membutuhkan.

“Kami berikan kepada kaum Dhuafa, Tukang Ojek pangkalan, dan penjual kaki lima disekitar Polsek.” Tambahnya.

Kapolsek berharap semoga dengan kegiatan ini selain memupuk rasa berbagi dengan sesama, juga sebagai sarana mencari berkah dari Allah SWT. Dimana semoga tugas Polri kedepan khususnya Polres Semarang, dapat berjalan dengan lancar dan anggota diberi kemudahan serta perlindungan.
(*)

Polres Inhil Dengar Curhatan Warga Jalan Gunung Daek Tembilahan

 

Indragiri Hilir,- Bertempat di sebuah warung Jalan Gunung Daek. Tembilahan Silaturahmi dan tatap muka serta dialog langsung bersama Polres Indragiri Hilir (Inhil) terlaksana.

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Wakapolres Kompol Indra Lukman Prabowo mendengarkan curhatan masyarakat dalam Program Jum’at Curhat, (19/4/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana situasi dan kondisi kamtibmas di lingkungan masyarakat serta sejauh mana peranan anggota Polri khususnya Polres Inhil dan Polsek Jajaran dalam menjaga dan memelihara kamtibmas serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat.

Pada kesempatan tersebut diharapkan kepada warga masyarakat agar dapat memberikan informasi maupun aspirasinya serta keluhan keluhan yang dihadapi, sehingga dapat segera ditindak lanjuti.

“Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian kami dalam memberikan pelayanan, sehingga terjalin hubungan yang harmonis dan bersinergi serta lebih mendekatkan diri dengan masyarakat,” kata Kompol Indra.

Pada kesempatan tersebut disampaikan imbauan serta pesan pesan Kamtibmas sehingga tetap tercipta situasi kamtibmas yang kondusif.

 

Masyarakat menyambut baik dan mengapresiasi Program Polri tersebut serta akan berperan aktif mendukung untuk menciptakan Kamtibmas yang kondusif.

 

Keresahan masyarakat Tembilahan Kota juga telah disampaikan terkait kegiatan anak-anak muda berkumpul larut malam dan Banyaknya pengendara kurang paham mengenai rambu rambu lalu lintas dan penguna motor menggunakan kendaraan tidak sesuai standarnya atau sudah di modif terutama pada kendaraan Roda dua yang mengunakan kenalpot brong di daerah Kecamatan Tembilahan kota.

(Sudirlam/tim/red/*)

Polres Inhil Serahkan Bantuan ke Keluarga Korban Laka Laut

 

Indragiri Hilir,- Polres Indragiri Hilir (Inhil) menyerahkan bantuan kepada keluarga korban kecelakaan laut Sungai Tanjung keramat Dusun Saka Jalan Desa Bente, Kecamatan Mandah,

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Mandah AKP Roni Reduansah memberikan langsung tali asih tersebut, Kamis (18/4/2024), di Rumah Kediaman keluarga Korban.

AKBP Budi menyebut penyerahan bantuan sebagai bentuk duka yang mendalam kepada keluarga korban.

“Kami menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya bapak Amran. Kami juga menitipkan tali asih ke keluarga almarhum. Mohon diterima,” kata Kapolres Inhil AKBP Budi.

Ia berharap, bantuan yang diberikan dapat meringankan beban para keluarga korban. Dalam kegiatan ini, pihaknya juga memberikan edukasi pentingnya mengutamakan keselamatan dalam berpergian untuk mengurangi dampak fatalitas kecelakaan.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Inhil untuk selalu memperhatikan keselamatan dalam perjalanan baik di darat ataupun di laut guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” imbuhnya. (Sudirlam/tim/red/*)

Jum’at Curhat, Kapolsek Tempuling Janji Buatkan Pangkalan Ojek

 

Kecamatan Tempuling, Inhil – pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024 Pukul 09.00 WIB, Jajaran Polsek Tempuling Polres Inhil Gelar kegiatan Jum’at Curhat di Warung H. JANTAR RT 005 Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indra Giri Hilir (Inhil) Riau.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kapolsek Tempuling AKP. OSBEN SAMOSIR, SH. Kanit Reskrim Polsek Tempuling AIPTU EDI SURYA, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Salak AIPDA DODI. S, Bhabinkamtibmas Desa Teluk Kiambang BRIPKA WAHYUDI, Tokoh Masyarakat H. JANTAR, H. HASIM, RIDWAN Beserta Masyarakat RT 005 Kelurahan Sungai salak +- 10 (Lima) orang.

Melalui Jum’at curhat tersebut masyarakat menyampaikan Ungkapan rasa Terima kasih Kepada Kepolisian yang Telah memberikan rasa aman di lingkungan Pasar Sungai Salak.

Kepada Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir S.H. Masyarakat juga Menyampaikan curhat Tentang Pembuatan Pos Pangkalan Ojek yang mana Pangkalan ojek pasar Sungai Salak tidak ada, dan tempat yg bagus dibuat pos tersebut.

Salah satu Tokoh Masyarakat sungai salak RIDWAN, juga Menyampaikan Tentang Pembentukan Keanggotaan Pangkalan Ojek Pasar Sungai Salak.

Melalui Jum’at curhat tersebut , pertama tama Kapolsek Tempuling AKP. OSBEN SAMOSIR, SH Mengucapkan Selamat Lebaran, Mohon Maaf Lahir Batin Kepada Masyarakat yang hadir pada saat jum’at curhat.

Kapolsek Tempuling AKP OSBEN SAMOSIR, SH juga menyampaikan bahwa Undang – Undang tentang Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan sudah jelas diatur dalam UU Hukum Pidana (KUHP) yang diatur dalam Pasal 187 dan 188 serta Polsek Tempuling menghimbau kepada masyarakat Kel. Sungai Salak agar tidak membuka lahan dengan cara membakar apalagi saat ini cuaca musim panas dan untuk pemasangan spanduk larangan Membakar Hutan dan lahan nanti akan kita pasang di lokasi yang rawan terjadinya Kebakaran Hutan lahan guna sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat dengan bahaya apabila melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Tidak lupa Kapolsek Tempuling AKP. OSBEN SAMOSIR, SH Menyampaikan himbauan Masalah Pemilu Pilkada Th 2023 – 2024 Agar Menjaga Keamanan Dan Ketertiban Untuk Mencegah Hal yang tidak di Inginkan karena kita sudah selesai melaksanakan pemungutan suara pemilu tanggal 14 februari 2024 dan telah menentukan pilihan masing2 dalam pemilu dan sekarang kita saat nya untuk bersatu kembali dan menjaga kekompakan sesama kita dan tidak ada lagi kita saling berbeda pendapat.

Lanjut Kapolsek Tempuling AKP. OSBEN SAMOSIR, SH Menanggapi pertanyaan dari Sdr HASIM.

” masalah pangkalan ojek akan kita tindak lanjuti dan akan kita dirikan kembali pangkalan ojek yang baru dan kita tata kembali pangkalan ojek tersebut agar tertata dengan rapi kordinasi dengan Bhabinkamtibmas Sungai Salak kapan waktu kita sama-sama mendirikan pangkalan ojek tersebu” kata Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek Tempuling AKP. OABEN SAMOSIR, SH Menanggapi Pertanyaan dari Sdr RIDWAN bahwa keanggotaan pangkalan ojek tersebut bagus dibuat karena kegunaannya banyak.

” kita bisa menyisipkan sedikit penghasilan kita untuk kas pangkalan ojek kegunaanya untuk apabila ada keluarga salah satu anggota kita yang sakit atau yang meninggal jadi uang kas kita bisa kita gunakan membantu meringankan beban anggota pangkalan ojek untuk membangun silahturahmi yg lebih erat lagi sesama anggota pangkalan ojek ersebut” pungkasnya .

(Sudirlam/tim/red/**)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.