Patrolihukum.net — Sejak 2020, kehidupan keluarga Rico Pujianto telah berubah menjadi serangkaian mimpi buruk yang tak berkesudahan. Dimulai dengan kriminalisasi yang terstruktur, anak mereka terjebak dalam pusaran kasus hukum yang tidak adil. Pada 2024, Rico, yang kini dipenjara di Lapas Gunung Sindur Bogor setelah sebelumnya mendekam di Lapas Bulak Kapal Bekasi, menghadapi sebuah sistem hukum yang seolah berbalik menentangnya.
“Anak kami adalah korban dari penyekapan dan tindak kejahatan yang dilakukan oleh konglomerat hitam seperti Dedi Setiawan Tan dan Winoto, yang merupakan direktur utama PT. Pratama Prima Bajatama,” ungkap Alex Paparico, ayah Rico, dalam sebuah pernyataan tegas. Menurutnya, Rico yang awalnya mendorong untuk melawan kejahatan tersebut malah menjadi sasaran kriminalisasi yang tidak adil.
Pada 2023, Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan Rico bebas murni, namun keputusan tersebut dibatalkan lewat kasasi yang dilakukan oleh jaksa dan pejabat pengadilan yang diduga memiliki kepentingan lain. “Kami tidak akan diam melihat mereka yang tak bermoral menguasai negara ini,” lanjut Alex.
Tahun 2024, meski sudah dijamin kebebasannya, Rico kembali dipenjara pada 18 September dengan tuduhan rekayasa kerugian sebesar hampir 30 juta rupiah akibat dua nota fiktif yang dihasilkan oleh Dedi Setiawan Tan dan Winoto. Mereka menuding Rico sebagai bagian dari konspirasi besar untuk menutupi penggelapan pajak yang melibatkan sejumlah oknum di Polsek Bantar Gebang, Bekasi, serta Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.
“Jaksa dan polisi yang korup berusaha melindungi Dedi Setiawan Tan, bahkan dengan memaksakan bukti palsu untuk menguatkan dakwaan terhadap Rico,” tambah Alex, dengan penuh semangat.
Meski perjuangan mereka telah merusak kehidupan keluarga—membuat istri Alex jatuh sakit akibat tekanan batin yang luar biasa—mereka tetap bertekad untuk berjuang demi keadilan. “Kami percaya pada UUD 1945, Pasal 27 Ayat 3, yang mengamanatkan bahwa setiap warga negara wajib ikut serta dalam pembelaan negara,” kata Alex dengan tegas.
Selain itu, mereka juga menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dari mafia hukum yang bekerja sama dengan konglomerat besar, apalagi jika itu berarti mengabaikan hukum demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. “Kami tidak akan menyerah pada kekuasaan yang ingin menekan kami, dan kami akan terus berjuang untuk membuktikan bahwa Rico adalah korban yang sebenarnya,” ungkap Alex, menutup pernyataannya dengan semangat juang yang tak padam.
Menurut keluarga Pujianto, keberanian Rico melawan kejahatan seharusnya dihargai, bukan dihukum. Mereka menyerukan pembebasan Rico Pujianto sebagai bagian dari upaya menegakkan kebenaran dan keadilan di negeri ini.
**Kontak**: Alex Paparico
HP: 0812 8298 3862