Tolbar, 30 November 2024 – Dalam perkembangan terbaru, Roby A. Naser, seorang warga Desa Dongin sekaligus jurnalis, melalui istrinya Tina Ria Pakaya, menyatakan bahwa dalam waktu dekat, suaminya akan mencabut perjanjian damai yang sebelumnya disepakati dengan PLT Kepala Desa Dongin. Hal ini terjadi setelah diduga adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh PLT Kades Dongin terkait sengketa lahan yang melibatkan Roby dengan pihak lain.
Sengketa lahan di Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, semula dijadwalkan untuk diselesaikan melalui mediasi pada 24 Oktober 2024 di ruang unit Tipikor Polres Banggai, yang melibatkan Roby A. Naser sebagai pelapor. Mediasi ini sebelumnya sudah mendapat perhatian dari pihak berwenang, namun setelah pergantian PLT Kades Dongin pada 29 Juli 2024, proses mediasi yang semula berjalan lancar terhenti begitu saja.
Menurut penuturan Tina Ria Pakaya, suaminya sempat melakukan koordinasi dengan Camat Toili Barat dan PLT Kades Dongin yang baru, namun saat Roby meminta kelanjutan dari mediasi sengketa lahan, PLT Kades malah menyatakan bahwa dokumen dan pajak yang dimiliki oleh salah satu pihak dalam sengketa tersebut adalah palsu. Hal ini membuat Roby dan istrinya kebingungan serta merasa bahwa upaya penyelesaian sengketa lahan yang dilakukan justru semakin terhambat.
Mediasi yang semula bertujuan untuk menyelesaikan sengketa tanah tersebut, malah berujung pada kebuntuan. Tina mengungkapkan bahwa selain tidak ada tindak lanjut yang jelas dari PLT Kades, Roby A. Naser juga merasa menjadi korban diskriminasi dan pelanggaran HAM. Salah satu bukti yang disebutkan adalah rekaman suara yang memperkuat dugaan bahwa PLT Kades Dongin memerintahkan aparat desa untuk memprovokasi warga agar mengusir salah satu pihak dalam sengketa lahan tersebut.
Persoalan semakin kompleks ketika PLT Kades Dongin, yang sebelumnya telah menyepakati kesepakatan damai di hadapan penyidik Polres Banggai, tidak menepati janji-janji yang tertuang dalam pernyataan tersebut. Dalam pernyataan damai yang ditulisnya sendiri, PLT Kades berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa lahan milik Pak Jakir, serta memberikan sertifikat sebagai hak atas tanah tersebut untuk kebutuhan anak dan keluarga. Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi, dengan alasan yang terkesan mengambang.
Tina Ria Pakaya menegaskan bahwa ketidakseriusan PLT Kades Dongin dalam menyelesaikan sengketa ini sudah mengarah pada pelanggaran hukum. “Kami berharap aparat penegak hukum dapat segera bertindak tegas agar masalah ini tidak terus menggantung tanpa penyelesaian yang jelas,” ujar Tina dengan nada kecewa.
Hingga saat ini, PLT Kades Dongin belum memberikan klarifikasi mengenai masalah ini. Beberapa upaya untuk menghubungi pihak terkait guna mendapatkan tanggapan belum membuahkan hasil.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan Polres Banggai, dan diharapkan akan segera ada tindakan yang jelas demi tercapainya keadilan bagi warga Desa Dongin.
Lap: Red/Tim/**