Makassar – Kasus pengrusakan yang dilaporkan oleh Ishak Hamzah Bin Hamzah Dg Taba menjadi sorotan setelah kuasa hukum Ishak, Muh Faried, SH, mengungkapkan adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara di Polda Sulsel. Faried mengkritik keras langkah oknum penyidik BRIPKA HSR (inisial), yang menurutnya secara sengaja mengalihkan penyelidikan dari pengrusakan ke pemeriksaan surat-surat kepemilikan lahan yang dilaporkan oleh kliennya.
Faried menjelaskan, peristiwa pengrusakan yang dilaporkan pada 4 Mei 2021 memiliki bukti-bukti yang jelas, baik dalam bentuk rekaman video maupun keterangan saksi yang dapat memperkuat laporan tersebut. “Kami melihat kejadian-kejadian seperti ini seharusnya tidak terjadi dalam penegakan hukum. Materi pengrusakan yang dilaporkan klien kami sangat jelas dan didukung oleh bukti yang kuat,” ujar Faried saat konferensi pers pada Selasa (3/12/2024).
Ia menambahkan bahwa berdasarkan pemeriksaan Tim INAFIS Polda Sulsel, olah TKP telah dilakukan dan ditemukan kerusakan material yang sesuai dengan laporan. Dengan bukti-bukti tersebut, Faried menganggap penyidik BRIPKA HSR seharusnya lebih profesional dalam mengusut kasus ini hingga tingkat penyidikan lebih lanjut.
Namun, yang mengejutkan, perkara ini malah diproses dengan cara yang dianggap tidak transparan. Menurut Faried, kasus tersebut telah digelar perkarakan secara sepihak di lingkup Wasidik Polda Sulsel, dengan surat pemberitahuan perkembangan penanganan perkara (SP3D) yang dikeluarkan pada 30 September 2024. Dalam SP3D tersebut, dijelaskan bahwa perkara yang dilaporkan oleh Ishak belum bisa disimpulkan karena masih dalam proses penyidikan, dan tidak ada saksi yang melihat terlapor melakukan pengrusakan secara bersama-sama.
“Hal ini sangat tidak sesuai dengan fakta yang ada. Kami memiliki bukti video pengrusakan dan saksi yang sudah memberikan keterangan sejak 4 Mei 2021,” tegas Faried. Ia pun mempertanyakan integritas penyidik yang menangani perkara ini, karena jelas ada indikasi ketidakprofesionalan dan pengalihan fokus penyelidikan yang merugikan pihak pelapor.
Faried juga mengungkapkan kecurigaannya terhadap adanya mafia hukum yang terlibat dalam kasus ini. Ia meminta Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan Wibisono, serta Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas oknum-oknum yang diduga terlibat dalam praktik mafia hukum di tubuh Polda Sulsel.
“Saya menduga ada sindikat mafia hukum di internal Polda Sulsel yang sengaja menghalangi proses hukum yang seharusnya berjalan dengan adil. Kami meminta agar Kapolda Sulsel dan Kapolri segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat,” tegas Faried.
Sementara itu, Ishak Hamzah, korban dari pengrusakan tersebut, mengungkapkan kekecewaannya atas penanganan yang tidak transparan dan tidak adil. “Saya berharap Kapolda Sulsel segera melakukan tindakan tegas terhadap oknum penyidik yang diduga melakukan pelanggaran administratif dan etik, serta segera memanggil para pelaku pengrusakan yang hingga kini belum disentuh hukum,” ujar Ishak saat ditemui di Kantor Peradi Bersatu Makassar.
Ishak menegaskan bahwa ia menuntut agar institusi Polri, khususnya penyidik yang menangani perkara ini, dapat bekerja dengan penuh integritas, transparansi, dan tanggung jawab dalam menegakkan hukum.
Dengan berjalannya waktu, harapan untuk keadilan semakin tinggi, dan semua pihak kini menantikan langkah nyata dari Kapolda Sulsel serta Kapolri untuk menuntaskan kasus ini, yang tidak hanya berkaitan dengan korban pengrusakan, tetapi juga mencakup dugaan adanya praktik mafia hukum yang merusak citra institusi kepolisian. (Tim/Red/**)