Wartawan Dibacok Kawanan Preman di Tambang Ilegal Tuban, Diduga Ada Pembunuhan Berencana

Tuban, – Peristiwa tragis menimpa salah satu wartawan dari media Memoterkini pada Senin (11/11/24), yang dibacok oleh empat orang menggunakan parang saat melintas di area tambang pasir silika Kecamatan Kerek, Tuban. Korban, yang mengungkapkan kecurigaannya bahwa kejadian ini berkaitan dengan penguasa tambang ilegal, SN, dilaporkan mengalami luka serius, terutama di bagian kepala.

Menurut keterangan korban, saat melintas di lokasi tambang milik SN, tiba-tiba seorang pria menghadang laju kendaraan dengan sepeda motor. Ketika korban keluar dari mobil untuk berinteraksi, tiga orang lainnya muncul dengan membawa parang dan langsung menyerang dengan membabi buta. “Tiga orang itu langsung menghempaskan parangnya ke tubuh saya, terutama ke kepala, dan saya menduga mereka adalah anak buah SN,” ungkap korban.

Korban yang terkapar akibat pembacokan tersebut segera dibawa ke rumah sakit dan menjalani operasi. Saat ini, korban masih dalam perawatan intensif dan belum sadar. Pihak media yang menjadi korban segera melaporkan kejadian ini kepada Polres Tuban, mendesak agar pihak kepolisian menangani kasus ini dengan serius dan menangkap pelaku serta dalang pembacokan.

Terkait dengan dugaan keterlibatan SN, yang diketahui mengelola tambang pasir silika ilegal bersama saudaranya, SS, korban mengungkapkan bahwa SN sempat menghubunginya pasca kejadian. “Dia bilang dia kaget dan tidak tahu apa-apa, namun saya merasa ini ada kaitannya dengan tambang ilegal yang dikelolanya,” ujar korban.

Tambang yang diduga ilegal ini sudah beroperasi selama puluhan tahun dan diyakini merusak lingkungan secara signifikan serta merugikan negara dengan potensi kerugian hingga ratusan miliar rupiah. Penambangan ini juga diduga kuat melibatkan manipulasi data pendapatan, yang semakin memperburuk dampaknya terhadap lingkungan dan keuangan negara.

Dalam kaitannya dengan hukum, aktivitas tambang yang dilakukan oleh SN dan SS diduga melanggar sejumlah peraturan, termasuk Pasal 17 Ayat 1 Jo. Pasal 89 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengancam dengan pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar. Selain itu, penambangan ini juga diduga melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Pihak korban berharap agar aparat kepolisian segera menindak tegas pelaku dan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami berharap Kapolri dan jajarannya di Tuban dapat segera menangkap SN dan pelaku lainnya untuk diadili,” tegas pihak media.

Peristiwa ini menambah panjang deretan kasus penambangan ilegal yang merusak alam dan melanggar hukum di Indonesia, yang harus segera dituntaskan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan keadilan bagi masyarakat. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *