Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Operasi Penertiban Pajak Kendaraan di Praya Diduga Tak Berizin

badge-check

Patrolihukum.net // Praya, 29 April 2025 — Operasi Gabungan Penertiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang dilaksanakan Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menuai sorotan tajam. Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4) NTB menilai bahwa pelaksanaan operasi tersebut diduga tidak sah atau “bodong”, karena mengacu pada surat tugas yang telah kadaluwarsa.

Ketua FP4 NTB, Habiburrahman, menjelaskan bahwa operasi gabungan yang dilakukan pasca 16 April 2025 tidak lagi memiliki dasar hukum yang kuat. “Surat Perintah Tugas Nomor 08/31/11/UPTB-UPPD.P/2025 yang menjadi dasar pelaksanaan operasi ditandatangani Kepala UPPD Praya, Lalu Husnul Khotimin, pada 24 Maret 2025. Namun masa berlaku surat tersebut hanya sampai tanggal 16 April 2025. Nyatanya, operasi tetap dilakukan pada 21 April 2025,” ungkap Habiburrahman.

Operasi Penertiban Pajak Kendaraan di Praya Diduga Tak Berizin

Temuan ini, kata Habib, didasarkan pada hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim FP4. Mereka menemukan bahwa pada tanggal 21 April 2025, UPPD Praya masih menggelar operasi gabungan di depan SMPN 1 Praya. Dokumen pelaksanaan yang ditunjukkan di lokasi dinilai janggal dan berpotensi menjadi dasar terjadinya pungutan liar.

“Jika surat tugas sudah tidak berlaku, maka segala tindakan yang mengatasnamakan operasi resmi bisa dikategorikan sebagai pungutan liar. Ini sangat kami sayangkan, karena bisa mencederai semangat pelayanan publik yang bersih dan profesional,” tegasnya.

Habiburrahman menambahkan bahwa FP4 akan membedah kasus ini bersama para praktisi hukum. Jika ditemukan unsur dugaan pidana, pihaknya tidak akan segan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum (APH). “Kami berkomitmen mengawal ini sampai tuntas. Jika memang memenuhi unsur pidana, maka akan kami laporkan secara resmi. Kami juga akan menyurati Ombudsman untuk meminta pengawasan lebih lanjut,” ujarnya.

Lebih lanjut, FP4 menyatakan mendukung penuh langkah-langkah pemerintah daerah dalam optimalisasi penerimaan daerah melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor. Namun, semua pelaksanaan di lapangan harus sesuai dengan regulasi yang berlaku agar tidak berujung pada persoalan hukum.

“Jangan sampai niat baik pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak justru jadi blunder karena pelaksanaannya menyalahi prosedur. Ini bisa merugikan banyak pihak, terutama penyelenggara layanan publik,” tandas Habib.

FP4 menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan dan tindakan pemerintah, apalagi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Mereka menilai bahwa pengawasan masyarakat terhadap kebijakan publik merupakan bentuk partisipasi aktif dalam menjaga integritas birokrasi.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala UPPD Praya, Lalu Husnul Khotimin, belum dapat dimintai konfirmasi. Beberapa kali upaya wartawan untuk menemuinya tidak membuahkan hasil.

Di sisi lain, Bidang Operasi Gabungan (OSGAB) yang menangani kegiatan tersebut pun enggan memberikan keterangan. “Terkait hal itu, pimpinan yang berwenang memberikan keterangan,” ujar salah satu staf OSGAB, M. Sugandi Amin.

Kondisi ini pun memperkuat dugaan FP4 bahwa ada ketidakterbukaan dalam pelaksanaan operasi pajak kendaraan bermotor tersebut. Mereka berharap agar pihak berwenang segera memberikan penjelasan yang utuh kepada publik untuk menghindari kesimpangsiuran informasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

(Edi D/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Beredarnya Surat Palsu Atas Nama LIN: Pengurus DPC Bengkulu Selatan Siap Bawa Kasus Ini ke Jalur Hukum

24 Oktober 2025 - 14:06 WIB

Beredarnya Surat Palsu Atas Nama LIN: Pengurus DPC Bengkulu Selatan Siap Bawa Kasus Ini ke Jalur Hukum

Belum Diresmikan, Proyek Fantastis CV. AJI KARYA MUKTI di Pucakwangi Pati Viral Usai Jembatan Ambruk Dihantam Hujan

24 Oktober 2025 - 12:45 WIB

Belum Diresmikan, Proyek Fantastis CV. AJI KARYA MUKTI di Pucakwangi Pati Viral Usai Jembatan Ambruk Dihantam Hujan

Waketum Palsu, Jabatan Kosong, dan Ancaman terhadap Kredibilitas Lembaga Investigasi Negara

23 Oktober 2025 - 21:57 WIB

Waketum Palsu, Jabatan Kosong, dan Ancaman terhadap Kredibilitas Lembaga Investigasi Negara

Bongkar Solar Ilegal 8 Ton, Jurnalis Targetoperasi.id Jadi Korban Teror — Dewan Pers Nusantara Desak Kapolda Kalbar Bertindak Tegas

23 Oktober 2025 - 20:22 WIB

Bongkar Solar Ilegal 8 Ton, Jurnalis Targetoperasi.id Jadi Korban Teror — Dewan Pers Nusantara Desak Kapolda Kalbar Bertindak Tegas

Harga Pupuk Turun 20 Persen, Distributor dan KTNA Wonomerto Tekankan Penjualan Sesuai HET

23 Oktober 2025 - 19:41 WIB

Harga Pupuk Turun 20 Persen, Distributor dan KTNA Wonomerto Tekankan Penjualan Sesuai HET
Trending di Pertanian