Diduga Kuat PLT Kades Dongin, Miliki Beking Terkesan Kebal Hukum, Dugaan Pelanggaran HAM, Kesepakan Di Langgar.

Banggai – Pada Minggu 15 Desember 2024, kepada awak media ini salah satu sumber menjelaskan, yang mana persoalan ini sudah berjalan beberapa bulan lamanya, namun tampa proses yang jelas terkait dugaan pelanggaran HAM, berdasarkan UUD 1945 Pasal 28 terkait Diskriminasi hak warga negara, seperti dugaan upaya pengusiran penduduk asli (mian Saluan) yang dilakukan oleh PLT Kades Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, terkesan APH tutup mata, oleh sebab itu patut di duga UUD 1945 pasal 28 tidak berlaku di Banggai, ada apa begitu sulit mencari keadilan, dengan dugaan PLT Kades Dongin Miliki Beking sehingga terkesan kebal hukum, buktinya kesepakatan di polres Banggai sengaja di langgar ,”bingungnya.

Bahkan pihak yang merasa dirugikan telah membuat dua aduan polisi diantaranya : aduan ujaran kebencian dan menghasut, dengan bukti aduan adalah rekaman suara oknum PLT kades yang menyatakan ada pergerakan upaya pengusiran dan berdasarkan keterangan salah satu aparat desa yang di perintahkan oleh oknum PLT tersebut,”jelasnya.

Lanjut, bahkan sudah beberapa kali di media kan (beritakan) berdasarkan konfirmasi oleh pelapor, yang juga sebagai wartawan, sehingga terjadi mediasi di ruangan Unit Tipikor polres Banggai, sehingga oknum PLT kades tersebut membuat pernyataan dengan beberapa poin diantaranya adalah akan melakukan mediasi/ menyelesaikan persoalan lahan pak jakir dan akan memberikan sebuah sertifikat kepada pelapor, namun sampai detik ini belum terlaksana, bahkan mediasi persolan lahan yang di lakukan terkesan di gantung oleh oknum tersebut, sehingga patut di duga oknum sengaja melanggar kesepakatan yang di tulis sendiri oleh pihaknya dan sengaja mempermainkan aparat penegak hukum, oleh sebab itu pihak pelapor akan mencabut kesepakatan yang di buat sehingga meminta polres Banggai tindak lanjut persoalan ini sesuai hukum yang berlaku,”pintanya.

Namun sampai detik ini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) sehingga diduga adanya pembiaran terkait dugaan pelanggaran HAM oleh PLT Kades Dongin, karena oknum tersebut pejabat kecamatan, padahal sudah jelas berdasarkan UUD 1945 pasal 28, diskriminasi di hapuskan, namun terkesan persolan ini hanya di anggap sepele oleh parat penegak hukum, buktinya tampa tindak lanjut yang jelas,”ungkapnya.

Oleh sebab itu dengan adanya persoalan ini di minta dengan hormat agar Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkuham) turun Tinjau persolan ini agar masyarakat merasakan suatu keadilan yang hakiki, jangan karena oknum yang di duga pejabat kecamatan terkesan adanya pilih kasih,”pintanya.

Sampai berita ini tayang beberapa pihak terkait belum bisa dikonfirmasi, bahkan PLT Kades Dongin saat di konfirmasi beberapa waktu lalu sudah terbaca namun engan memberi tanggapan.

LP. Red/tim

Banggai Krisis Keadilan, Dugaan Pelanggaran HAM, Oleh PLT Kades Dongin, APH Terkesan Adanya Pembiaran, Penyidik PLT Kades Ada Cuti, Aneh Kades Kok Cuti.

Banggai – Pada Jumat 11 Oktober 2024, kepada media ini salah sumber istri pelapor yang juga berdomisili di Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, meresa ada keanehan dengan proses aduan mereka di Polres Banggai terkesan adanya pembiaran,”sebutnya.

Sementara berdasarkan amanat Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28, terkait persoalan yang di alami suaminya adalah dugaan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM), yang bisa saja membiasa karena suami saya adalah penduduk asli Saluan, jangan nanti sudah membiasa baru kami disalahkan, sementara pihak penyidik tidak serius dalam penanganan persoalan tersebut,”ungkapnya.

Selanjutnya, awak media ini mengkonfirmasi Kapolres Banggai melalui chat was,ap dengan nomor 08xxxcxxxxxx, dengan tanggapan, waalaikum salam sudah saya sampaikan ke penyedik di jelaskan ke pak Roby, kedepan bisa konfirmasi langsung ke penyidik ya pak,”tulis Kapolres Banggai.

Melanjutkan, awak media juga menerima informasi dari salah satu penyidik melalui telepon Was,ap dengan nomor 08xxxxxxxcc, yang mana PLT Kades Dongin sudah di panggil untuk pemeriksaan lebih lanjut l, namun oknum tersebut masih berada di pulau Jawa karena cuti, nanti Tanggal 22 baru bisa,”ucapnya.

Oleh sebab itu melihat penanganan persoalan ini begitu lamban bahkan terkesan adanya pembiaran, karena kalau tidak di konfirmasi ke Kapolres Banggai, tidak ada tindakan pemeriksaan lebih lanjut, sementara persoalan ini begitu sensitif dan bisa saja membiasa karena menyangkut harkat dan martabat salah satu putra Saluan, dengan dugaan dilakukan oleh oknum PLT Kades Dongin yang juga Eks Transmigrasi, seharusnya pihak Aparat penegak hukum (APH) di Banggai menyikapi serius, jangan salahkan saya apa bila sudah membias karena sudah cukup upaya kami melakukan kordinasi dengan pihak polres Banggai,”tegasnya.

Bahkan terkesan di Banggai ini krisis keadilan karena semua pihak terkait telah di konfirmasi, namun pada membisu Tampa tanggapan dan tindakan, terkesan adanya pembiaran begitupun dengan polres Banggai begitu lamban melakukan tindak lanjut proses dari persoalan ini, sehingga di harapkan Komnas HAM Turun Tinjau langsung persoalan dugaan pelanggaran HAM,”tandasnya.

LP. Red/tim

Dugaan Pelanggaran HAM, PLT Kades Dongin, Makan Korban Anak Saya 7 Hari Tidak Sekolah, Diminta APH Proses Terbukti Penjarakan Yang Terlibat.

Banggai – Pada Selasa 01 Oktober 2024 Kepada awak media ini, salah satu aktifis mengungkapkan kekecewaannya terhadap para pelaku birokrasi yang terkesan hanya melihat sebelah mata terkait dugaan ujaran Kebencian dan pelanggaran HAM, yang diduga dilakukan oleh oknum PLT Kades Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah, dengan memerintahkan salah satu oknum aparat desanya untuk provokasi warga agar melakukan pengusiran terhadap saudara kami, sehingga kami bersama Ketua Lembaga Aliansi HAM akan melakukan pengawalan terkait persoalan yang bergulir,”kesalnya.

Bahkan saat ini saudara kami yang juga berprofesi sebagai Kaperwil sekaligus Tim Peliputan Nasional media online Patrolihukum.net, telah menempuh jalur hukum dengan laporan awal terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian di Polres Banggai dan langsung ditindak lanjut oleh Kasatreskrim, melalui salah satu penyidiknya melakukan upaya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum tersebut pada Senin 30 September 2024,”jelasnya.

Adapun penyampaian tim kuasa hukum terlapor Advokad Hendrayadi Sinadja.SH dan Patners, mengacu pada Undang- undang Dasar 1945 Pasal 281 ayat 2, yang menyatakan bahwa setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif dan berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk diskriminasi, sehingga diduga/terindikasi bahwa oknum PLT Kades Dongin telah melanggar hak asasi klien kami sehingga dalam waktu dekat klien kami akan mengambil langkah hukum yang mana klien kami akan membuka laporan polisi terkait dugaan adanya pelanggaran HAM.

Lebih lanjut, kuasa hukum menjelaskan bahwa pelanggaran HAM, bisa terjadi dari berbagai bentuk, penyiksaan, perlakuan diskriminatif, Penganiyayaan Bahakan menghilangkan paksa, berdasarkan Undang-undang Nomor : 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, dengan segala bentuk diskriminasi dilarang keras, termasuk apa yang di alami klien kami, seorang individu dan keluarganya,”ucapnya.

Ada pun beberapa pihak terkait saat di konfirmasi media ini diantaranya : PLT Kades Dongin , dengan tanggapan saya masih di jalan belum bisa beri tanggapan, namun di tunggu sampai saat ini oknum tidak memberi tanggapan, begitupun camat Toili Barat, DPMD Banggai, saat dikonfirmasi awak media ini yang ke sekian puluh kali melalui Chat Was,app dengan nomor 08xxxxxxxxx, dalam keadaan aktif namun enggan membacanya terkesan ada pembiaran sehingga diduga DPMD Banggai Mandul Proses,”tandasnya.

Oleh sebab itu patut di apresiasi apa yang di lakukan oknum- oknum tersebut, buktinya anak saya sudah Satu Minggu (7) hari tidak masuk sekolah karena, saya sementara berurusan dan saya takut meninggalkan anak dan istri saya, di rumah, karena diduga oknum PLT ini bermain licik dengan kroninya, buktinya mereka tidak mampu hadapi saya secara regulasi, yang dimainkan provokasi Pengusiran terhadap saya, yang selalu jadi penghalang dari penjualan tanah negara, sehingga diminta aparat penegak hukum ( APH) penjarakan oknum tersebut.

LP. Red/tim

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.