Polres Lumajang Ungkap Kasus Penusukan, Dua Pelaku Ditangkap Dalam 48 Jam

**LUMAJANG** – Satuan Reskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus penusukan yang terjadi di Jalan S Parman, Kelurahan Tompokersan, Lumajang pada Jumat (1/11/2024) dini hari. Dua pelaku, MH dan MA, keduanya warga Kelurahan Tompokersan, berhasil diringkus dalam waktu kurang dari 48 jam setelah kejadian.

Menurut Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K, dalam rekonstruksi yang digelar pada Rabu (13/11/2024), peristiwa bermula ketika para korban sedang berkumpul di sekitar Madrasah Ibtidaiyah (MI) setelah selesai bekerja. Tiba-tiba, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekati korban dan salah satu pelaku yang mengenakan hoodie loreng langsung memprovokasi mereka.

“Terjadi cek-cok mulut yang berujung pada penusukan secara membabi buta. Pelaku menusuk korban dengan senjata tajam yang dibawa,” ujar AKBP Rofik.

Korban dalam kejadian ini adalah Akhmad Zainuri yang mengalami luka robek di betis, Erlangga Putra Nachrowi yang luka tusuk di sekitar mata kaki, dan Kevin Farhan Maulidyo yang menderita luka tusuk di beberapa bagian tubuh. Polisi menyebutkan bahwa motif dari aksi penusukan tersebut masih dalam penyelidikan, namun berdasarkan keterangan sementara, kedua pelaku diduga terpengaruh minuman keras dan tersulut emosi.

Tak butuh waktu lama bagi aparat kepolisian untuk menangkap kedua pelaku. “Kedua pelaku kami amankan di rumah neneknya di Desa Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung, pada Minggu (3/11/2024). Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan pisau yang digunakan untuk menusuk korban,” terang Kapolres Lumajang.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Proses hukum terhadap keduanya kini terus berlanjut. (Edi D/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *