Probolinggo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Inspektorat menggelar sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) melalui SPT Tahunan di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo, Senin (2/12/2024).
Acara ini dihadiri Kasubag Umum dan Kepegawaian dari berbagai perangkat daerah, 24 koordinator wilayah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya), 33 kepala pasar, serta perwakilan 33 puskesmas yang bertugas di bidang pajak.
Kegiatan ini dibuka oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto, didampingi Inspektur Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Probolinggo, Eman Eliab.
Menurut Inspektur Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan ASN dalam melaporkan harta kekayaan sekaligus mendukung reformasi birokrasi dan pencegahan korupsi.
“Tujuannya memastikan pelaksanaan reformasi birokrasi berjalan baik, mendorong pencegahan tindak pidana korupsi, serta memperkuat integritas dan akuntabilitas ASN,” jelasnya.
Kepatuhan ASN Meningkat
Imron melaporkan bahwa tingkat kepatuhan pelaporan LHKAN melalui SPT Tahunan menunjukkan tren positif. Pada 2023, tingkat kepatuhan mencapai 93,20% dengan 590 ASN belum melapor dari total 8.667 ASN. Setelah sosialisasi, tingkat kepatuhan meningkat signifikan pada 2024 menjadi 99,88% dengan hanya 11 ASN yang belum melapor dari 9.045 ASN.
“Kami optimis pada pelaporan LHKAN Tahun 2024, yang dilakukan pada 2025, tingkat kepatuhan ASN bisa mencapai 100%,” tambahnya.
Sinergi Pajak dan Pembangunan Daerah
Kepala KPP Pratama Probolinggo, Eman Eliab, mengapresiasi sinergi antara KPP Pratama Probolinggo dan Pemkab Probolinggo.
“Sebanyak 82% pendapatan APBN berasal dari pajak, yang kemudian dikembalikan ke daerah. Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Probolinggo tahun 2023 mencapai 4,73%, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tumbuh 5,22%,” ungkapnya.
Pentingnya Kepatuhan LHKAN
Pj. Sekda Heri Sulistyanto menekankan pentingnya kepatuhan pelaporan LHKAN sebagai bagian reformasi birokrasi, sesuai Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 02 Tahun 2023.
“Pelaporan ini bertujuan menciptakan pemerintahan bersih, akuntabel, serta pelayanan publik prima. Selain itu, memperkuat integritas ASN dan mencegah korupsi,” paparnya.
Ia juga menyebutkan, ASN yang tidak patuh melaporkan SPT Tahunan dan LHKPN akan dipantau oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dengan data kepatuhan disampaikan kepada Menteri PANRB setiap tahun.
Hingga 30 April 2024, beberapa ASN dari instansi seperti DKUPP, Disdikdaya, RSUD Tongas, RSUD Waluyo Jati, Kecamatan Sumberasih, dan BPBD belum melaporkan SPT Tahunan untuk pelaporan tahun 2023.
“Melalui sosialisasi ini, Pemkab Probolinggo berharap tingkat kepatuhan ASN terus meningkat, mendukung transparansi dan profesionalisme pemerintahan,” pungkas Heri.
(Edi D/)*