Diduga Mark Up, Gaji Tenaga Kebersihan DLH Kabupaten Tangerang Diperiksa

**Tangerang -**

Tim DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten yang dipimpin oleh Syamsul Bahri mengungkapkan dugaan mark up terhadap gaji tenaga kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang. Kasus ini mencuat setelah pihaknya mengirimkan surat konfirmasi kepada Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Tangerang, namun tidak mendapat balasan yang memadai. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik mark up yang merugikan keuangan negara.

Menurut Syamsul Bahri, pihaknya bersama LSM Komite Pemantau Korupsi telah melayangkan surat konfirmasi, namun Kabid yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut tidak bersedia memberikan jawaban. “Ini menunjukkan ketakutan mereka terhadap potensi kebobrokan yang tercium publik,” ucap Syamsul Bahri saat memberikan keterangan di kantornya di wilayah Tangerang Kota.

Syamsul Bahri juga menegaskan bahwa data yang dimiliki terkait dugaan mark up ini dapat dipertanggungjawabkan. “Dalam waktu dekat, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum di Provinsi Banten,” tambahnya. Ia menekankan bahwa tidak ada tempat bagi pejabat yang terlibat untuk menghindar dari jeratan hukum, karena tindak pidana korupsi adalah musuh negara dan musuh bersama.

Berdasarkan data yang diperoleh, ada beberapa kegiatan di DLH Kabupaten Tangerang pada tahun 2022 yang diduga mengalami mark up dalam belanja jasa tenaga kebersihan. Di antaranya adalah belanja jasa tenaga kebersihan untuk UPT 1-IX dengan nilai pagu sebesar Rp. 8.162.700.000, belanja jasa tenaga kebersihan untuk pengawas TPS 3R senilai Rp. 375.000.000, serta belanja jasa pengolahan sampah untuk berbagai bidang yang total nilainya mencapai Rp. 24.086.700.000.

Dugaan mark up ini muncul setelah temuan bahwa jumlah tenaga kebersihan yang tercatat dalam anggaran lebih banyak dari jumlah yang sebenarnya. Misalnya, pada kegiatan belanja jasa tenaga kebersihan untuk UPT 1-IX, diketahui terdapat penggelembungan jumlah tenaga kebersihan dari 350 orang menjadi 619 orang, yang menyebabkan dugaan kerugian negara sebesar Rp. 9.566.700.000.

Selain itu, pada kegiatan pengawas TPS 3R, jumlah pengawas yang tercatat lebih banyak dari yang seharusnya, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 675.000.000. Dalam kegiatan pengelolaan sampah lainnya, seperti honorarium petugas kebersihan, sopir truk sampah, kernet, dan operator alat berat, ditemukan selisih yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 2.090.000.000.

Dugaan total kerugian negara akibat mark up seluruh kegiatan tersebut mencapai Rp. 12.331.700.000. Syamsul Bahri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan segera melaporkan pejabat terkait di DLH Kabupaten Tangerang ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten.

“Saya mengajak rekan-rekan media, ormas, dan LSM untuk mendampingi saya melaporkan kasus ini ke Kejati Provinsi Banten. Pengelolaan uang negara harus tepat sasaran, bukan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu,” tutup Syamsul Bahri.

**(Red)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *