Proses Penetapan Tersangka AP Super Cepat dan Ditangkap Saat Menyusui Bayinya, Pengacara Ajukan Praperadilan

Denpasar —- (18/4/2024),
Pengacara Agustinus Nahak dan Rekan mempertanyakan cepatnya penetapan status tersangka AP pada tanggal 3 April 2024 lalu tanggal 4 April 2024 belum ada surat panggilan tetapi sore harinya ditangkap di sebuah SPBU di Jalan Trans Yogi Cibubur Jawa Barat ketika hendak ke Jakarta ingin menemui kami terkait penetapan status tersangkanya dengan cara-cara tidak manusiawi disaat AP sedang memberikan ASI bayinya di dalam mobil.

“Soal penetapan tersangka klien kami AP tetap kami hormati namun mestinya tidak sedemikian cepat dilakukan penangkapan dan tidaklah humanis terkait ancaman pelanggaran UU ITE mestinya kami diberikan ruang untuk mediasi dan upaya hukum restorative justice (RJ) sebagaimana yang diatur dalam undang-undang,” tutur Agustinus nahak di PN Denpasar, Kamis (18/4/2024).

Bahkan, pihaknya menepis pernyataan bahwa sebelumnya pihaknya sudah menerima surat mediasi yang digebar-gemborkan, “Kami memastikan bahwa pihaknya tidak pernah ada alias HOAX,” tegas Nahak.

Menurutnya kliennya AP merupakan perempuan yang sangat menderita dikarenakan sebagai istri sah telah ditelantarkan, diselingkuhi oleh suaminya dan anehnya ketika terbukti malah tidak ditahan, tidak diberikan nafkah lahir batin ditetapkan tersangka lalu ditangkap hendak dipakaa ditahan ketika sedang menyusui bayinya. Hal ini jelas melanggar HAM dan tidak juga dijenguk oleh dokter tentara itu, mestinya walaupun hubungan dengan istrinya memburuk tapi toh anak-anaknya adalah berasal dari darah dagingnya sendiri,” ujar Agus dengan perasaan miris.

Penasehat hukum lainnya Yanuar Nahak, SH. MH. sebagai koordinator pelaksana permohonan uji materi Praperadilan dalam kasus ini menyatakan kesiapannya dalam mempertahankan dalil-dalil yang memperkuat uji materi nanti.

“Kami optimis dengan materi perlawanan hukum dengan jalur praperadilan, sebab ada banyak kejanggalan dalam rangkaian proses penetapan tersangka AP, sudah selayaknya klien kami dibebaskan atas ancaman Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” ujar Yanuar.

Menurut Yanuar kliennya AP bukanlah orang yang melakukannya sebab admin akun @AtoBeraniLapor6 lah yang bertanggung jawab sepenuhnya, soal respon kata ‘mantap’ sesungguhnya hal yang biasa dilakukan semua orang hanya untuk menghargai siapapun lawan chatting WhatsAppnya akan tetapi bukanlah untuk menyetujui meskipun benar dirinya hanya mengira hal tersebut atas perintah pengacara terdahulu. (**)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.